Jakarta, HR.ID - Mantan Wakil
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn)
Oegroseno hadir sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah
Mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (13/1/2026). Selain
Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan pihak penggugat adalah Rujito.
Dalam
lanjutan sidang perkara nomor nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, sebagai
permulaan Oegroseno mengaku tidak mengenal para penggugat perkara ini, dan mengaku
pernah bertemu Jokowi.
Pada persidangan
ini, Oegroseno menyoroti adanya perbedaan yang sangat mencolok antara wajah
dalam pas foto ijazah Jokowi dengan penampilan asli ketika bertemu dengan
dirinya. Kata dia, foto dalam ijazah dalam unggahan Kader PSI Dian Sandi Utama
tersebut sangat berbeda dengan Jokowi, mulai dari telinga hingga mata.
“Beda jauh.
Saya ketika ketemu Pak Jokowi saya pernah berhadapan dekat. Ketika foto kok
beda. Saya lihat foto waktu SD mirip saya ini. SMP mirip, SMA lebih mirip lagi.
Nggak ada kemiripan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui para awak media.
Sosok yang
menjabat sebagai Wakapolri pada 2013 hingga
2014 ini menambahkan, perbedaan itu juga ia temukan saat bertemu
langsung Jokowi pada Februari 2025, ketika Jokowi masih menjabat sebagai
presiden.
“Foto ini
dengan yang asli pernah kita lihat kok berbeda. Itu yang sangat menonjol bagi
kita di situ. Bulan Februari Tahun 2015,” tuturnya.
Menurut
Oegroseno, ketidakmiripan semakin terlihat karena Jokowi mengenakan kacamata
dalam pas foto ijazah, sesuatu yang jarang ia lakukan.
Ia juga
menyoroti bentuk gigi, telinga, dan mata sebagai perbedaan yang jelas.
“Beda jauh.
Bukan beda tipis beda jauh. Misalnya saya nggak pernah lihat Pak Jokowi pakai
kacamata. Kemudian bentuk gigi, bisa lihat seperti itu. Di gambar telinga,
mata, banyak perbedaan. Panca indera bisa kita lihat,” jelas Oegroseno.
Selain foto,
Oegroseno juga menyoroti perbedaan materai pada ijazah Jokowi dibandingkan
dengan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, seorang alumni Fakultas Kehutanan
UGM yang lulus pada tahun yang sama, 1985.
Jokowi
menggunakan materai Rp 100, sedangkan Bambang menggunakan materai Rp 500.
Ijazah Bambang dihadirkan oleh adiknya, Rudjito.
“Materainya
beda juga. Tahun 1985 da materai 500 ada materai 100. Yang benar yang mana.
Penyidik harus jeli,” tutur Oegroseno.
Oegroseno
juga menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi identik
dengan ijazah pembanding lainnya. Menurutnya, istilah “identik” tidak tepat
digunakan untuk dokumen seperti ijazah.
“Otentik itu
kan sesuai dengan aslinya. Dokumen seperti ijazah, sertifikat, itu tidak ada
yang identik. Identik itu tanda tangan,” jelasnya dia.
Selain itu,
Oegroseno juga mengaku sempat melakukan diskusi dengan sejumlah orang yang juga
kritis terhadap dugaan keaslian ijazah Jokowi dari UGM yakni Roy Suryo, Rismon,
dan dr. Tifa, sehingga ia bisa berkesimpulan untuk menjadi saksi; Oegroseno
menilai polisi harus bergerak untuk melakukan pembuktian.
"Saya
mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu
mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus
dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat,"
Dari opemikirannya kata dia, ia menilai lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden. Ia juga meminta KPU agar ke-depan melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan. Ia pulia menegaskan bahwa jika polisi menyita ijazah Jokowi, berarti itu adalah merupakan hasil kejahatan.
Red: Kutif Bbs


0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami