Saturday, November 28, 2020

Ayah Kandung Gauli Anak Usai Minum Minuman Beralkohol Khas Daerah

HR,ID - Setelah beberapa hari ini di terpa berita kurang sedap caleg yang menuduh diperkosa oleh ketua KPU, kini berita mengejutkan kembali terjadi di  Kab. Jeneponto, Sulawesi selatan yakni seorang ayah tega menyetubuhi anaknya usai pesta minuman beralkohol jenis Ballo atau tuak.

Perbuatan pria berusia 38 tahun berinisial IC kepada anak kandungnya itu baru terbongkar usai menjalankan aksi bejatnya, Kamis (26/11/20). Saat itu, IC pulang ke rumahnya setelah pesta minuman keras jenis ballo atau tuak bersama rekannya.

Dari keterangan kepolisian pada Jumat (27/11/20) usai menerima laporan korban mengatakan bahwa saat pelaku berada di rumah, korban sedang menonton sebuah  acara TV. Pelaku yang dalam keadaan mabuk meminta anaknya untuk mencarikan kutu dikepalanya. Saat mencari kutu, kepala pelaku berada di paha korban.

Baca Juga: emaja 18 Tahun Memergoki Ibunya yang Lagi Asyik Berhubungan Badan dengan Pria Lain.

Kejadian terjadi sekitar pukul 10.30 Wita, pelaku yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol lantas memegang perut anaknya dan menyuruhnya untuk membuka celana dalam hingga sebatas lutut, lalu membaringkan anaknya berinisial AJ berusia 15 tahun di kursi ruang tamunya. Setelah itu, kata Polisi, IC juga membuka langsung celana anaknya dan mengarahkan alat kelaminnya ke korban. Namun korban merintih kesakitan, sehingga pelaku hanya mengosok-gosokkan kelaminnya di kelamin korban hingga mengeluarkan sperma.

Usai kejadian itu, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kelara, Polres Jeneponto. Personil Posek Kelara kemudian berkoordinasi ke Polsek Binamu yang mana kejadian tersebut adalah sebagai wilayah hukum Polsek Binamu.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku IC ditangkap di rumahnya, Kampung Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneppnto, Sulsel, hari Jumat 27 November 2020, sekitar pukul 09.30 WITA.

"Pelaku dilaporkan langsung oleh anaknya sendiri. Sehingga, anggota bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya," kata Syahrul

Syahrul juga menerangkan jika perbuatan bejat IC ini bukan hanya dilakukan satu kali, akan tetapi sudah dilakukan berkali-kali. Katanya, aksi bejat itu di lakukan IC ketika suasana tengah sepi dan setelah meminum tuak atau Ballo. 

"Menurut korban, pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih lima kali dan terakhir kalinya dilakukan 4 Oktober 2020, lalu," jelasnya.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Wakapolsek Binamu Iptu H Munir.  Usai ditangkap di rumahnya pelaku lantas digiring ke Mapolsek Binamu dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut

Kata polisi, atas perbuatan itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.


Red: (AMsH)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi