HR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat pengedar narkoba saat malam tahun baru, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengungkapkan, mereka (pelaku) diamankan di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Diawal tahun baru ini Resnarkoba kami telah melakukan penangkapan terhadap kasus narkoba,” terang Kapolres, saat merilis kasus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Jumat (1/1/2021).
Lanjutnya Kapolres mengatakan, tempat kejadian perkaranya di Grand Palace, depan Polsek Kemayoran. Adapun tersangka diamankan antaranya inisial MM, RS, OA, dan NS.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kira-kira 10 kilogram.
“Total kurang lebih sepuluh kilogram. Ada sepuluh boks, satu boksnya satu kilogram,” kata Kapolres.
Dijelaskannya Kapolres, sabu itu dibawa dan diedarkan dengan modus baru, yakni menyimpannya didalam tangki mobil.
“Modus operandi tersangka adalah memasukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke dalam tangki bensin kendaraan mobil untuk menghindari pemeriksaan dan mengelabui petugas,” ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal hukuman mati,”
tutupnya Kapolres, menjelaskan pada wartawan.
Red: (Imam/Widuri)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami