![]() |
| Illustrasi SIM Online |
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban hukum bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, selama bertahun-tahun, proses pembuatan SIM baru sering kali diidentikkan dengan antrean panjang, birokrasi yang rumit, hingga bayang-bayang calo yang menawarkan jalur pintas dengan biaya mahal.
Untungnya, di tahun 2026 ini, Korlantas POLRI telah memodernisasi layanannya secara penuh. Sekarang, Anda bisa melakukan pendaftaran, unggah dokumen, hingga tes kesehatan dan psikologi secara mandiri langsung dari smartphone.
Ingin tahu bagaimana proses lengkapnya agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak resmi? Simak panduan lengkap cara membuat SIM baru online lewat HP terbaru 2026 berikut ini. Dijamin praktis, transparan, dan 100% bebas calo!
Syarat Membuat SIM Baru Online 2026
Sebelum membuka aplikasi di HP, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan dasar berikut agar proses verifikasi berjalan lancar dalam sekali coba:
Usia Minimal: Sudah berusia 17 tahun (dibuktikan dengan e-KTP).
e-KTP Asli: Siapkan fisik KTP untuk difoto.
Pasfoto Terbaru: Menggunakan latar belakang (background) berwarna biru dengan resolusi 480x640 pixel. Pastikan tidak menggunakan kacamata, peci/topi, dan bagi yang berhijab tidak menggunakan hijab berwarna biru.
Tanda Tangan Digital: Foto tanda tangan Anda yang digoreskan di atas kertas putih polos tanpa garis.
Koneksi Internet Stabil: Diperlukan untuk proses verifikasi wajah (Face Recognition).
Langkah demi Langkah Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP
Proses pembuatan SIM baru online berpusat pada satu aplikasi resmi, yaitu Digital Korlantas POLRI. Ikuti tahapan urutannya berikut ini:
Langkah 1: Registrasi Akun Digital Korlantas
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI secara gratis di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi, masukkan nomor HP Anda yang aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
3. Buat 6 digit PIN keamanan untuk mengunci aplikasi.
4. Masuk ke menu profil, lengkapi data diri Anda mulai dari NIK KTP, Nama Lengkap, dan Alamat Email.
5. Lakukan verifikasi wajah (Face Recognition). Posisikan wajah Anda di area kamera yang diminta dan ikuti instruksinya.
6. Buka email Anda, lalu klik tautan (link) aktivasi akun yang dikirimkan oleh sistem.
Langkah 2: Mengikuti Tes Kesehatan & Psikologi Online
Polri kini mengintegrasikan tes kesehatan dan psikologi secara digital. Anda tidak perlu lagi mencari surat keterangan dokter secara manual ke rumah sakit.
Tes Kesehatan (E-Rikkes): Akses situs erikkes.id melalui browser HP Anda (atau klik menunya di dalam aplikasi). Lakukan pendaftaran dan pilih Satpas terdekat untuk sinkronisasi data medis.
Tes Psikologi (EPPsi): Akses situs eppsi.id. Anda akan diminta melakukan registrasi dan menjawab serangkaian soal tes psikologi secara online untuk menilai stabilitas emosi berkendara.
Catatan: Setelah Anda menyelesaikan kedua tes di atas, hasilnya akan otomatis terhubung ke akun Digital Korlantas Anda berdasarkan kecocokan NIK KTP.
Langkah 3: Pengajuan Permohonan SIM Baru
Buka kembali aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu pilih menu SIM.
Klik opsi Pendaftaran SIM.
Pilih jenis SIM yang ingin Anda buat (misalnya SIM C untuk motor, atau SIM A untuk mobil).
Unggah dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya: Foto e-KTP, Pasfoto background biru, dan foto tanda tangan.
Pilih Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda.
Sistem akan memvalidasi data Anda beserta hasil tes kesehatan dan psikologi.
Langkah 4: Pembayaran Biaya Resmi (Virtual Account)
Setelah data diverifikasi, aplikasi akan menerbitkan nomor Virtual Account (VA) Bank BNI beserta nominal yang harus dibayar. Anda bisa membayarnya lewat ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking dari bank mana pun. Karena pembayarannya langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP, sistem ini menutup rapat celah pungli dan calo.
Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru 2026
Berikut adalah rincian biaya murni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM baru berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
Jenis SIM Biaya PNBP (Resmi)
SIM A (Mobil Pribadi) Rp120.000
SIM C (Sepeda Motor) Rp100.000
Penting: Biaya di atas belum termasuk tarif tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi kecelakaan (opsional) yang dibayarkan saat pendaftaran tes.
Bagian Penting: Datang ke Satpas untuk Ujian Praktik
Ini adalah poin penting yang wajib dipahami oleh setiap pemohon SIM baru. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang kartu fisiknya bisa langsung dikirim ke rumah, pembuatan SIM BARU tetap mewajibkan Anda datang ke Satpas.
Fungsi pendaftaran online lewat HP ini adalah untuk memotong 80% jalur birokrasi (isi formulir, antre berkas, tes kesehatan, dan bayar kasir). Setelah proses di HP selesai dan pembayaran sukses, Anda tinggal datang ke Satpas pilihan pada jadwal yang ditentukan untuk:
1.Ujian Teori: Menguji wawasan rambu lalu lintas dan aturan berkendara (beberapa Satpas kini sudah menggunakan sistem e-Avis yang berbasis komputer).
2.Ujian Praktik: Menguji keterampilan mengemudi Anda di lapangan sirkuit Satpas.
Jika Anda dinyatakan lulus ujian praktik, SIM baru Anda akan langsung dicetak hari itu juga di Satpas. Kartu SIM fisik akan diserahkan kepada Anda, dan versi SIM Digital-nya akan otomatis muncul di aplikasi HP Anda untuk disimpan sebagai cadangan resmi.
Kesimpulan
Membuat SIM baru di tahun 2026 tidak lagi seseram yang dibayangkan. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda bisa menghemat waktu berjam-jam, memantau proses secara transparan, dan yang paling penting: menghemat uang karena membayar tarif resmi tanpa lewat calo.
Penulis: Andi Ms Hersandy
Redaksi Online


0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami