Wednesday, April 29, 2026

Masih Ingatkah Kisah Cinta Segitiga Pegawai Dishub Makassar yang Berakhir di Ujung Pistol? Begini Kilas Baliknya

 
Mengenang Tragedi Jalan Danau: Saat Ego Menghancurkan Karir dan Nyawa."

MAKASSAR, HR.ID – Kala itu, 4 tahun yang lalu tepatnya bulan April 2022 dimana publik sempat digemparkan oleh tragedi berdarah yang melibatkan pejabat teras di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kasus penembakan tragis yang menewaskan Najamuddin Sewang, seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, perlahan mengungkap tabir gelap persaingan asmara yang melibatkan kekuasaan dan senjata api.

Dalang di Balik Tragedi: Sang Kasatpol PP

Otak di balik pembunuhan berencana ini ternyata adalah Muhammad Iqbal Asnan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar. Motif yang melatarbelakangi aksi nekat ini diduga kuat adalah api cemburu akibat cinta segitiga.

Iqbal ditangkap oleh tim khusus bentukan Kapolda Sulsel di kediamannya di Jalan Muhammad Tahir. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran petinggi kepolisian, termasuk Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim, yang menunjukkan betapa seriusnya kasus ini bagi keamanan publik di Makassar.

Kronologi Penembakan di Jalan Danau

Peristiwa maut ini terjadi pada Minggu siang (3/4/2022), sekitar pukul 10.30 WITA di pertigaan Jalan Danau dan Jalan Manunggal 22. Najamuddin yang baru saja selesai bertugas dan hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ambruk setelah sebuah timah panas menembus tubuhnya.

Awalnya, korban diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan keluarga muncul saat ditemukan luka lubang kecil di pinggang korban. Hasil autopsi kemudian mengejutkan semua pihak: ditemukan proyektil peluru di dalam tubuh Najamuddin, yang mengubah status kasus ini menjadi pembunuhan berencana.

Baca Juga: 

Kisah Cinta Segitiga Pegawai Dishub Kota Makassar Berakhir Diujung Pistol

Cinta Segitiga dan Sosok Wanita Berinisial R

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa api cemburu membara karena Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang menyukai wanita yang sama, yakni Rachma, seorang ASN di Dinas Perhubungan. Persaingan ini bahkan sempat diwarnai ancaman. Juni Sewang, kakak kandung korban, mengaku pernah ditelepon langsung oleh Iqbal agar memperingatkan Najamuddin untuk menjauhi Rachma.

Sayangnya, peringatan itu berakhir buntu, hingga Iqbal diduga menyewa beberapa orang eksekutor—termasuk oknum yang memiliki akses ke senjata jenis revolver—untuk menghabisi nyawa Najamuddin.

Update Status Hukum: Pasal 340 KUHP

Pihak kepolisian menetapkan empat tersangka utama, termasuk Iqbal Asnan sebagai dalang intelektual. Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai catatan sejarah hukum dalam kasus ini, Muhammad Iqbal Asnan dikabarkan meninggal dunia karena sakit pada akhir 2022 saat masih dalam masa penahanan sebelum menerima vonis akhir. Namun, kasus ini tetap menjadi pengingat kelam bagi warga Makassar tentang bagaimana konflik personal dapat berakhir dengan tragedi kriminal yang luar biasa.

Berdasarkan informasi terbaru mengenai kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, berikut adalah nasib para pelaku dan perempuan yang terlibat:

  • M. Iqbal Asnan (Otak Pelaku): Mantan Kasatpol PP Makassar ini telah meninggal dunia pada 18 Desember 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar karena sakit, sebelum kasusnya tuntas di pengadilan.

  • Sulaiman dan Chaerul Akmal: Dua oknum polisi yang bertindak sebagai eksekutor telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 18 tahun dan 20 tahun.

  • Asri dan Sahabuddin: Dua pelaku lainnya yang membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan juga telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

  • Rachmawati (Perempuan yang terlibat): Pegawai Dishub Makassar yang menjadi pemicu cinta segitiga dalam kasus ini tetap berstatus sebagai saksi. Meskipun namanya sering muncul dalam persidangan sebagai motif utama pembunuhan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Hingga saat ini, para pelaku yang masih hidup tengah menjalani masa hukuman mereka di lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para abdi negara bahwa integritas dan logika harus selalu di atas emosi sesaat, jangan mendahulukan cinta tanpa berpikir yang logis. Cinta buta memang menyesatkan yang kadan membuat sesorang kalap dan tahu lagi yang mana kebenaran dan yang mana kesalahan.

Penulis: Pemimpin Redaksi HR.ID
Ketua Yayasan MISI INDONESIA


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi