HD.ID - 4 (empat) pelaku Pemerasan yang
bernama Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin
ditangkap Polsek Kalideres, Jakarta Barat . Ke 4 (empat) pelaku tersebut melakukan pemerasan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Empat pelaku ditangkap di
dua lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta
Barat, dan dua lainnya ditangkap di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Jakarta
Barat, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku ini
menyusul adanya laporan polisi dengan nomor 384/K/V/2020/Polsek Kalideres
tanggal 13 Mei 2020.
Dilaporkan saat itu korban
yang merupakan seorang pemilik toko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat,
menjadi korban pemerasan dari empat pelaku tersebut.
“Dalam perkara ini, kami
telah menangkap empat orang tersangka,” ujar Kompol Slamet dalam konferensi
pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/07/2020).
Peristiwa pemerasan itu
bermula saat para pelaku merencanakan aksi kriminalnya itu di depan sebuah mal
kawasan Jakarta Barat, pada 4 Mei 2020, sekitar pukul 14.00 Wib. Setelah
menentukan targetnya, yakni Santi, selaku korban, para pelaku berangkat ke toko
korban.
Kemudian pukul 20.00 Wib,
para pelaku menemui korban dan menuduh korban telah menyelewengkan Kartu
Jakarta Pintar (KJP). Selanjutnya, korban dibawa paksa pelaku dengan
menggunakan mobil.
“Korban sempat dibawa dan
diajak mutar-mutar kawasan Grogol, Jakarta Barat. Selama diajak berkeliling,
pelaku meminta uang damai kepada korban sebesar Rp.50 juta,” terangn Kompol
Slamet.
Karena tak memiliki uang
sebesar Rp50 juta, akhirnya korban hanya memberikan uang sebesar Rp4,5 juta.
Selain itu, para pelaku juga mengambil 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari
korban.
Tak terima dengan perlakuan
pelaku, lantas korban melaporkan peristiwa pemerasan tersebut kepada Polsek
Kalideres, Jakarta Barat. Selanjutnya pada 12 Juni 2020, empat pelaku berhasil
ditangkap.
“Dari penangkapan itu, kami
berhasil mengamankan barang bukti berupa 219 kartu jakarta pintar, dan satu
buah flash disk berupa rekaman video atau cctv pada saat tersangka membawa
korban dari toko ke dalam mobil,” jelas Kompol Slamet.
Atas perbuatannya, empat
pelaku itu dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan hukuman pidana sembilan tahun
penjara. Tutupnya.
Red: (Imam/Shendy)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami