HR.ID - Front Pembelaa Islam (FPI) kini resmi dilarang beraktifitas oleh pemerintah yang diumumkan langsung oleh Menkopu, Mahfud MD, namaun berselang beberapa jam saja, kini organisasi masyararakat (ormas) dengan singkatan yang sama tapi berbeda kepanjangan yakni FPI (Pront Persatuan Islam).
Dari informasi yang diterima
HR.ID beberapa nama yang disebutkan sebagai deklarator terbentuknya Front
Pemersatu Islam adalah sebagai berikut:
Habib
Abu Fihir Alattas
KH.
Tb. Abdurrahman Anwar
KH.
Ahmad Sabri Lubis
H.
Munarman
KH.
Abdul Qadir Aka
KH.
Awit Mashuri
Ust.
Haris Ubaidillah
Habib
Idrus Al Habsyi
Ust.
Idrus Hasan
Habib
Ali Alattas, S.H.
Habib
Ali Alattas, S.Kom.
H.
I Tuankota Basalamah
Habib
Syafiq Alaydrus, S.H.
H.
Baharuzaman, S.H.
Amir
Ortega
Syahroji
H.
Waluyo
Joko
M.
Luthfi, S.H
Dari keterangan resmi yang kami dapatkan dari DPP FPI, mereka menghimbau agar seluruh jajaran pengurus FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang menimbulkan benturan dengan rezim.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezi dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.” Demikian bunyi keterangan himbauan dari DPP FPI mala mini (30/12/20)
Mereka di Jakarta juga
menyatakan jika hari ini telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam untuk
melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Deklarasi Front Persatuan
Islam dilakukan di sebuah tempat di Jakarta. Namun pihak deklarator yang
dihubungi enggan merinci tempat yang dimaksud.
Yang pasti dia membenarkan jika Front Persatuan Islam telah terbentuk
dan resmi dideklarasikan hari ini.
Sebagaiman telah diketahui Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa yang resmi diumumkan hari ini.
Menurut tuduhan Menko Polhukam, setidaknya
ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga
eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap
bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan
Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat
terorisme juga tindak pidana lain.
Red (MHD)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami