Kepala BBPOM
Makassar, Hariani saat jumpa pers bersama pihak Kepolisian dan dinas terkait yang
dihadir langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan pada Jumat, 8 November
2024 di Mapolda Sulsel, jl. Perintis Kemerdekaan, mengatakan temuan itu dari
hasil uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil
penyelidikan polisi. Salah satunya merupakan merek produk skincare milik
pengusaha Fenny Frans (FF).
Kata Hariani
, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream,
ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah
terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM.
Hariani
dalam paparannya mengatakan, produk kosmetik yang diuji Laboratorium itu, merupakan
skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang telah melakukan
pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat
bahan alami.
"Dengan
hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data
selalu berdasarkan uji lab,"lanjut Hariani.
Terkait
produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans. Yang
positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing
positif mengandung raksa atau merkuri FF Night Cream juga positif mengandung
merkuri, padahal kedua produk Fenny Frans itu, telah mengantongi izin BPOM.
"Hasil
uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif
kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," bebernya.
Selain keduanya,
FFF Day dan FF Nigh, Hariani juga memaparkan yang ketiga yakni produk
kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati yang mana salah satunya kata dia,
tidak memiliki ijin edar BPOM.
"Mira
Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira
Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan
positif mengandung raksa," jelas dia.
Secara rinci, Ke enam produk yang dirilis oleh pihak Kepolisian Polda. Sulsel adalah, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Sementara itu,
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut, enam produk kosmetik yang sudah
disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), sangatlah
berbahaya jika digunakan yang Tiga diantaranya adalah milik Mira Hayati (MH),
Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Dari
kosmetik tersebut, kata Kapolda, sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh
BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan
untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya. Kapolda juga berjanji akan
menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Red; Md
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami