'Investigasi tentang Koperasi Merah Putih: persoalan data, efektivitas dukungan kebijakan, serta tantangan nyata dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia'
Oleh{ Ir. Andi Ms Hersandy
Di tengah perlambatan ekonomi global
dan tekanan daya beli masyarakat, wacana penguatan koperasi kembali mengemuka.
Koperasi Merah Putih menjadi salah satu simbol gerakan ekonomi berbasis rakyat
yang dinilai relevan dengan arah kebijakan nasional 2026 yang menekankan
kemandirian dan pemerataan ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian
Koperasi dan UKM dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa reformasi koperasi
menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi domestik. Fokus
utamanya bukan hanya pada jumlah koperasi, tetapi pada kualitas tata kelola dan
kontribusi riil terhadap UMKM.
Langkah ini juga selaras dengan visi
pembangunan yang menempatkan ekonomi kerakyatan sebagai penyeimbang dominasi
korporasi besar dan investasi asing.
Namuan apakah ini akan berkembang atau
runtuh ditengah jalan seperti kakak terdahulunya yakni Koperasi Unit Desa (KUD)
yang dimana didalam pelaksnaan perjalanannya dipenuhi dengan manipulasi antara
pemangku kebijakan dengan pengurus koperasi.
Berikut bebrapa realistik yang muali
muncul ditengah hiruk pikuk pengelolaan Koperasi Merah Putih yang telah menghabiskan
dan Ratusan triliun dan mungkin kedepan menjadi ribuan triliun setelah
berjalan.
1. Realitas Statistik: Janji VS
Kenyataan
Berdasarkan laporan Kementerian
Koperasi dan UKM terbaru (2025), Indonesia memiliki lebih dari 240.000 koperasi
terdaftar. Namun, data independen dari BPS memperlihatkan fakta kontras:
Hanya kurang dari 20% koperasi yang aktif
menjalankan fungsi simpan-pinjam secara rutin.
Kurang dari 15% yang mampu menghasilkan Sisa
Hasil Usaha (SHU) positif lebih dari satu tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa
aktivitas koperasi tidak selalu mencerminkan fungsi utamanya sebagai lembaga
pemberdayaan ekonomi anggota.
Koperasi Merah Putih, meskipun
mendapatkan sorotan pemerintah, sejauh ini belum menunjukkan data performa yang
konsisten dalam skala nasional — terutama jika dibandingkan dengan jumlah UMKM
yang mencapai 64 juta unit menurut data BPS 2024.
2. Kelemahan Tata Kelola: Data yang
Tidak Akurat
Salah satu investigasi di lapangan
mengungkapkan bahwa banyak koperasi masih:
✔️ Tidak memiliki laporan keuangan yang
tervalidasi auditor independen
✔️ Tidak mengunggah laporan berkala ke sistem
online pemerintah
✔️ Mengandalkan catatan manual dan buku besar
fisik
Akibatnya, kepercayaan mitra
pembiayaan resmi dan perbankan menurun, sehingga akses modal melalui KUR
ataupun fasilitas pembiayaan lain seringkali tidak tercapai meskipun koperasi
memiliki anggota besar.
Sejumlah narasumber internal koperasi
yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan:
“Data kita sering tidak sesuai format
pemerintah, jadi ketika diajukan untuk peer review atau audit, sering ditolak.
Akhirnya program bantuan tidak berjalan.”
3. Kritik Analitis terhadap Kebijakan
Pemerintah
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai
kebijakan, termasuk:
Digitalisasi sistem laporan koperasi
Integrasi dengan program KUR
Pemberian insentif bagi koperasi sehat
Namun, kritik utama dari ekonom dan
akademisi adalah:
🔻 Tidak ada standar minimum wajib kinerja
sebelum mendapatkan akses bantuan
🔻 Fokus terlalu banyak pada jumlah koperasi
bukan kualitasnya
🔻 Program digitalisasi sering jadi beban baru
tanpa pendampingan memadai
Dr. Rendra Wahyu, pakar ekonomi dari
Universitas Indonesia, menilai:
“Kebijakan itu sering diluncurkan
tanpa dasar data kuat yang mendasari kondisi nyata koperasi di lapangan.
Akhirnya program tidak berdampak signifikan bagi UMKM yang membutuhkan.”
4. Dampak di Lapangan: Kisah Pelaku
UMKM
Investigasi pada komunitas UMKM di
Jawa Timur dan Jawa Tengah mengungkap beberapa pola:
UMKM yang tergabung di koperasi sering tetap
mencari modal ke pinjaman online karena akses ke koperasi lambat atau tidak
efektif.
Beberapa koperasi hanya aktif sebagai wadah
administrasi semata tanpa program dukungan riil.
Seorang pedagang mikro di Jepara mengatakan:
“Saya terdaftar di koperasi Merah
Putih cabang kota kami. Tapi pinjaman baru saya dapat setelah menunggu 4 bulan
dan bunga yang ditetapkan mirip dengan lembaga lain.”
5. Digitalisasi—Solusi atau Beban
Baru?
Pemerintah mendorong digitalisasi
koperasi dengan sistem pelaporan online dan aplikasi anggota. Idealnya, ini
meningkatkan transparansi dan akses data. Faktanya, banyak koperasi:
Belum memiliki infrastruktur digital
Anggota tidak familiar
Tidak ada pendampingan teknis
Seorang pengurus Koperasi Merah Putih
di Semarang mengaku:
“Kami diberi aplikasi pelaporan, tapi
tidak ada pelatihan. Anggota tidak terbiasa, akhirnya kami kembali pakai sistem
manual.”
Ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah digitalisasi dilaksanakan dengan roadmap yang realistis?
6. Koperasi dan Inklusi Keuangan:
Siapa yang Benar-benar Terbantu?
Argumen utama pro-koperasi adalah
bahwa koperasi meningkatkan inklusi keuangan. Namun, data menunjukkan:
Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih banyak
disalurkan melalui bank komersial dengan jaminan teknologi dan skor kredit
digital.
UMKM yang sama bergabung di koperasi sering
kali tetap mencari pinjaman digital fintech karena proses yang lebih cepat.
Artinya, koperasi belum menjadi jalur
finansial utama bagi UMKM — sebuah tanda bahwa sistem masih perlu perbaikan
besar.
7. Rekomendasi: Jalan Tengah yang
Harus Dilakukan
Berdasarkan temuan di atas, berikut
rekomendasi tajam untuk kebijakan dan praktik:
✅ Standarisasi laporan keuangan wajib
diverifikasi oleh auditor independen
✅ Insentif hanya diberikan kepada koperasi yang
terbukti produktif dalam 2 tahun terakhir
✅ Pendampingan teknis intensif saat
digitalisasi, bukan sekadar aplikasi online
✅ Integrasi data koperasi dengan Sistem
Statistik Nasional untuk akurasi policy making
✅ Evaluasi berkala efektivitas pembiayaan
koperasi terhadap UMKM
Kesimpulan: Harapan atau Ilusi?
Koperasi Merah Putih punya potensi
besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, realitas statistik dan
praktik di lapangan menunjukkan bahwa potensi itu masih jauh dari optimal.
Tanpa reformasi mendasar dalam tata
kelola, data, dan dukungan kebijakan yang terukur, koperasi bisa berakhir
sebagai sekadar simbol idealisme yang retoris — bukan sebagai instrumen
perubahan ekonomi nyata.