HR.ID - Polemik kepemilikan Exacavator
Barang Milik Negara (BMN) yang terjadi di Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara
kini memulai babak baru. Pemerintah daerah mengklaim jika BMN tersebut sudah
diserahkan dan menjadi BMD.
DPP-LIMIT yang sejak awal
menyoroti soal pemanfaatan Excavator BMN untuk penggunaan kepentingan Petani
Tambak udang Valemai yang diperuntukkan ke penggunaan lain menyayangkan sikap
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB
KKP) yang tidak transparan tentang kepemilikan Excavator BMN tersebut.
DJPB KKP harus segera
menyerahkan Bukti kepemilikan Excavator kepada Pemerintah daerah Pasangkayu
sejak diakuinya oleh Kepala daerah dan sekaligus tercatatnya pada aset daerah
terkait kepemilikan Excavator yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) dan bahkan
telah dipersewakan.
“Isu yang berkembang saat ini BMN tersebut sudah menjadi barang
milik Daerah (BMD), jadi perlu adanya bukti kebenaran hal itu,” kata Sekretaris
Jenderal DPP-LMIT, Moelyadi.
Selain itu, Bahkan kata Moelyadi,
Dokumen bukti Kepemilikan BMN selain tanah, itu dikuasai dan berada di KKP.
Jadi "DJPB harus terbuka atas BMN yang dialihkan status penggunaannya
kepada Pengguna barang lainnya yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan.
Dijelaskan, Moelyadi dimana
setiap penyerahan BMN tersebut, harus melalui penetapan (surat) Pengelola
barang dengan ketentuan, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain, selain dari
Para Kelompok Pembudidaya tambak udang valemai.
Lebih lanjut kata Moel, jika melirik pada Petunjuk Pelaksanaan yang
merupakan Produk DJPB, semestinya Excavator
yang ada dipasangkayu itu pemanfaatannya adalah Pinjam Pakai, dimana
pelaksanaannya harus pula berdasarkan Perjanjian, antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah
daerah apabila dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan.
Selain itu kata, Tugas utama
Pengguna Barang (red. KKP) adalah melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Perjanjian dimaksud .
Moelyadi |
“Jika benar Excavator yang saat ini telah dilakukan pemindahtanganan dari KKP kepada Pemerintah Daerah Pasangkayu, tentunya ada surat Penetapan dari KKP yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan lalu kemudian dijadikan Konsideran pada Keputusan Bupati dalam mempersewakan Excavator yang sudah menjadi milik Daerah,” jelas Moelyadi
Olehnya itu kata Moleyadi,
bahwa ketika dalam Keputusan Bupati tanpa Konsideran Penetapan BMN kepada
Daerah, tentunya menimbulkan pertanyaan,
apakah Pemindahtanganan dimaksud dengan cara Penjualan, tukar menukar,
hibah atau penyertaan modal Pemerintah pusat kepada daerah ?.
Sedangkan jika
pemindahtanganan untuk kepentingan Penyertaan Modal Pemerintah pusat, khusus
untuk BMN yang berada pada KKP, seharusnya dilaksanakan setelah memperoleh
persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
Dengan begitu kata Moelyadi,
Excavator yang sekarang sedang berada dalam kekuasaan Pemerintah Daerah
Pasangkayu, harus dipertegas dulu atas hak kekuasaan daerah dalam menentukan
kewenangan untuk menyewakan BMN, agar tidak ada pihak yang merasa
terzolimi akibat dari Keputusan bupati
Nomor 175 Tahun 2016 yang tanpa mempertimbangkan adanya BMN yang sudah menjadi
BMD. Oleh karenanya pihak-pihak yang terkait untuk tidak semata-mata Menghitung kerugian Daerah
akibat dari keputusan tersebut, dimana justru keputusan sewa itu masih patut dipertanyakan atas kebenaran dari
materi Muatannya dalam pengakuan kepemilikan barang yang kaitannya sudah
menjadi Barang Milik Daerah.
Dikatakan pula oleh
Moelyadi, memang harus diakui jika ada barang yang terdaftar pada Pengguna
Barang, dimana BMN (red. Excavator) tersebut sudah tidak berada dalam
penguasaan Pengguna Barang (red. KKP), namun ketika hendak dihapuskan dari
daftar yang ada pada daftar Barang
Pengguna, maka Pengguna barang harusnya
menerbitkan surat Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, itupun setelah
memperoleh Persetujuan dari Menteri Keuangan. (kecuali Barang milik Daerah).
Sedangkan posisi status BMN
yang berada pada Pemerintah kabupaten Pasangkayu, statusnya masih Merupakan BMN
yang hak kepemilikannya belum beralih, lagi pula jika benar terjadi Penghapusan
BMN tersebut, harusnya ditandai dengan adanya surat keputusan penghapusan dari
Pengguna barang.
“Surat itu adalag berbentuik
SK atau Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” tutup
Moelyadi.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami