Saturday, November 02, 2024

Ada yang Keracunan, Snack Latiao Dilarang di Indonesia,


Jakarta, H-R.ID, Sebagai respons terhadap Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) sehabis mengkonsumsi Snack Latio yang menimpa sejumlah wilayah di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara peredaran produk Latiao asal China di seluruh Indonesia. Ada 7 daerah yang telah melaporkan yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang diadakan Jumat (1/11/2024), menyampaikan bahwa hasil laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao yang diuji. Bakteri ini dapat menyebabkan gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan sakit perut, sebagaimana dialami para korban. Sebelumnya, dikutip dari Antara, Minggu (7/7/2024), BPOM menemukan kasus keracunan 16 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi Latiao Strips dan Hot Spicy Latiru.

Dikatakan BPOM bahwa ada 4 produk Latiao positif terkontaminasi bakteri dari total 73 jenis Latiao yang beredar mengandung bakteri tersebut, olehnya itu BPOM segera memberikan instruksi kepada importir untuk menarik dan memusnahkan produk yang terkontaminasi. Selain itu, penjualan Latiao secara online di marketplace turut dihentikan. Agar bisa terelisasi dengan cepat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," kata Taruna Ikrar dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

Langkah pencegahan lain yang diambil BPOM meliputi penangguhan registrasi dan izin impor Latiao sambil menelusuri kasus ini lebih dalam. BPOM juga mengingatkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, untuk menghindari pangan olahan berbahaya dan memilih produk yang telah terjamin keamanannya.

"BPOM akan terus meningkatkan pengawasan pre dan post-market terhadap pangan olahan yang beredar di masyarakat demi melindungi kesehatan publik," tegas Taruna.

 

 Red (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi