2026-05-04

Video! Perampokan Disertai Pembunuhan IRT di Pekanbaru, Pelaku Diringkus Kurang dari 72 Jam

Foto: Dari Rekaman CCT. Korban danDua Orang Pelaku

Pekanbaru, HR.ID - Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru menggegerkan warga. Peristiwa tragis ini menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas di media social memperlihatkan aktivitas perlakuan pelaku terhadap korban yang begitu sadis. Terjadi pada pagi hari, Rabu, 29 April 2026

Aksi brutal itu terekam jelas dalam video CCTV yang beredar luas. Dalam video itu terlihat kedatangan dua orang wanita dan dua pria menggunakan mobil minibus yang diparkir di pinggir jalan, lalu dua wanita masuk ke dalam rumah menyalami korban.

Rekaman CCTV Ungkap Aktivitas Mencurigakan

Dari rekaman CCTV yang telah beredar, terlihat Dua orang Wanita masuk terlebih dahulu kedalam rumah korban, kemudian disusul Dua orang pria. Ke 4 pelaku mendatangi rumah korban dengan gerak-gerik tampak tenang dan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Bahkan ketika korban membuka pintu untuk menerima pelaku, ia masih sempat mendapat ciuman tangan dari sang mantan menantu lalu begegas duduk disofa sambil berbincang sejenak, sementara pelaku dua wanita tetap berdiri. Lalu beberapa saat kemudian seorang pria memakai masker muncul dan langsung menghantam korban dengan benda tumpul berkali-kali. 4 kali pukulan pertama dan membuat korban tak bergerak lagi, kemudian menambah puklulan sebanyak dua kali kepada korban yang tak berdaya lagi lantas bergegas memecahkan cctv.

"Mungkin karena belum yakin korban tewas, pelaku masih melakukan pemukulan dua kal lagi kemudian memecahkan cctv" kata beberapa netyzen di medsos.

Jika memperhatikan video cctv dengan seksama, orang yang melakukan eksekusi pembunuhan adalah pria yang terakhir masuk dengan membawa sebuah alat yang dibungkus kain dan memakai masker.

Selanjutnya di cctv setelah membantai,  kedua orang pria berniat masuk keruang makan, namun karena terekam cctv pelaku eksekutor kembali merusak cctv, namun yang luput dari mereka adalah cctv yang ada dihalaman depan tetap berfungsi.

Dalam durasi diakhir video terlihat anak korban juga datang dengan mengendarai kendaraan dan semapat masuk dalam rumah lalu tak lama kemudian ia keluar bersam Wanita yang memkai celana warna merah lau kembali pergi seakan tak nampak kejadian, Sementara para pelaku terlihat membawa barang hasil rampokannya.

Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bukti penting yang tengah didalami oleh aparat kepolisian untuk mengungkap siapa saja menjadi pelaku dan motif dibalik kejadian ini.

Dugaan Keterlibatan Mantan Menantu Terbukti

Dalam perkembangan penyelidikan, muncul dugaan bahwa pelaku merupakan orang yang mengenal korban, bahkan disebut-sebut sebagai mantan menantu korban. Dugaan ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh suami korban, Salmon Meha. Sekitar pukul 08.00 WIB, ia sempat mengajak korban keluar rumah untuk mengurus pajak kendaraan namun korban memilih tetap tinggal. Saat kembali sekitar pukul 11.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa kamar wc.

1. Awal Mula Konflik
Hubungan antara pelaku dan keluarga korban diketahui sudah tidak harmonis sejak pelaku bercerai dengan anak korban beberapa waktu lalu. Menurut informasi warga setempat bahwa pelaku merasa sakit hati karena menganggap korban sering ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka hingga berujung pada perceraian.

4. Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku sempat mencoba membersihkan sisa darah dan melarikan diri melalui jalur yang sama saat ia masuk. Warga sekitar baru menyadari kejadian tersebut setelah suami korban pulang dan menemukan ibunya sudah bersimbah darah.

5. Penangkapan Pelaku
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres setempat berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya. Aparat gabungan menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Sitio (60) yang ternyata peristiwa keji itu memang diotaki oleh mantan menantu perempuan korban.

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2 Nomor 20, RT 05/RW 15, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (29/4/2026  dan sesaat setelah diketahui peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rumbai dan ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Bahkan pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengejar pelaku.

Sebelum pengejaran pelaku dilakukan, terlebih dahlu Polisi mengamankan anak korban berinisial A pada Rabu malam (29/4/26). Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Menurut pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman kasus. Katanya bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi..

Dari keterangan A mengaku tidak mengetahui bahwa ibunya telah menjadi korban pembunuhan. A sempat datang ke rumah orang tuanya dan masuk namun tidak masuk hingga ke dalam. Katanya ia dibujuk oleh salah satu pelaku untuk segera pergi.

Namun dengan keterangan A, pihak kepolisian mengaku masih mendalami hal itu, termasuk apa ada keterlibatan A dalam kasus ini.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, dalam pernyataannya kepada awak media menyampaikan jika kasus ini terungkap kurang dari 72 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja sama intensif tim gabungan sejak olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan.

Mereka dikejar dan ditangkap diwilayah Aceh dan Binjai. Dalam proses pengejaran tersebut polisi menangkap AF dan SL pada Kamis (30/4/2026) malam di wilayah Aceh Tengah, sementara Dua pelaku lainnya, yakni E alias I dan L, diamankan pada Sabtu Pagi (1/5/2026) di Binjai.

Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti perhiasan, paspor, uang tunai dalam mata uang asing, serta telepon genggam. Cincin pernikahan milik suami korban turut dilaporkan hilang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 456 dan atau Pasal 458 ayat 3 atau Pasal 479. Ancaman hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.

Red: (HR-SR)
         dari berbagai sumber Terpercaya



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi