Friday, February 27, 2026

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara dan Resmi Dipecat Terkait Kasus Penembakan Gamma Ryzkinata

SEMARANG, HR.ID – Keadilan akhirnya ditegakkan bagi keluarga mendiang Gamma Ryzkinata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas dalam insiden penembakan pada November 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Aipda Robig Zaenudin dalam persidangan yang berlangsung penuh haru.

1. Vonis 15 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Agustus 2025, Majelis Hakim menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman badan, ia juga didenda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

2. Penolakan Alibi "Tawuran"

Hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim tindakannya merupakan upaya bela diri saat membubarkan tawuran. Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman CCTV:

Tidak ditemukan ancaman senjata tajam yang diarahkan langsung kepada terdakwa.

Tindakan terdakwa dinilai sebagai penggunaan kekuatan yang tidak proporsional (excessive force) dan masuk kategori extra judicial killing.

Tembakan yang dilepaskan mengenai tiga siswa (satu tewas, dua luka-luka) dilakukan saat para korban justru sedang melintas menghindari perselisihan.

3. Putusan Banding Tetap Menguatkan

Upaya hukum banding yang diajukan Aipda Robig ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Oktober 2025 juga ditolak. Hakim tinggi memperkuat putusan PN Semarang karena menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri dan menghilangkan hak hidup seorang anak.

4. Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH)

Di sisi internal kepolisian, Komisi Banding Kode Etik Polda Jateng telah menolak permohonan banding etik terdakwa. Hingga awal 2026, proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap). Aipda Robig resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri tanpa hak pensiun.

Respons Keluarga

Pihak keluarga Gamma melalui kuasa hukumnya dari LBH Semarang menyatakan bahwa meskipun nyawa tidak dapat kembali, vonis ini menjadi preseden penting bahwa aparat hukum tidak kebal dari jeratan pidana jika menyalahgunakan wewenang.


Re: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi