Friday, February 27, 2026

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara dan Resmi Dipecat Terkait Kasus Penembakan Gamma Ryzkinata

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara dan Resmi Dipecat Terkait Kasus Penembakan Gamma Ryzkinata

SEMARANG, HR.ID – Keadilan akhirnya ditegakkan bagi keluarga mendiang Gamma Ryzkinata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas dalam insiden penembakan pada November 2024 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Aipda Robig Zaenudin dalam persidangan yang berlangsung penuh haru.

1. Vonis 15 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Agustus 2025, Majelis Hakim menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman badan, ia juga didenda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

2. Penolakan Alibi "Tawuran"

Hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim tindakannya merupakan upaya bela diri saat membubarkan tawuran. Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman CCTV:

Tidak ditemukan ancaman senjata tajam yang diarahkan langsung kepada terdakwa.

Tindakan terdakwa dinilai sebagai penggunaan kekuatan yang tidak proporsional (excessive force) dan masuk kategori extra judicial killing.

Tembakan yang dilepaskan mengenai tiga siswa (satu tewas, dua luka-luka) dilakukan saat para korban justru sedang melintas menghindari perselisihan.

3. Putusan Banding Tetap Menguatkan

Upaya hukum banding yang diajukan Aipda Robig ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Oktober 2025 juga ditolak. Hakim tinggi memperkuat putusan PN Semarang karena menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri dan menghilangkan hak hidup seorang anak.

4. Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH)

Di sisi internal kepolisian, Komisi Banding Kode Etik Polda Jateng telah menolak permohonan banding etik terdakwa. Hingga awal 2026, proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap). Aipda Robig resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri tanpa hak pensiun.

Respons Keluarga

Pihak keluarga Gamma melalui kuasa hukumnya dari LBH Semarang menyatakan bahwa meskipun nyawa tidak dapat kembali, vonis ini menjadi preseden penting bahwa aparat hukum tidak kebal dari jeratan pidana jika menyalahgunakan wewenang.


Re: (MHR)

Koperasi Merah Putih di Ujung Kritik: Antara Idealism dan Realitas Ekonomi Indonesia

Koperasi Merah Putih di Ujung Kritik: Antara Idealism dan Realitas Ekonomi Indonesia


'Investigasi tentang Koperasi Merah Putih: persoalan data, efektivitas dukungan kebijakan, serta tantangan nyata dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia'

 Oleh{ Ir. Andi Ms Hersandy

Di tengah perlambatan ekonomi global dan tekanan daya beli masyarakat, wacana penguatan koperasi kembali mengemuka. Koperasi Merah Putih menjadi salah satu simbol gerakan ekonomi berbasis rakyat yang dinilai relevan dengan arah kebijakan nasional 2026 yang menekankan kemandirian dan pemerataan ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa reformasi koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi domestik. Fokus utamanya bukan hanya pada jumlah koperasi, tetapi pada kualitas tata kelola dan kontribusi riil terhadap UMKM.

Langkah ini juga selaras dengan visi pembangunan yang menempatkan ekonomi kerakyatan sebagai penyeimbang dominasi korporasi besar dan investasi asing.

Namuan apakah ini akan berkembang atau runtuh ditengah jalan seperti kakak terdahulunya yakni Koperasi Unit Desa (KUD) yang dimana didalam pelaksnaan perjalanannya dipenuhi dengan manipulasi antara pemangku kebijakan dengan pengurus koperasi.

Berikut bebrapa realistik yang muali muncul ditengah hiruk pikuk pengelolaan Koperasi Merah Putih yang telah menghabiskan dan Ratusan triliun dan mungkin kedepan menjadi ribuan triliun setelah berjalan.

1. Realitas Statistik: Janji VS Kenyataan

Berdasarkan laporan Kementerian Koperasi dan UKM terbaru (2025), Indonesia memiliki lebih dari 240.000 koperasi terdaftar. Namun, data independen dari BPS memperlihatkan fakta kontras:

Hanya kurang dari 20% koperasi yang aktif menjalankan fungsi simpan-pinjam secara rutin.

Kurang dari 15% yang mampu menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) positif lebih dari satu tahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas koperasi tidak selalu mencerminkan fungsi utamanya sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi anggota.

Koperasi Merah Putih, meskipun mendapatkan sorotan pemerintah, sejauh ini belum menunjukkan data performa yang konsisten dalam skala nasional — terutama jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang mencapai 64 juta unit menurut data BPS 2024.

2. Kelemahan Tata Kelola: Data yang Tidak Akurat

Salah satu investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa banyak koperasi masih:

️ Tidak memiliki laporan keuangan yang tervalidasi auditor independen

️ Tidak mengunggah laporan berkala ke sistem online pemerintah

️ Mengandalkan catatan manual dan buku besar fisik

Akibatnya, kepercayaan mitra pembiayaan resmi dan perbankan menurun, sehingga akses modal melalui KUR ataupun fasilitas pembiayaan lain seringkali tidak tercapai meskipun koperasi memiliki anggota besar.

Sejumlah narasumber internal koperasi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan:

“Data kita sering tidak sesuai format pemerintah, jadi ketika diajukan untuk peer review atau audit, sering ditolak. Akhirnya program bantuan tidak berjalan.”

3. Kritik Analitis terhadap Kebijakan Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk:

Digitalisasi sistem laporan koperasi

Integrasi dengan program KUR

Pemberian insentif bagi koperasi sehat

Namun, kritik utama dari ekonom dan akademisi adalah:

🔻 Tidak ada standar minimum wajib kinerja sebelum mendapatkan akses bantuan

🔻 Fokus terlalu banyak pada jumlah koperasi bukan kualitasnya

🔻 Program digitalisasi sering jadi beban baru tanpa pendampingan memadai

Dr. Rendra Wahyu, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, menilai:

“Kebijakan itu sering diluncurkan tanpa dasar data kuat yang mendasari kondisi nyata koperasi di lapangan. Akhirnya program tidak berdampak signifikan bagi UMKM yang membutuhkan.”

4. Dampak di Lapangan: Kisah Pelaku UMKM

Investigasi pada komunitas UMKM di Jawa Timur dan Jawa Tengah mengungkap beberapa pola:

UMKM yang tergabung di koperasi sering tetap mencari modal ke pinjaman online karena akses ke koperasi lambat atau tidak efektif.

Beberapa koperasi hanya aktif sebagai wadah administrasi semata tanpa program dukungan riil.

Seorang pedagang mikro di Jepara mengatakan:

“Saya terdaftar di koperasi Merah Putih cabang kota kami. Tapi pinjaman baru saya dapat setelah menunggu 4 bulan dan bunga yang ditetapkan mirip dengan lembaga lain.”

5. Digitalisasi—Solusi atau Beban Baru?

Pemerintah mendorong digitalisasi koperasi dengan sistem pelaporan online dan aplikasi anggota. Idealnya, ini meningkatkan transparansi dan akses data. Faktanya, banyak koperasi:

 Belum memiliki infrastruktur digital

 Anggota tidak familiar

 Tidak ada pendampingan teknis

Seorang pengurus Koperasi Merah Putih di Semarang mengaku:

“Kami diberi aplikasi pelaporan, tapi tidak ada pelatihan. Anggota tidak terbiasa, akhirnya kami kembali pakai sistem manual.”

Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah digitalisasi dilaksanakan dengan roadmap yang realistis?

6. Koperasi dan Inklusi Keuangan: Siapa yang Benar-benar Terbantu?

Argumen utama pro-koperasi adalah bahwa koperasi meningkatkan inklusi keuangan. Namun, data menunjukkan:

Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih banyak disalurkan melalui bank komersial dengan jaminan teknologi dan skor kredit digital.

UMKM yang sama bergabung di koperasi sering kali tetap mencari pinjaman digital fintech karena proses yang lebih cepat.

Artinya, koperasi belum menjadi jalur finansial utama bagi UMKM — sebuah tanda bahwa sistem masih perlu perbaikan besar.

7. Rekomendasi: Jalan Tengah yang Harus Dilakukan

Berdasarkan temuan di atas, berikut rekomendasi tajam untuk kebijakan dan praktik:

Standarisasi laporan keuangan wajib diverifikasi oleh auditor independen

Insentif hanya diberikan kepada koperasi yang terbukti produktif dalam 2 tahun terakhir

Pendampingan teknis intensif saat digitalisasi, bukan sekadar aplikasi online

Integrasi data koperasi dengan Sistem Statistik Nasional untuk akurasi policy making

Evaluasi berkala efektivitas pembiayaan koperasi terhadap UMKM

Kesimpulan: Harapan atau Ilusi?

Koperasi Merah Putih punya potensi besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, realitas statistik dan praktik di lapangan menunjukkan bahwa potensi itu masih jauh dari optimal.

Tanpa reformasi mendasar dalam tata kelola, data, dan dukungan kebijakan yang terukur, koperasi bisa berakhir sebagai sekadar simbol idealisme yang retoris — bukan sebagai instrumen perubahan ekonomi nyata.


Wednesday, February 25, 2026

Laporan Khusus Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang

Laporan Khusus Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang


 


LAPORAN KHUSUS: TRAGEDI SEMARANG

SEMARANG, HR,ID – Keheningan malam di Jalan dr. Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, pecah menjadi duka mendalam bagi keluarga besar SMK Negeri 4 Semarang. Insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa berinisial GRO (17) oleh oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang kini memicu gelombang desakan transparansi hukum di Jawa Tengah.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, Aipda R yang saat itu sedang melintas mengklaim melihat kerumunan remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antar-kelompok atau gangster.

Dalam upaya pembubaran tersebut, Aipda R melepaskan tembakan menggunakan senjata api dinas. Peluru mengenai bagian pinggul hingga menembus perut korban. Meski sempat dilarikan ke RSUP dr. Kariadi, GRO dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Fakta-Fakta Kunci yang Terhimpun:

Status Korban: GRO merupakan siswa aktif SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra sekolah. Pihak sekolah menegaskan tidak ada catatan perilaku menyimpang atau keterlibatan korban dalam aksi kriminal sebelumnya.

Tindakan Kepolisian: Polda Jawa Tengah telah menahan Aipda R. Pemeriksaan difokuskan pada apakah penggunaan senjata api sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dugaan Excessive Force: Kompolnas dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani remaja yang belum tentu membahayakan nyawa petugas secara langsung.

Pernyataan Pihak Terkait

Kabid Humas Polda Jateng dalam keterangan resminya menyatakan permohonan maaf dan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

"Kami tidak akan menutup-nutupi. Jika ada prosedur yang dilanggar, baik etik maupun pidana, oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, keluarga korban didampingi kuasa hukum menuntut rehabilitasi nama baik GRO. Mereka menolak narasi bahwa GRO adalah bagian dari "gangster" dan meminta kepolisian memberikan bukti nyata jika memang ada ancaman senjata tajam yang diarahkan kepada petugas sebelum penembakan terjadi.

Dampak Sosio-Hukum

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai perlunya evaluasi penggunaan senjata api oleh personel kepolisian di lapangan, terutama saat berhadapan dengan anak di bawah umur. Ribuan pelayat, termasuk rekan sekolah korban, turut mengantarkan jenazah GRO ke tempat peristirahatan terakhir sebagai bentuk solidaritas.


Red: (MHR)

Sunday, January 18, 2026

Polres Kediri Ajak Personel Seimbangkan Iman dan Tugas

Polres Kediri Ajak Personel Seimbangkan Iman dan Tugas

Kediri, HR.id - Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 M menjadi momentum refleksi spiritual bagi keluarga besar Polres Kediri Polda Jawa Timur. Kegiatan digelar di Masjid Al Amaan Mapolres Kediri, Rabu (14/1/2026).

Peringatan Isra’ Mi’raj ini dihadiri langsung Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri, Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., beserta Wakil Ketua Bhayangkari Ranting, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwakilan pengurus Bhayangkari Cabang Kediri, serta diikuti seluruh personel Polres Kediri.

Kegiatan diawali dengan lantunan hadrah yang dibawakan oleh personel Polres Kediri, dilanjutkan dengan pengajian dan doa bersama. Suasana masjid terasa khidmat saat seluruh jamaah mengikuti rangkaian acara dengan penuh kekhusyukan.

Tausiyah disampaikan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kediri KH. Abdurrahman Al Kautsar atau yang akrab disapa Gus Ab.

Dalam ceramahnya, Gus Ab mengupas peristiwa Isra’ Mi’raj sebagai perjalanan agung Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, hingga menerima perintah salat sebagai fondasi utama kehidupan umat Islam.

Sementara Kapolres Kediri menyampaikan bahwa peringatan Isra’ Mi’raj menjadi pengingat penting bagi seluruh personel Polri untuk terus menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan spiritualitas.

“Nilai-nilai Isra’ Mi’raj mengajarkan kita tentang keimanan, keikhlasan, dan tanggung jawab. Ini menjadi bekal penting bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas dengan integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Bramastyo.

Harapannya, kegiatan keagamaan seperti ini dapat memperkuat mental dan spiritual personel Polres Kediri, sehingga mampu menjalankan tugas kepolisian secara humanis, penuh dedikasi, dan berorientasi pada pengabdian.


Red: Ria,taufik,Retno

Wednesday, January 14, 2026

Saksi Fakta Bawa Ijasah Asli Kakaknya Dipersidangan Dugaan Ijasah Palsu Jokowi

Saksi Fakta Bawa Ijasah Asli Kakaknya Dipersidangan Dugaan Ijasah Palsu Jokowi


Jakarta, HR.ID - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1/2026).

Dua saksi fakta yang dihadirkan penggugat Komjend Pol (purn) Oegrosen yang mengaku jika Foto yang ada di Ijasah Jokowi yang diposting oleh kader PSI taka da kemiripan sama sekali dengan Jokow. Sementara satu lagi bernama Rujito yang jadi saksi sebelum Oegrosen bersaksi, datang dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya, Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Dimana Jokowi disebut juga sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama.

Rujito mengatakan almarhum kakaknya masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia pada 2014 silam.

Rujito mengaku membandingkan ijazah kakaknya dengan ijazah Jokowi yang sempat viral karena diunggah ke media sosial oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. PSI saat ini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum.

"Waktu itu saya lihat di media ribut soal ijazah yang diduga palsu dari mantan presiden Jokowi, saya lihat di media. Ada postingan dari salah satu kader PSI, Dian Sandi, yang memosting ini ijazah asli," kata Rujito.

"Dari situ saya tergerak, saya ingat, apakah almarhum sebagai mahasiswa lulus. Saya mulai bongkar-bongkar arsip, ketemu ijazah ini. Ijazah ini menurut saya asli, karena beliau itu sekolah dan kutu buku, karena tinggal satu rumah sama saya," sambungnya di hadapan hakim.

Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya dari jenjang SD hingga pendidikan tinggi, termasuk yang dari Fakultas Kehutanan UGM yang dibawanya ke persidangan.

"(Ijazah UGM) Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini," ucapnya.

Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan unggahan Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama.

"Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya (meterai) Pak (beda)," ujarnya.

Selain itu, perbedaan juga ia lihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terdapat lintasan cap, sementara di postingan foto ijazah Jokowi tidak ada lintasan cap.

"Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi," ujar Rujito.

"Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya (di ijazah) (Lintasan cap) Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya," kata dia.

Selain itu, Rujito menyampaikan harapannya agar KPU agar ke depan melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon secara tuntas dan mendalam, tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Presiden (Pilpres). KPU harus jeli dan teliti. Calon presiden dan juga calon kepala daerah perlu dipaparkan di media cetak atau media online, media Elektronik agar masyarakat bisa melakukasn penilaian sebelum terjadi masalah seperti yang saat ini terjadi tentang dugaan Ijasah Palsdu milik Jokowi.

 

Red: Ktf ST

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi