2026-06-04

Skandal MBG: Ketua BGN Malam Dipecat, Pagi Tersangka, Siang Ditangkap


JAKARTA, HR.ID
– Sebuah drama penegakan hukum kilat mengguncang publik dalam 24 jam terakhir. Nasib tragis menimpa Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), yang mengalami kejatuhan luar biasa dalam hitungan jam. Dipecat secara terhormat pada malam hari, ditetapkan sebagai tersangka pada pagi harinya, dan langsung digelandang ke tahanan pada siang harinya.

Malam: Dicopot

Pencopotan (Selasa malam, 2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dkk setelah mengevaluasi kedisiplinan serta tata kelola lembaga yang dirasa tidak berjalan baik. Posisi Kepala BGN kemudian diserahkan kepada Nanik S Deyang.

Rentetan peristiwa super cepat dimulai pada malam Rabu itu, melalui surat keputusan mendadak yang dirilis pihak Istana bahwa Ketua BGN yang resmi dicopot dari jabatannya pada saat itu, pihak berwenang hanya menyebutkan adanya "evaluasi kinerja mendalam" sebagai alasan pemecatan, tanpa merinci badai yang sebenarnya sedang mengintai.

Pagi yang Kelam: Status Tersangka

Penggeledahan (Rabu dini hari, 3/6/2026), bahwa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Kejutan belum selesai. Kamis pagi, Badan Reserse Kriminal bersama tim penyidik khusus merilis pernyataan mengejutkan. Mantan orang nomor satu di BGN tersebut resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi skala besar terkait proyek pengadaan pangan nasional.

"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang matang, kami menetapkan saudara DH tersangka," ujar juru bicara penyidik dalam konferensi pers mendadak pagi tadi.

Siang Hari: Langsung Dijemput Paksa

Puncak dari drama ini terjadi pada Rabu siang pukul 13.00 WIB. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan tindakan tegas. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas, mantan Ketua BGN tersebut terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.

Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus telah membeberkan secara rinci skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kasus ini menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus, yaitu Dadan Hindayana (DH) selaku eks Kepala BGN, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).

Modus operandi dan rincian penyelewengan anggaran fantastis yang dituduhkan oleh Kejaksaan meliputi beberapa poin utama:

1. Manipulasi Mitra Satuan Pelayanan (SPPG) demi Insentif Miliaran

Program MBG seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di setiap sekolah melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Kejaksaan menemukan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk justru dijadikan sarana kejahatan.

Afiliasi Pejabat: Yayasan yang lolos verifikasi ternyata tidak memenuhi syarat dan dimiliki secara terselubung oleh para tersangka (DH, SS, dan LP).

Intervensi Sistem: Para tersangka memberikan "atensi" khusus untuk mengakali proses verifikasi pada Portal Mitra BGN agar yayasan mereka lolos.

Aliran Dana: Melalui yayasan abal-abal tersebut, para tersangka meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah setiap hari (mencapai triliunan rupiah per tahun).

2. Intervensi PPK & Penggelembungan Harga (Mark-Up) Barang

Para tersangka terbukti melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan digelembungkan demi keuntungan pribadi.

Kejaksaan menyoroti empat pengadaan besar yang bermasalah dan tidak sesuai ketentuan:

Pengadaan Motor Listrik: 21.801 unit. Menguras anggaran hingga Rp1,03 Triliun

Pengadaan Sepattu: 32.000 pasang. Spesifikasi tidak sesuai ketentuan & harga di-mark up

Pengadaan Tablet (Gadget): 31.000 unit. Pengadaan fiktif/tidak sesuai ketentuan dan harga di-mark up

Pengadaan Televisi 75 Inci: 5.400 unit. Menelan anggaran Rp75 Miliar disertai mark up harga

Kejaksaan Agung memastikan tindakan melawan hukum ini telah memicu pemborosan besar dan merugikan keuangan negara dari total anggaran jumbo MBG. Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk 20 hari pertama demi proses penyidikan lebih lanjut.

Selamjutnya, Nanik Sudaryati Deyang adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) untuk menggantikan Dadan Hindayana. 

Sebelum naik jabatan sebagai orang nomor satu di BGN, ia telah berada di dalam lingkungan lembaga tersebut dengan mengemban posisi sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi sejak September 2025.


Red: (Gemin)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Software

Sedang memuat...