HR.ID - Segala usaha Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk meminta intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mencapai tujuan meelepaskan Papua Barat dari NKRI. Selain itu, mereka juga dikabarkan mencari dukungan moril dan materiil dari Uni Eropa, Afrika-Karibia-Negara-negara Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam Resolusi 2625 (XXV) PBB mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa yang terjajah.
Ancaman OPM, Jika PBB atau komunitas internasional diam saja, maka mereka beremcana akan melakukan kampanye yang menyasar anggota militer dan orang-orang Jawa di Papua. Ini dilakukan sebagai respons cap teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dilakukan pemerintah.
"Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur, TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang menduduki Papua, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat," demikian keterangan Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia. Keterangan tersebut diteruskan oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom, pada Ahad, 2 Mei 2021.
Sebby menyebut, menurut OPM, selama ini justru TNI/Polri yang melakukan teror, intimidasi, dan genosida di Papua selama 59 tahun. Jika pemerintah benar-benar membuat Perpres atau Undang-undang terkait label teroris bagi OPM, maka mereka akan melapor ke PBB dan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris
"Berbeda dengan militer Indonesia, bagaimanapun pejuang Kemerdekaan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) tidak pernah menyerang pendidik sipil Indonesia," tulis Dewan Diplomatik OPM tersebut.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penetapan status teroris itu lantaran kelompok bersenjata tersebut dianggap semakin brutal melakukan penyerangan dan kekerasan. Bahkan kata Mahfud, mengakibatkan korban warga sipil.
Kondisi tersebut, kata Mahfud, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menggolongkan gerakan tersebut ke kelompok teroris pada Kamis 239 April 2021.
Atas hal itu, OPM mengancam Jika pemerintah Indonesia berkeras melanjutkan program tersebut maka dia mengancam pasukannya tak segan melakukan serangan serupa terhadap warga sipil.
"Jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang terjadi selama hampir 60 tahun) dan masyarakat internasional tidak melakukan intervensi," tutur Amatus.
"Pejuang kemerdekaan TPNPB OPM akan mengumumkan kampanye memusnahkan tidak hanya militer Indonesia yang menduduki [Papua] secara ilegal, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat," lanjut dia lagi.
Beberapa hari sebelumnya usai penembakan Kadin BIN wilayah
Papua oleh kelompok OPM dimana Presiden jokowidodo dan Ketua MPR mendesak TNI -
Polri untuk melakukan operasi militer diwilayah papua dan papua barat, beredar
sebuah surat pernyataan OPM yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Jeffery
Momanak di media sosial untuk melakukan
perundingan dengan Indonesia.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami