Monday, January 20, 2020

Pawai Aksi Anti Miras Mendesak Pemkot Makassar Tindak Tegas THM dan Kios Yang Langgar Aturan


HR.Com - Ratusan kendaraan bermotor melakukan aksi pawai keliling kota Makassar dalam rangka memberikan Himbauan kepada pihak pemerintah untuk menindak tegas pelaku-pelaku oknum pemilik THM dan Kios yang memperdagangkan MIras tanpa Izin.

Mereka para pelaku Aksi dari kumpulan berbagai Ormas dan Masyarakat yang memberi nama Aksinya dengan 'Komado Pasukan Al-Badar'  Hadir dalam pawai Anti miras itu diantaranya, Kokam (Muhammadiyah), LPI (FPI), Garuda (Wahda), ELPAS, GIB (Gerakan Islam Bersatu) dan RS-02 Serta Masyarakat. Untuk kali ini yang ditunjuk sebagai Panglima adalah Uzt. Syaiful

Dalam keterangannya Uzt. Syaiful menekankan bahwa pelaksanaan Pawai ini mereka lakukan tak lain adalah untuk mengingatkan Pemerintah Kota Makassar agar serius dan tidak bemain-main dalam memberantas penjualan Miras secara Ilegal.

Syaiful menegaskan pentingnya pemberantasan miras khususnya di Kota Makassar oleh Karena Miras menjadi penyebab utama pelaku kriminal dan kerusakan moral anak bangsa, maka dari itu semua golongan miras baik A,B,C wajib dilarang di Kota Makassar. Ia juga memberi ultimatum bahwa Mereka akan melakukan Aksi setiap 2 atau 3 bulan sekali hingga pengedaran atau penjualan Miras secara Ilegal Tersebut ditutup dan ditiadakan.

"Kami akan terus melakukan aksi serupa sampai pemerintah menutup semua Kios atau THM yang disinyalir melakukan penjualan Miras tanpa Izin, dan juga yang melanggar perda N0. 5 tahun 2011 seperti Liquid dan Barkode," tegas Uzt. Syaiful pada Aksi Pawai 18/1/20 di depan Monumen Mandala.

Adapun Rute yang dilalui Pawai Aksi anti miras ini yakni, Star Monumen Madala, Jl. Amanagappa (THM Barcode), Jl. Arief Rate (THM Publiq), Jl. Lagaligo (Toko Anugrah), Jl. Batu Putih (Avira), Jl. Tinumbu (Toko Citra dll), Jl. Nusntara, Jl. Ahmad Yani, Jl. Gunung Latimojong, Jl. Bulu Salaka (toko Anugrah), Jl. Bawakaraeng dan Kembali ke Monumen Mandala.

Semua THM dan toko yang disambangi oleh para Aksi tutup dan bahkan seakan tak berpenghuni.  Menurut Masyarakat yang berada disekitar lokasi Jl. Amangappa mengatakan THM atau toko/Cafe penjual Miras tersebut, semalam buka pada jam 12.00 hingga jam 03.30 dini hari.  Bahkan warga mengatakan suara musik dan teriakan orang-orang mabuk sangat mengganggu mereka.

Dengan adanya pelaporan warga, Uzt. Syaiful memberi ultimatum yang lebih keras dengan batas waktu hingga bulan Ramadhan kepada Pihak Pengelola THM dan Kios untuk tidak lagi menjual Miras secara Ilegar, jika tetap melakukannya maka mereka mengaku akan menurunkan ormas-ormas dan Masyarakat yang lebih banyak lagi.

Diikuti sekitar 350 orang dengan rincian 150 kendaraan bermotor dan 5 Unit Mobil, aksi tetap berjalan sesuai rencana.  Dimana Rute yang dilalui juga sangat aman dan tidak menimbulkan kemacetan yang mengganggu pengguna Jalan lainnya.  Meskipun ada beberapa ruas jalan yang mengalami Kemacetan seperti Jl. Tinumbu namaun semuanya tetap aman terkendali.


Puluhan aparat keamanan diturunkan dalam mengawal jalannya pawai Aksi himbauan Miras, mereka ikut berbaur dalam kelompok ormas dan masyarakat, sebagian dari mereka berpakaian PDH dan sebagai lainnya berpaikaian seperti layaknya masyarakat biasa.

Kanit Opsional Polrestabes Makassar, Ipda Muh. Yufsin J yang turut mengawal jalannya Aksi awal star hingga Finis merasa plong karena tugas mereka berjalan dengan aman tanpa gangguan sedikit pun. Ia mengaku diberi tugas untuk mengawal Pawai aksi Anti Miras agar tak menimbulkan Anarkis.

"Tugas Kami mengawal jalannya Aksi, dan kami bersyukur jika aksi ini tidak menimbulkan Anarkis," katanya saat kami meminta kesannya selama mengawal jalannya Aksi hingga Finis di Depan Monumen Mandala.

Uchin sapaan Ipda Muh. Yufsin, menjelaskan jika Pengawalan ini untuk
memastikan bahwa Pawai berjalan sesuai prosedur dan ini tidak ada
pelanggaran hukum.  Jika ada pelanggar Hukum, tentu ia dalam hal ini pihak
kepolisian akan melakukan tindakan pengamanan.

"Pengawalan ini untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, dan Aksi Pawai Himbauan Miras ini berjalan sesuai prosedur.  Jika ada pelanggaran hukum, tentu akan kita lakukan tindakan," lanjutnya.

Kanit Opsional berharap apabila Ormas atau Masyarakat jika akan melakukan Aksi apapun namanya agar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian biar tidak menimbulkan salah pengertiaan di Masyarakat.  Polisi dalam hal ini hanya mengamankan suasana untuk menghindari aksi-aksi yang melanggar hukum.  Pihak kepolisian tidak melarang aksi serupa namu perlu diingat bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat itu juga sangat penting.

Uchen juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku dimana ditekankan bahwa Ormas atyau Masyarakat dilarang atau tidak boleh merazia dan menyita Miras milik THM atau Kios dengan alasan apapun.  Ormas dan Masyarakat hanya bisa memberi himbauan dan Masukan serta menunjukkan tempat-tempat dimana Miras itu diperdagangkan secara Ilegal kepada pihak berwajib.

"Ormas, Masyarakat danj siapapun dia dilarang Merazia dan Menyita THM atau Kios yang disinyalir menjual Miras secara ilegal atau tanpa Izin atau melanggar Perda, karena itu menyalahi hukum yangberlaku dan tentu kita akan beritindakan.  Ormas dan Masyarakat silahkan membantu kami, beri masukan dan kami akan bertindak," jelas Uchen.

Adapaun menyangkut Kios dan THM yang melanggar aturan pemerintah menurut Uchen itu terletak dipemerintah daerah dalam hal ini 4 Instansi yakni, Satpol PP, Dinas Perijinan, Desperindag dan Pariwisata.

"Intinya selama tidak melanggar Hukum, silahkan lakukan Aksi dan kami akan tetap mengawal.  Menyangkut masalah pelanggaran yang dilakukan Kios dan THM itu bukan wewenang kami, itu ada di Satpol PP, Desperindag, Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata." katanya lagi

Kanit opsional mengatakan akan membuka diri kepada siapapun yang ingin membantu pihak kepolisian dalam memerangi Miras. Sebagai pihak berwajib ia juga membuka diri untuk berdialog kepada Masyarakat dan Ormas sepanjang demi kebaikan kota Makassar.

"Saya harap begitu, kami membuka diri, kami siapa berdialog dengan Masyarakat dan Ormas sepanjang demi kebaikan dan keamanan kota Makassar," tutupnya

Aksi Pawai dan Himbauan tentang Miras yang berlangsung aman dan tertib ini juga dirangkaikan dengan mendatangi tempat Kos dan THM yang disinyalir melanggar Perda Syariah tahun 2011 dan 2014.


Sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 12 Perda Walikota tahun 2014 ayat (1), 'Setiap penjualan langsung Minuman Beralkohol wajib memiliki Surat Izin tempat penjualan Minuman Beralkohol dari Walikota.  Ayat (2): Izin sebagaiman dimaksud ayat (1) berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.  Ayat (3): Perpanjangan yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Dari pantauan kami THM Publiq dan Barcode, disimyalir mereka tidak mendapatkan izin karena sudah menyalahi PERDA kota Makassar no 5 tahun 2011 dimana dikatakan bahwa tidak boleh ada THM yang berjarak kurang lebih 200 meter dari sekolah dan tempat Ibadah sementara THM tersebut nyata bertetangga dengan Sekolah dan Tempat Ibadah.


Red: Alf

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi