Friday, February 27, 2026

Koperasi Merah Putih di Ujung Kritik: Antara Idealism dan Realitas Ekonomi Indonesia


'Investigasi tentang Koperasi Merah Putih: persoalan data, efektivitas dukungan kebijakan, serta tantangan nyata dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia'

 Oleh{ Ir. Andi Ms Hersandy

Di tengah perlambatan ekonomi global dan tekanan daya beli masyarakat, wacana penguatan koperasi kembali mengemuka. Koperasi Merah Putih menjadi salah satu simbol gerakan ekonomi berbasis rakyat yang dinilai relevan dengan arah kebijakan nasional 2026 yang menekankan kemandirian dan pemerataan ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa reformasi koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi domestik. Fokus utamanya bukan hanya pada jumlah koperasi, tetapi pada kualitas tata kelola dan kontribusi riil terhadap UMKM.

Langkah ini juga selaras dengan visi pembangunan yang menempatkan ekonomi kerakyatan sebagai penyeimbang dominasi korporasi besar dan investasi asing.

Namuan apakah ini akan berkembang atau runtuh ditengah jalan seperti kakak terdahulunya yakni Koperasi Unit Desa (KUD) yang dimana didalam pelaksnaan perjalanannya dipenuhi dengan manipulasi antara pemangku kebijakan dengan pengurus koperasi.

Berikut bebrapa realistik yang muali muncul ditengah hiruk pikuk pengelolaan Koperasi Merah Putih yang telah menghabiskan dan Ratusan triliun dan mungkin kedepan menjadi ribuan triliun setelah berjalan.

1. Realitas Statistik: Janji VS Kenyataan

Berdasarkan laporan Kementerian Koperasi dan UKM terbaru (2025), Indonesia memiliki lebih dari 240.000 koperasi terdaftar. Namun, data independen dari BPS memperlihatkan fakta kontras:

Hanya kurang dari 20% koperasi yang aktif menjalankan fungsi simpan-pinjam secara rutin.

Kurang dari 15% yang mampu menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) positif lebih dari satu tahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas koperasi tidak selalu mencerminkan fungsi utamanya sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi anggota.

Koperasi Merah Putih, meskipun mendapatkan sorotan pemerintah, sejauh ini belum menunjukkan data performa yang konsisten dalam skala nasional — terutama jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang mencapai 64 juta unit menurut data BPS 2024.

2. Kelemahan Tata Kelola: Data yang Tidak Akurat

Salah satu investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa banyak koperasi masih:

️ Tidak memiliki laporan keuangan yang tervalidasi auditor independen

️ Tidak mengunggah laporan berkala ke sistem online pemerintah

️ Mengandalkan catatan manual dan buku besar fisik

Akibatnya, kepercayaan mitra pembiayaan resmi dan perbankan menurun, sehingga akses modal melalui KUR ataupun fasilitas pembiayaan lain seringkali tidak tercapai meskipun koperasi memiliki anggota besar.

Sejumlah narasumber internal koperasi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan:

“Data kita sering tidak sesuai format pemerintah, jadi ketika diajukan untuk peer review atau audit, sering ditolak. Akhirnya program bantuan tidak berjalan.”

3. Kritik Analitis terhadap Kebijakan Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk:

Digitalisasi sistem laporan koperasi

Integrasi dengan program KUR

Pemberian insentif bagi koperasi sehat

Namun, kritik utama dari ekonom dan akademisi adalah:

🔻 Tidak ada standar minimum wajib kinerja sebelum mendapatkan akses bantuan

🔻 Fokus terlalu banyak pada jumlah koperasi bukan kualitasnya

🔻 Program digitalisasi sering jadi beban baru tanpa pendampingan memadai

Dr. Rendra Wahyu, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, menilai:

“Kebijakan itu sering diluncurkan tanpa dasar data kuat yang mendasari kondisi nyata koperasi di lapangan. Akhirnya program tidak berdampak signifikan bagi UMKM yang membutuhkan.”

4. Dampak di Lapangan: Kisah Pelaku UMKM

Investigasi pada komunitas UMKM di Jawa Timur dan Jawa Tengah mengungkap beberapa pola:

UMKM yang tergabung di koperasi sering tetap mencari modal ke pinjaman online karena akses ke koperasi lambat atau tidak efektif.

Beberapa koperasi hanya aktif sebagai wadah administrasi semata tanpa program dukungan riil.

Seorang pedagang mikro di Jepara mengatakan:

“Saya terdaftar di koperasi Merah Putih cabang kota kami. Tapi pinjaman baru saya dapat setelah menunggu 4 bulan dan bunga yang ditetapkan mirip dengan lembaga lain.”

5. Digitalisasi—Solusi atau Beban Baru?

Pemerintah mendorong digitalisasi koperasi dengan sistem pelaporan online dan aplikasi anggota. Idealnya, ini meningkatkan transparansi dan akses data. Faktanya, banyak koperasi:

 Belum memiliki infrastruktur digital

 Anggota tidak familiar

 Tidak ada pendampingan teknis

Seorang pengurus Koperasi Merah Putih di Semarang mengaku:

“Kami diberi aplikasi pelaporan, tapi tidak ada pelatihan. Anggota tidak terbiasa, akhirnya kami kembali pakai sistem manual.”

Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah digitalisasi dilaksanakan dengan roadmap yang realistis?

6. Koperasi dan Inklusi Keuangan: Siapa yang Benar-benar Terbantu?

Argumen utama pro-koperasi adalah bahwa koperasi meningkatkan inklusi keuangan. Namun, data menunjukkan:

Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih banyak disalurkan melalui bank komersial dengan jaminan teknologi dan skor kredit digital.

UMKM yang sama bergabung di koperasi sering kali tetap mencari pinjaman digital fintech karena proses yang lebih cepat.

Artinya, koperasi belum menjadi jalur finansial utama bagi UMKM — sebuah tanda bahwa sistem masih perlu perbaikan besar.

7. Rekomendasi: Jalan Tengah yang Harus Dilakukan

Berdasarkan temuan di atas, berikut rekomendasi tajam untuk kebijakan dan praktik:

Standarisasi laporan keuangan wajib diverifikasi oleh auditor independen

Insentif hanya diberikan kepada koperasi yang terbukti produktif dalam 2 tahun terakhir

Pendampingan teknis intensif saat digitalisasi, bukan sekadar aplikasi online

Integrasi data koperasi dengan Sistem Statistik Nasional untuk akurasi policy making

Evaluasi berkala efektivitas pembiayaan koperasi terhadap UMKM

Kesimpulan: Harapan atau Ilusi?

Koperasi Merah Putih punya potensi besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, realitas statistik dan praktik di lapangan menunjukkan bahwa potensi itu masih jauh dari optimal.

Tanpa reformasi mendasar dalam tata kelola, data, dan dukungan kebijakan yang terukur, koperasi bisa berakhir sebagai sekadar simbol idealisme yang retoris — bukan sebagai instrumen perubahan ekonomi nyata.



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi