HR.ID - Beredar pesan berantai di Medsos utamanya di FB dan WA yang menyatakan kasus OTT Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdina Abdullah akan balik ke Makassar setelah tertangkap oleh Anti rasuah oleh karena hanya sebagai saksi dan akan memberikan keterangan Pers usai berada di Makassar. Pesan itu juga mengatakan jika NA singkatan Nurdian Abdullah tak tahu apa-apa tentang OTT di Rumah Makan Nelayan Kota Makassar, Sulawesi selatan.
Hingga pukul Dua dini hari, HR.ID terus memantau perkembangan berita yang menyebutkan jik NA akan berada di Makassar malam tadi, namun hingga menjelang subuh hari, kebenaran berita di Medsos itu ternyata adalah hoax.
Infonmasi yang kami dapatkan dari gedung KPK pusat Jakarta Selatan, bahwa NA bersama Lima Orang Lainnya telah menjalani pemeriksaan dan Gubernur Andalan PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur. Selanjutnya mantan Bupati Kab. Bantaeng ini langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
Melalui Ketua KPK Firli Bahuri, pada Minggu (28/2/2021) dini hari kepda awak media mengungkapkan jika para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret. Selain menetapkan NH, KPK juga menahan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER) serta Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung clickSucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada NA.
Firly juga menjelaskan jika Edy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Pemisahan ini terkait pemutusan mata rantai penularan Covid-19 dilingkungan rutan. Kata dia, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1
Sebagaimana diketahui, Tim KPK mengamankan Nurdin Abdullah dan
kawan kawan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tiga tempat berbeda pada
Jumat malam, (26/2/21) atau Sabtu Dini Hari, (27/2/21) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah
koper berisi uang senilai 1 milyar rupiah yang transaksinya di Rumah Makan
Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Sementara Edy Rahmat di tangkap di Rumah Jabatan Jl.
Hertasning, Makassar dan Agung Sucipto ditangkap dalam perjalanan menuju ke
Kab. Bulukumba
Selain Nurdin Abdullah, Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Tigaa orang yang terjaring OTT masing-masing serta Irfandi ( Sopir Edy Rahmat), Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn)
Pada kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami