2026-05-30

Langka! Oknum Brimob Divonis, Dilarang Jadi Polisi Selama 2 Tahun karena Curi Mobil

Illustrasi: Oknum Polisi Divonis

Gianyar, HR.ID - Anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar atas keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Selain hukuman kurungan tersebut, majelis hakim memberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Polri selama 2 tahun.

Hukuman pencabutan hak selama 2 tahun ini merupakan pidana tambahan di luar hukuman pokok penjara selama 1 tahun.

Secara hukum peradilan umum, hakim melarang terdakwa menikmati hak profesinya untuk tidak jadi polisi selama 2 tahun atau kembali menggunakan kewenangan aparat kepolisian selama masa waktu tersebut.

Fakta Kasus dan Kronologi

Kasus ini bermula pada akhir Desember 2025 ketika Aditya melintas di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Menurut pengakuannya, saat itu ia melihat sebuah rumah dalam kondisi sepi dengan gerbang yang tidak terkunci rapat, lalu kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk masuk kedalam rumah dan memastikan taka ada seorangpun.

Pelaku kemudian menyelinap masuk ke dalam rumah kosong tersebut. Di dalam rumah, ia menemukan kunci asli beserta dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) mobil Daihatsu Terios milik korban. Alih-alih langsung membawa kabur mobil hari itu juga, pelaku yang bertindak secara terencana memilih untuk membawa kunci asli tersebut ke tukang duplikat kunci untuk dibuatkan kunci palsu. Setelah duplikatnya selesai, ia mengembalikan kunci asli ke tempat semula di dalam rumah korban agar tidak menimbulkan kecurigaan dini.

Setelah berhasil memegang kunci duplikat dan mengantongi dokumen asli (BPKB dan STNK) yang ia ambil dari rumah korban, pelaku dengan mudah menyalakan mesin dan membawa kabur mobil mewah tersebut tanpa perlu merusak pintu atau menyalakan mesin secara paksa (hotwiring)

Mobil tersebut langsung ia bawa dan jual kepada seorang penadah seharga Rp102 juta, di mana pelaku sempat menerima uang muka melalui transfer rekening pribadinya sebesar Rp50 juta. Begitu transaksi haram itu beres, pelaku langsung memakai seragam polisi dan kembali ke Markas Brimob untuk berdinas biasa seolah-olah tidak ada kejadian apa pun, sebelum akhirnya kasus ini berhasil dibongkar

Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar, berikut rincian fakta kasus yang menjerat oknum polisi berusia 19 tahun ini:

Objek Pencurian Utama: Terdakwa terbukti membobol sebuah rumah kosong di Sukawati, Gianyar, dan mencuri mobil Daihatsu Terios milik korban.

Nilai Penjualan: Mobil hasil curian tersebut langsung dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp102 juta.

Tindakan Setelah Mencuri: Ironisnya, setelah menerima uang hasil penjualan mobil curian, ia langsung memakai seragam dan kembali berdinas biasa di Markas Brimob.

Motif Kejahatan: Tindakan nekat tersebut diduga kuat karena terdakwa terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Rekam Jejak Sebelumnya: Sebelum mencuri mobil, pelaku juga diketahui sempat melakukan pencurian sepeda motor milik sesama anggota Brimob dan motor warga (Honda Supra X), namun gagal saat mencoba menjualnya.

Aksi Terbongkar

Kasus pencurian yang dilakukan oleh I Kadek Aditya ini akhirnya terbongkar berkat laporan cepat dari korban ke Polres Gianyar, yang langsung ditindaklanjuti dengan pelacakan nomor rekening bank pribadi milik pelaku.

Begitu korban melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Terios, Satreskrim Polres Gianyar langsung menyisir jaringan jual-beli mobil bekas ilegal dan mencurigakan di wilayah Sukawati. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan mobil Terios milik korban yang saat itu sudah berada di tangan seorang penadah.

Saat penadah tersebut diinterogasi oleh polisi, ia panik dan tidak mau menanggung hukuman sendirian. Untuk membela diri, penadah langsung membeberkan identitas orang yang menjual mobil itu kepadanya. Penadah mengaku bahwa ia membeli mobil tersebut dari seorang pemuda yang menyerahkan STNK dan BPKB asli, serta mengaku sebagai anggota polisi

Dengan dermikian, meskipun pelaku bertindak sangat rapi saat mengeksekusi mobil, ia melakukan kesalahan fatal pasca-pencurian yang membuat identitasnya langsung tercium oleh tim siber kepolisian: 

1. Rekening Bank Pribadi untuk Menerima Uang Muka

Kesalahan terbesar pelaku terjadi saat menjual mobil Daihatsu Terios tersebut kepada penadah. Penadah sepakat membeli mobil seharga Rp102 juta dan langsung mengirimkan uang muka sebesar Rp50 juta melalui transfer bank. Celakanya, pelaku memberikan nomor rekening bank atas nama pribadinya sendiri untuk menerima transferan tersebut. 

2. Pelacakan Digital Aliran Dana

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melacak keberadaan mobil fisik dan mendeteksi jaringan jual-beli kendaraan ilegal yang mencurigakan.

Ketika polisi berhasil mengamankan penadah dan memeriksa riwayat transaksi pembayaran mobil tersebut, muncul jejak digital berupa nama dan nomor rekening pribadi Kadek Aditya sebagai pihak penerima dana.

3. Penangkapan Langsung di Markas Brimob

Setelah memverifikasi identitas pemilik rekening, tim penyidik terkejut karena data tersebut merujuk pada seorang anggota Polri aktif yang baru berusia 19 tahun. Tanpa buang waktu, berkoordinasi dengan kesatuannya, polisi langsung menciduk pelaku di Asrama Brimob Tohpati saat ia sedang mengenakan seragam lengkap dan bersiap untuk berdinas seperti biasa.

Kombinasi antara laporan kilat dari korban dan kecerobohan pelaku yang menggunakan rekening pribadi demi melunasi utang pinjol-lah yang membuat pelacakan kasus ini selesai dalam waktu singkat

Respons Kompolnas dan Sanksi Etik

Kasus yang mencoreng institusi ini mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan agar Divisi Propam Polda Bali segera memantau kasus ini. Begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), institusi Polri diharapkan segera menggelar sidang kode etik profesi untuk memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara resmi terhadap pelaku.

Divisi Propam Kepolisian (Polri) saat ini sedang didorong untuk segera menggelar sidang kode etik profesi guna memproses sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap I Kadek Aditya Pradnyana Putra.

Berdasarkan perkembangan terkini per Mei 2026, berikut status proses etik dari pihak berwenang:

Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)

Monitoring Propam: Sesuai rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pihak kepolisian, khususnya Bidang Propam Polda Bali, diwajibkan melakukan pemantauan ketat terhadap kelanjutan perkara pidana pelaku.

Syarat Sidang Etik: Sidang komisi kode etik kepolisian baru bisa mengeksekusi sanksi administratif dan tambahan (seperti pemecatan) apabila putusan vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Gianyar sudah dinyatakan inkrah (tidak ada upaya banding dari terdakwa).

Proses Pemecatan Permanen oleh Institusi (Ranah Etik)

Sanksi "2 tahun" dari pengadilan bukan berarti pelaku bisa bertugas kembali menjadi polisi setelah 2 tahun berlalu.

Pihak Kompolnas menegaskan bahwa secara internal Polri, setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana murni (terutama pencurian berat berulang) akan langsung di-follow up oleh Divisi Propam untuk disidang kode etik.

Hasil dari sidang kode etik profesi kepolisian ini hampir dipastikan berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara permanen dari institusi Polri.

Kepastian Sanksi PTDH (Pemecatan)

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa terlepas dari adanya vonis tambahan hakim berupa pencabutan hak menjadi anggota polisi selama 2 tahun, setiap personel Polri yang terbukti melakukan tindak pidana murni (pencurian berat) dipastikan akan diproses pecat melalui mekanisme internal Propam. Tindakan kriminal tersebut otomatis melanggar sumpah jabatan dan Kode Etik Profesi Kepolisian

Barang bukti utama berupa mobil Daihatsu Terios beserta BPKB dan STNK asli diperintahkan oleh majelis hakim untuk segera dikembalikan kepada korban selaku pemilik sah.

Berdasarkan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, berikut kejelasan status seluruh barang bukti dalam kasus ini: 

•Mobil Daihatsu Terios: Dikembalikan utuh kepada korban (pemilik asli).
•Dokumen Kendaraan (BPKB & STNK asli): Dikembalikan kepada korban.
•Laptop: Dikembalikan kepada pemiliknya.
•Sepeda Motor Honda Supra X: Barang bukti dari percobaan pencurian terdakwa sebelumnya juga dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Karena mobil curian tersebut dikembalikan ke korban, uang senilai Rp102 juta (termasuk uang muka transfer Rp50 juta) yang sempat dinikmati pelaku menjadi kerugian mutlak bagi pihak penadah. Penadah ini juga berpotensi terseret hukum dalam berkas perkara terpisah atas pasal pertolongan jahat.


Red: (Andi)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Software

Sedang memuat...