Thursday, April 30, 2026

LIMIT Indonesia Apresiasi TAPERA, Desak Penyelesaian Tuntas Hak Peserta Bapertarum


Oleh: Mamat Sanrego

HR.ID – Lembaga Independen Masyarakat Transparansi Indonesia (LIMIT Indonesia) menyampaikan apresiasi terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang digagas pemerintah sebagai solusi pembiayaan perumahan nasional.

Program yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang TAPERA ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, maupun sektor informal.

Backlog Perumahan 2025–2026 Masih Tinggi

Dalam perkembangan terbaru, persoalan backlog atau kekurangan rumah di Indonesia masih menjadi tantangan serius.

Berdasarkan berbagai sumber data pemerintah dan pernyataan pejabat:

  • Backlog perumahan Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 9,6 juta unit berdasarkan data Susenas terbaru
  • Namun, jika menggunakan pendekatan data keluarga (DTSEN), angka backlog bisa mencapai sekitar 15 juta unit pada 2025

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyatakan:

“Backlog baru yang secara resmi diumumkan… sekitar 15 juta antrean,”

Perbedaan angka ini terjadi karena metode perhitungan yang berbeda, namun keduanya menunjukkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar.

Bahkan, dashboard perumahan pemerintah menunjukkan jutaan keluarga masih belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak .

TAPERA Dinilai Strategis, Tapi Perlu Kepercayaan Publik

LIMIT Indonesia menilai TAPERA tetap menjadi instrumen penting dalam menekan backlog tersebut, terutama melalui skema pembiayaan seperti FLPP dan subsidi perumahan.

Namun demikian, organisasi ini menekankan bahwa keberhasilan TAPERA sangat bergantung pada:

  • Transparansi pengelolaan dana
  • Akuntabilitas lembaga pengelola
  • Kepercayaan masyarakat

Dalam beberapa waktu terakhir (2024–2026), kebijakan iuran TAPERA juga sempat menuai pro dan kontra di kalangan pekerja, sehingga pemerintah diminta berhati-hati dalam implementasi.

Hak Peserta Bapertarum Harus Diselesaikan

Di tengah dorongan terhadap TAPERA, LIMIT Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian hak peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) harus menjadi prioritas.

Bapertarum dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 dan mewajibkan PNS mengikuti tabungan perumahan melalui pemotongan gaji sejak 1993 hingga program berakhir pada 2018.

Namun hingga kini, masih terdapat:

  • Pensiunan PNS
  • Ahli waris peserta
    yang belum menerima haknya secara penuh.

Desakan Pengembalian Dana Secara Adil

LIMIT Indonesia menegaskan bahwa dana peserta harus dikembalikan dengan prinsip:

  • Transparansi
  • Keadilan
  • Penyesuaian nilai ekonomi

Artinya, pengembalian tidak cukup berdasarkan nominal lama, tetapi harus memperhitungkan nilai riil sejak 1993 hingga 2018.

Likuidasi Dana ke TAPERA Jadi Sorotan

Organisasi ini juga menyoroti proses penggabungan dana Bapertarum ke dalam pengelolaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dengan dukungan modal awal sekitar Rp2,5 triliun dan tambahan dana likuidasi, LIMIT Indonesia menilai:

  • Pengembalian hak peserta seharusnya bisa dilakukan optimal
  • Tidak boleh ada syarat yang memberatkan

Pernyataan Daerah: Backlog Masih Jadi PR Besar

Di tingkat daerah, persoalan backlog juga masih signifikan.

Sebagai contoh, di Jawa Tengah, backlog perumahan pada 2025 masih mencapai lebih dari 1 juta unit setelah pengurangan sebagian kebutuhan rumah.

Gubernur setempat menegaskan:

“Ini pekerjaan rumah yang harus kita keroyok bersama-sama,”

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan perumahan bukan hanya isu nasional, tetapi juga tantangan nyata di daerah.

Kunci: Selesaikan Masalah Lama, Bangun Kepercayaan Baru

LIMIT Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian hak peserta Bapertarum merupakan:

  • Tanggung jawab negara
  • Fondasi kepercayaan publik terhadap TAPERA

“Jika hak lama belum diselesaikan, maka sulit membangun kepercayaan terhadap program baru.”

Dengan backlog yang masih mencapai jutaan unit hingga 2025–2026, pemerintah diharapkan:

  • Menyelesaikan kewajiban lama
  • Memperkuat tata kelola TAPERA
  • Memastikan program benar-benar berpihak pada rakyat

Sehingga TAPERA tidak hanya menjadi program, tetapi solusi nyata bagi krisis perumahan di Indonesia.


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi