HR.ID - Pelaku penipuan bernama IG (73) yang mengaku sebagai orang dekat Presiden pertama, Soekarno ditangkap pihak Kerpolisian. Selain itu, untuk melencarkan aksinya, Iwan alias IG juga mengaku sebagai purnawirawan Letnan Jenderal TNI.
IG adalah adalah seorang pengangguran yang merubah namanya menjadi KGPH Inu Kertopati dengan gelar profesor doktor. Olehnya itu, kepolisian Metro Jakarta Pusat mennjerat Iwan dengan pasal penipuan.
"Iya, akibatnya korban J ini rugi Rp 20 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Selasa (16/2/2021).
Aksi tipu yang dikakukan Iwan berakhir setelah ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, Polisi tmenyita sejumlah barang bukti dari tangan Iwan.
"Saat ditangkap, ada uang pecahan Rp 100 ribuan. Ada juga 1 pucuk senjata api yang ternyata korek api. Ada juga keris imitasi. Tak hanya itu, ada juga uang pecahan dolar dan uang berbentuk emas. Ini semua untuk meyakinkan korbannya," jelas Kapolres.
Selain Kapolres, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin juga ikut menuturkan kelakuan tersangka, Kata Kasatreskim, petistiwa ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Iwan Gunawan bertemu korban J di salah satu showroom mobil.
"Dia mengaku juga sebagai seorang profesor," ucap Burhanudin.
Bukan hanya pengakuan itu, Iwan juga mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.
"Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," terang Burhanuddin.
Dokumen-dokumen milik Iwan disimpan ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank menyatakan dokumen milik Iwan adalah palsu. Korban J diperdaya usai perlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya yang mengaku miliknya (Iwan).
Dengan kebohongan dan tipu daya itu, korban pun memberikan sejumlah uang kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu. Setelah ditunggu dua bulan, tersangka mulai melakukan aksinya dengan meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka yang junlahnya lebih kurang Rp 20 juta.
"Disinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," kata Burhanuddin.
Akhirnya korban J mendapat Apes, uang yang di janjikan oleh Iwan tak kunjung terwujud bahkan hingga kini uang yang di janjikan tidak cair sama sekali. polisi sudah memastikan itu demikian juga pihak polisi telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui Iwan.
"Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu," tutur AKBP Burhanuddin.
Kata Burhanuddin, terkait kasus yang menimpa korban J, polisi menjerat tersangka\, Iwan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus penipuan ini," pesan Burhanudin.
Diketahui bahwa ternyata, Iwan adalah seorang residivis yang terlibat kasus penipuan. Iwan pernah ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Red: (Imam/Widuri)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami