Wednesday, December 30, 2020

FPI Dibubarkan, Ormas Baru Dideklarasikan ‘Front Persatuan Islam’

HR.ID - Front Pembelaa Islam (FPI) kini resmi dilarang beraktifitas oleh pemerintah yang diumumkan langsung oleh Menkopu, Mahfud MD, namaun berselang beberapa jam saja, kini organisasi masyararakat (ormas) dengan singkatan yang sama tapi berbeda kepanjangan yakni FPI (Pront Persatuan Islam).

Dari informasi yang diterima HR.ID beberapa nama yang disebutkan sebagai deklarator terbentuknya Front Pemersatu Islam adalah sebagai berikut:

Habib Abu Fihir Alattas

KH. Tb. Abdurrahman Anwar

KH. Ahmad Sabri Lubis

H. Munarman

KH. Abdul Qadir Aka

KH. Awit Mashuri

Ust. Haris Ubaidillah

Habib Idrus Al Habsyi

Ust. Idrus Hasan

Habib Ali Alattas, S.H.

Habib Ali Alattas, S.Kom.

H. I Tuankota Basalamah

Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

H. Baharuzaman, S.H.

Amir Ortega

Syahroji

H. Waluyo

Joko

M. Luthfi, S.H

Dari keterangan resmi yang kami dapatkan dari DPP FPI, mereka menghimbau agar seluruh jajaran pengurus FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang menimbulkan benturan dengan rezim.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezi dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.” Demikian bunyi keterangan himbauan dari DPP FPI mala mini (30/12/20)

Mereka di Jakarta juga menyatakan jika hari ini telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan di sebuah tempat di Jakarta. Namun pihak deklarator yang dihubungi enggan merinci tempat yang dimaksud.  Yang pasti dia membenarkan jika Front Persatuan Islam telah terbentuk dan resmi dideklarasikan hari ini.

Sebagaiman telah diketahui Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa yang resmi diumumkan hari ini.

Menurut tuduhan Menko Polhukam, setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

 

Red (MHD)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi