Oleh: Ir. Andi Ms Hersandy
JAKARTA – Saat itu November 2020 menjadi salah satu momen paling memanas dalam dinamika sosial-politik di Ibu Kota. Kala itu, nama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mendadak menjadi sorotan nasional setelah mengeluarkan pernyataan keras yang belum pernah terdengar sebelumnya dari seorang jenderal aktif: usulan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
JAKARTA – Saat itu November 2020 menjadi salah satu momen paling memanas dalam dinamika sosial-politik di Ibu Kota. Kala itu, nama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mendadak menjadi sorotan nasional setelah mengeluarkan pernyataan keras yang belum pernah terdengar sebelumnya dari seorang jenderal aktif: usulan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Awal Mula Ketegangan: Operasi Penurunan Baliho
Ketegangan bermula dari munculnya ratusan baliho bergambar pimpinan FPI, Rizieq Shihab, yang terpasang di berbagai sudut Jakarta tanpa izin resmi. Menanggapi video viral orang berseragam loreng yang menurunkan baliho-baliho tersebut, Mayjen Dudung secara terbuka mengakui bahwa itu adalah perintahnya.
Alasannya tegas: Satpol PP sudah berkali-kali menurunkannya, namun baliho tersebut selalu dipasang kembali. "Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar. Tidak ada itu," ujar Dudung saat itu.
Pernyataan "Bubarkan Saja" yang Menghebohkan
Puncak dari ketegangan ini adalah saat Mayjen Dudung menyinggung status hukum ormas tersebut. Di hadapan awak media, ia menyatakan bahwa jika FPI tidak taat hukum dan terus bertindak semaunya, maka organisasi tersebut lebih baik dibubarkan.
Baca Juga:
Benarkah Memakai Celana Dalam Terbalik Dapat Terhindar Dari Guna-guna dan Hipnotis ?
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu! Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," tegasnya pada Jumat, 20 November 2020. Pernyataan ini dianggap sebagai peringatan keras terhadap ormas yang saat itu sedang dalam sorotan karena berbagai kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
Polemik dan Kewenangan Hukum
Pernyataan Pangdam Jaya ini langsung memicu perdebatan sengit di masyarakat. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:
Tupoksi TNI: Kritikus menilai bahwa pembubaran ormas bukan merupakan kewenangan TNI, melainkan ranah pemerintah melalui jalur hukum dan kepolisian.
Dukungan Politik: Di sisi lain, sejumlah tokoh politik menilai tindakan Pangdam Jaya memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam konteks menjaga persatuan dan stabilitas negara.
Klarifikasi Dudung: Menanggapi polemik tersebut, Dudung kemudian mengklarifikasi bahwa secara konstitusional, TNI memang tidak bisa membubarkan ormas. Itu adalah kewenangan pemerintah, namun ia merasa bertanggung jawab atas ketertiban di wilayah Jakarta sebagai Pangdam Jaya.
Akhir dari Eksistensi FPI
Hanya berselang satu bulan setelah pernyataan panas tersebut, pemerintah secara resmi melarang kegiatan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga pada 30 Desember 2020. Langkah ini diambil karena FPI dianggap tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas sejak 2019 dan adanya indikasi pelanggaran hukum lainnya.
Misteri di balik keberanian Pangdam Jaya kala itu kini tercatat dalam sejarah sebagai titik balik penegakan aturan ormas di Indonesia, yang kemudian mengantarkan Mayjen Dudung meraih posisi Jenderal TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di kemudian hari.
Pernyataan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Mantan Menteri Agama yang memberikan pernyataan tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Dalam sebuah pengakuan yang viral pada akhir 2023, ia mengklaim bahwa pencopotannya dari kursi kabinet pada Desember 2020 berkaitan erat dengan penolakannya terhadap rencana pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Arti Emoji dan Jangan Salah Mengirim Emoji Keteman Chat
Berikut adalah poin-poin utama dari pernyataan Fachrul Razi:
Satu-satunya Penolak dalam Rapat: Fachrul menceritakan bahwa seminggu sebelum dirinya di-reshuffle, diadakan rapat kabinet yang secara khusus membahas topik pembubaran FPI. Menurutnya, ia menjadi satu-satunya menteri yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
Lebih Pilih Pembinaan: Ia berpendapat bahwa FPI seharusnya tidak dibubarkan, melainkan cukup dibina saja. Alasannya, jika organisasi tersebut dibubarkan, pergerakannya justru akan lebih sulit untuk diawasi dibandingkan jika tetap ada secara resmi.
Pencopotan dan Pembubaran: Fachrul Razi dicopot dari jabatan Menteri Agama pada 22 Desember 2020 dan digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Hanya berselang sekitar seminggu kemudian, tepatnya pada 30 Desember 2020, pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI. Yaqul sendiri menjadi tersangka Korupsi pengadaan Quota Haji sejak 2025 dan hingga kini telah ditahan KPK.
Pemerintah sendiri secara resmi membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara dengan alasan organisasi tersebut tidak lagi memiliki legal standing sejak 2019 dan adanya keterlibatan sejumlah anggota dalam tindakan yang dianggap melanggar hukum

0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami