HR.ID - Menteri koordinator Polhukam (Politik, Hukum dan Keamanan) Mahfud Md memberikan
jawabannya terhada ada yang Tanya, bolehkah orang mendirikan Front Perjuangan
Islam ? jawabnya Boleh, sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu
ketertiban umum.
Hal ini katakan Mahfud MD di akun resmi Twiternya yang diunggah pada hari ini Jumat 2.27 PM · 1 Jan 2021·Twitter for iPhone.
“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh,” lanjut Mahfud
Lebih lanjut Mahfud menuliskan tentang partai PNI. Kata dia, dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian jaga boleh.
Dijelaskan pula oleh Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, bahwa sekarang ini ada atau tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Kata dia, mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual, boleh.
“Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” katanya.
Seperti diketahui FPI (Pront Persatuan Islam) telah dideklarasikan bertepatan pada hari pembubaran ormas Front Pembela Islam yang diumumkan oleh pemerintah melalui Mahfid MD selaku Menkopulkumham.
Deklarasi ormas baru ini dilaksanakan di Jakarta sebanyak 19 deklarator termasuk KH. Shobri Lubis, H. Munarman, SH. Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.” Demikian bunyi keterangan himbauan saat mendeklarasikan Front Persatuan Isklam (30/12/20).
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
Red: (Andi)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami