Saturday, November 09, 2024

Bukan Hoax, 6 Produk Skincare Asal Makassar Mengandung Mercuri



Makassar, HR.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan jika ada 6 produk skincare Makassar yang disita polisi karena terbukti mengandung bahan merkuri dan juga tanpa izin edar. Ini terungkap setelah pihak kepolisian Polda Sulsel mengambil sampel dari berbagai merek untuk dilakukan uji laboratorium oleh BBPOM.

Kepala BBPOM Makassar, Hariani saat jumpa pers bersama pihak Kepolisian dan dinas terkait yang dihadir langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan pada Jumat, 8 November 2024 di Mapolda Sulsel, jl. Perintis Kemerdekaan, mengatakan temuan itu dari hasil uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Salah satunya merupakan merek produk skincare milik pengusaha Fenny Frans (FF).

Kata Hariani , FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM.

Hariani dalam paparannya mengatakan, produk kosmetik yang diuji Laboratorium itu, merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang telah melakukan pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami.

"Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab,"lanjut Hariani.

Terkait produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans. Yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri FF Night Cream juga positif mengandung merkuri, padahal kedua produk Fenny Frans itu, telah mengantongi izin BPOM.

"Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," bebernya.

Selain keduanya, FFF Day dan FF Nigh, Hariani juga memaparkan yang ketiga yakni produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati yang mana salah satunya kata dia, tidak memiliki ijin edar BPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelas dia.

Secara rinci, Ke enam produk yang dirilis oleh pihak Kepolisian Polda. Sulsel adalah, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut, enam produk kosmetik yang sudah disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), sangatlah berbahaya jika digunakan yang Tiga diantaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.

Dari kosmetik tersebut, kata Kapolda, sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya. Kapolda juga berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

Red; Md


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi