"Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel"
MAKASSAR, HR.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali memanggil dan memeriksa dua kepala daerah aktif yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024.
Dua Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, terhadap:
- Andi Ina Kartika Sari – Bupati Barru (mantan Ketua DPRD Sulsel)
- Syaharuddin Alrif – Bupati Sidenreng Rappang/Sidrap (mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel)
Selain itu, penyidik juga memeriksa:
- Darmawangsyah Muin – Wakil Bupati Gowa
- Ni’matullah Erbe – Politisi Partai Demokrat
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan legislatif saat proses penganggaran berlangsung.
Baca Juga:
Benarkah Memakai Celana Dalam Terbalik Dapat Terhindar Dari Guna-guna dan Hipnotis ?
Fokus Penyidikan: Dugaan “Penumpang Gelap” di Banggar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan dan pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel tahun anggaran 2024.
Penyidik menemukan indikasi kejanggalan, di mana anggaran pengadaan bibit nanas diduga muncul sebagai “penumpang gelap”.
Artinya, proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme pembahasan resmi, namun tetap tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Mantan Pj Gubernur Sulsel Sudah Ditahan
Kasus ini telah menjerat sejumlah tersangka utama, termasuk:
- Bahtiar Baharuddin – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel
Ia resmi ditahan sejak 9 Maret 2026 di Lapas Maros.
Bahtiar diduga terlibat dalam praktik:
- Penggelembungan harga (mark-up)
- Realisasi proyek fiktif
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.
Baca Juga:
Mengulas Kembali "Misteri" Pernyataan Pangdam Jaya Terkait Pembubaran FPI di Tahun 2020
Enam Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga akhir April 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Bahtiar Baharuddin (BB)Mantan Pj Gubernur Sulsel, diduga sebagai pengendali utama proyek.
- Uvan Nurwahidah (UN)Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas TPHP Sulsel.
- RMDirektur PT AAM, pihak penyedia.
- RDirektur PT JAP, pelaksana proyek.
- HSTim pendamping Pj Gubernur Sulsel.
- RRSPNS di lingkungan Pemkab Takalar.
Tanggapan Bupati Barru dan Sidrap
Andi Ina Kartika Sari (Bupati Barru)
- Menyatakan anggaran bibit nanas tidak pernah dibahas secara resmi
- Tidak muncul dalam rapat Banggar, komisi, maupun paripurna
- Mengindikasikan adanya “anggaran siluman”
Ia menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum.
Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap)
- Menegaskan proyek tidak melalui mekanisme pembahasan resmi DPRD
- Pemeriksaan masih sebatas klarifikasi
Hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik Kejar Aktor Intelektual
Kejati Sulsel kini mengarahkan penyidikan pada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk:
- Aktor intelektual di balik penganggaran
- Pihak yang meloloskan program di tingkat legislatif
Sebanyak enam orang juga telah dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman:
- Maksimal 20 tahun penjara
- Hingga penjara seumur hidup
Ancaman tersebut mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Penulis: Redaksi HR.ID.
Update: 29 April 2026


0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami