HR.Com - Ratusan kendaraan bermotor melakukan aksi pawai keliling kota Makassar dalam rangka memberikan Himbauan kepada pihak pemerintah untuk menindak tegas pelaku-pelaku oknum pemilik THM dan Kios yang memperdagangkan MIras tanpa Izin.
Mereka para pelaku Aksi dari kumpulan berbagai Ormas dan Masyarakat yang memberi nama Aksinya dengan 'Komado Pasukan Al-Badar' Hadir dalam pawai Anti miras itu diantaranya, Kokam (Muhammadiyah), LPI (FPI), Garuda (Wahda), ELPAS, GIB (Gerakan Islam Bersatu) dan RS-02 Serta Masyarakat. Untuk kali ini yang ditunjuk sebagai Panglima adalah Uzt. Syaiful
Dalam keterangannya Uzt. Syaiful menekankan bahwa
pelaksanaan Pawai ini mereka lakukan tak lain adalah untuk mengingatkan
Pemerintah Kota Makassar agar serius dan tidak bemain-main dalam memberantas
penjualan Miras secara Ilegal.
Syaiful menegaskan pentingnya pemberantasan miras
khususnya di Kota Makassar oleh Karena Miras menjadi penyebab utama pelaku
kriminal dan kerusakan moral anak bangsa, maka dari itu semua golongan miras
baik A,B,C wajib dilarang di Kota Makassar. Ia juga memberi ultimatum bahwa Mereka
akan melakukan Aksi setiap 2 atau 3 bulan sekali hingga pengedaran atau
penjualan Miras secara Ilegal Tersebut ditutup dan ditiadakan.
"Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai
pemerintah menutup semua Kios atau THM yang disinyalir melakukan penjualan
Miras tanpa Izin, dan juga yang melanggar perda N0. 5 tahun 2011 seperti Liquid
dan Barkode," tegas Uzt. Syaiful pada Aksi Pawai 18/1/20 di depan Monumen
Mandala.
Adapun Rute yang dilalui Pawai Aksi anti miras ini yakni,
Star Monumen Madala, Jl. Amanagappa (THM Barcode), Jl. Arief Rate (THM Publiq),
Jl. Lagaligo (Toko Anugrah), Jl. Batu Putih (Avira), Jl. Tinumbu (Toko Citra
dll), Jl. Nusntara, Jl. Ahmad Yani, Jl. Gunung Latimojong, Jl. Bulu Salaka
(toko Anugrah), Jl. Bawakaraeng dan Kembali ke Monumen Mandala.
Semua THM dan toko yang disambangi oleh para Aksi tutup
dan bahkan seakan tak berpenghuni.
Menurut Masyarakat yang berada disekitar lokasi Jl. Amangappa mengatakan
THM atau toko/Cafe penjual Miras tersebut, semalam buka pada jam 12.00 hingga
jam 03.30 dini hari. Bahkan warga
mengatakan suara musik dan teriakan orang-orang mabuk sangat mengganggu mereka.
Dengan adanya pelaporan warga, Uzt. Syaiful memberi
ultimatum yang lebih keras dengan batas waktu hingga bulan Ramadhan kepada Pihak
Pengelola THM dan Kios untuk tidak lagi menjual Miras secara Ilegar, jika tetap
melakukannya maka mereka mengaku akan menurunkan ormas-ormas dan Masyarakat
yang lebih banyak lagi.
Diikuti sekitar 350 orang dengan rincian 150 kendaraan
bermotor dan 5 Unit Mobil, aksi tetap berjalan sesuai rencana. Dimana Rute yang dilalui juga sangat aman dan
tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu pengguna Jalan lainnya. Meskipun ada beberapa ruas jalan yang
mengalami Kemacetan seperti Jl. Tinumbu namaun semuanya tetap aman terkendali.
Puluhan aparat keamanan diturunkan dalam mengawal
jalannya pawai Aksi himbauan Miras, mereka ikut berbaur dalam kelompok ormas
dan masyarakat, sebagian dari mereka berpakaian PDH dan sebagai lainnya
berpaikaian seperti layaknya masyarakat biasa.
Kanit Opsional Polrestabes Makassar, Ipda Muh. Yufsin J yang turut mengawal jalannya Aksi awal star hingga Finis merasa plong karena tugas mereka berjalan dengan aman tanpa gangguan sedikit pun. Ia mengaku diberi tugas untuk mengawal Pawai aksi Anti Miras agar tak menimbulkan Anarkis.
"Tugas Kami mengawal jalannya Aksi, dan kami
bersyukur jika aksi ini tidak menimbulkan Anarkis," katanya saat kami
meminta kesannya selama mengawal jalannya Aksi hingga Finis di Depan Monumen
Mandala.
Uchin sapaan Ipda Muh. Yufsin, menjelaskan jika
Pengawalan ini untuk
memastikan bahwa Pawai berjalan sesuai prosedur dan ini
tidak ada
pelanggaran hukum.
Jika ada pelanggar Hukum, tentu ia dalam hal ini pihak
kepolisian akan melakukan tindakan pengamanan.
"Pengawalan ini untuk memastikan bahwa tidak ada
pelanggaran hukum, dan Aksi Pawai Himbauan Miras ini berjalan sesuai
prosedur. Jika ada pelanggaran hukum,
tentu akan kita lakukan tindakan," lanjutnya.
Kanit Opsional berharap apabila Ormas atau Masyarakat
jika akan melakukan Aksi apapun namanya agar tetap berkoordinasi dengan pihak
kepolisian biar tidak menimbulkan salah pengertiaan di Masyarakat. Polisi dalam hal ini hanya mengamankan
suasana untuk menghindari aksi-aksi yang melanggar hukum. Pihak kepolisian tidak melarang aksi serupa
namu perlu diingat bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat itu juga sangat
penting.
Uchen juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Hukum
yang berlaku dimana ditekankan bahwa Ormas atyau Masyarakat dilarang atau tidak
boleh merazia dan menyita Miras milik THM atau Kios dengan alasan apapun. Ormas dan Masyarakat hanya bisa memberi himbauan
dan Masukan serta menunjukkan tempat-tempat dimana Miras itu diperdagangkan
secara Ilegal kepada pihak berwajib.
"Ormas, Masyarakat danj siapapun dia dilarang
Merazia dan Menyita THM atau Kios yang disinyalir menjual Miras secara ilegal
atau tanpa Izin atau melanggar Perda, karena itu menyalahi hukum yangberlaku
dan tentu kita akan beritindakan. Ormas
dan Masyarakat silahkan membantu kami, beri masukan dan kami akan
bertindak," jelas Uchen.
Adapaun menyangkut Kios dan THM yang melanggar aturan pemerintah
menurut Uchen itu terletak dipemerintah daerah dalam hal ini 4 Instansi yakni,
Satpol PP, Dinas Perijinan, Desperindag dan Pariwisata.
"Intinya selama tidak melanggar Hukum, silahkan
lakukan Aksi dan kami akan tetap mengawal.
Menyangkut masalah pelanggaran yang dilakukan Kios dan THM itu bukan
wewenang kami, itu ada di Satpol PP, Desperindag, Dinas Perijinan dan Dinas
Pariwisata." katanya lagi
Kanit opsional mengatakan akan membuka diri kepada
siapapun yang ingin membantu pihak kepolisian dalam memerangi Miras. Sebagai
pihak berwajib ia juga membuka diri untuk berdialog kepada Masyarakat dan Ormas
sepanjang demi kebaikan kota Makassar.
"Saya harap begitu, kami membuka diri, kami siapa
berdialog dengan Masyarakat dan Ormas sepanjang demi kebaikan dan keamanan kota
Makassar," tutupnya
Aksi Pawai dan Himbauan tentang Miras yang berlangsung
aman dan tertib ini juga dirangkaikan dengan mendatangi tempat Kos dan THM yang
disinyalir melanggar Perda Syariah tahun 2011 dan 2014.
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Perda Walikota tahun 2014 ayat (1), 'Setiap
penjualan langsung Minuman Beralkohol wajib memiliki Surat Izin tempat
penjualan Minuman Beralkohol dari Walikota.
Ayat (2): Izin sebagaiman dimaksud ayat (1) berlaku selama satu tahun
terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. Ayat (3): Perpanjangan yang dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhir masa
berlakunya.
Dari pantauan kami THM Publiq dan Barcode, disimyalir mereka
tidak mendapatkan izin karena sudah menyalahi PERDA kota Makassar no 5 tahun
2011 dimana dikatakan bahwa tidak boleh ada THM yang berjarak kurang lebih 200
meter dari sekolah dan tempat Ibadah sementara THM tersebut nyata bertetangga
dengan Sekolah dan Tempat Ibadah.
Red: Alf
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami