Se
suai
arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki
Haryadi.S.I.K.,S.H.,M.H., melalui Kasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menerangkan, para pelaku
mengincar korban yang mengendarai sepeda motor mengenakan plat Jakarta dengan
pengendara masih terlihat muda dan plat luar Jakarta karena pelaku lebih mudah
memperdaya korban, dengan modus memepet korban dan menuduh telah melakukan
penganiayaan terhadap adik pelaku, selanjutnya pelaku mengajak korban
kerumahnya untuk ditunjukan kepada adiknya apakah benar korban yang melakukan
perbuatan tersebut atau bukan. Tegasnya dalam Press Realease di Polres Metro
Jakarta Pusat, pada hari Jumat (05/02/2021).
Lanjut AKBP Burhanuddin menerangkan, "namun setibanya dilokasi yang telah direncanakan pelaku, korban disuru menunggu ditempat yang menurut pelaku tidak jauh dari rumahnya untuk menjemput adiknya, karena bila korban dibawa kerumah kawatir takut dipukuli oleh teman-temannya yang sudah berkumpul dirumah. Namun pada kenyataanya pelaku meninggalkan korban untuk kembali ke TKP yang dimana sepeda motor dan barang-barang milik korban lainnya ditinggalkan."
Setelah itu sepeda motor dan barang yang ditinggalkan sudah diamankan oleh teman pelaku lainnya untuk dibawa kabur dan dijual kepada penadah jaringan pelaku. Diketahui, para pelaku melakukan aksinya di halte depan hotel sahid Jalan Sudirman Jakarta Pusat dan di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dan berhasil diamankan sebanyak 4 pelaku yang memerankan aksinya berbeda-beda. Terang AKBP Burhanuddin.
"Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan para pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat." Jelasnya AKBP Burhanuddin.
Red: (Imam/Widuri)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami