HR.ID - Seorang Mahasiswi
di Makassar mengaku diperkosa sejumlah Pria akibat Korban kekejaman THM usai
pulang dengan keadaan Mabuk. Dia wanita (23) bernisial EA mengaku telah
diperkosa disebuah kamar hotel dengan 6 orang pria secara bergantian. Dia melaporkan
ke pihak berwajib Sekta Panakukang, Kota Makassar. Sulawesi selatan pada Minggu
(20/9/20).
Iptu Iqbal, Kanit Reskrim Sekta Panakukang membenarkan hal itu. Laporann EA disebutkan minggu pagi, dan olehnya itu Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah TKP termasuk mengumpukan video CCTV yang ada di sebuah hotel di wilayah Kec. Panakukkang, Kota Makassar.
Alhasil, Polisi menangkap 7 orang yang diduga ada keterlibatan dalam kasus pemerkosaan mahasiswi ini. Iqbal mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan secara intensip.
"7 orang telah kami amankan, 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari keterangan si korban bahwa mereka 7 orang inilah yang sama-sama dengan korban tiba di TKP," ungkap Iqbal di Mapolsek Panakkukang, Senin (21/9/2020).
Disebutkan, Satu wanita yang diamankan berinisial SW (21). Sementara 6 pemuda laki-laki yang diamankan berinisial UF (21), MI (23), AF (22), MF (26), NA (20), dan MIB (25).
Untuk memperjelas apakah ada tindakan pemerkosaan yang terjadi terhada EA, kata Iqbal, korban sudah melakukan visum di sebuah rumah sakit, akan tetapi pihaknya masih akan memeriksa hasil visum itu.
Apalagi menurut Iqbat, Peristiwanya terjadi pada Minggu dini hari sekitar jam 01.00 wita sehabis EA pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) dan menginap disebuah hotel. Korban saat itu dalam keadaan mabuk. Saat itu, EA setengah sadar di dalam kamar hotel. Dia hanya sempat mendengar suara seorang pria. "Saya mo dulu (saya saja dulu)," dan EA terbangun.
Saat terbangun itulah, EA
kaget, kenapa ada seorang pria di depannya. Selanjutnya, laki-laki itu
melarikan diri. EA juga sempat melihat sejumlah pria lainnya yang semula di
dalam kamar, juga turut melarikan diri.
Sementara seorang wanita yang turut diamankan polisi, oleh karena wanita inilah yang ditemani bersama dengan EA dan saat pulang dari sebuah THM dan mengajaknya menginap di sebuah Hotel di kecamatan Panakukang, dengan alasan Kemalaman.
Menurut Iqbal, jika ini benar dilakukan oleh para pelaku, maka mereka akan diancam atau disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Hingga berita ini di Publikasikan, Pihak kepolisian belum menjawab yang kami tanyakan HR.ID masih menanti pengungkapan selanjutnya di Sekta Panakukang untuk memastikan kebenaran peristiwa ini, termasuk pengungkapan pihak berwajib, apakah mereka para pelaku dan korban adalah pengguna narkoba atau bukan ? dan juga THM tempat korban EA yang membuatnya Mabuk, apalagi diketahui THM tidak mendapatkan Isin Penjualan minuman ber-alkohol (Minol) apalagi Narkoba dan sejenisnya.
Red: (Md)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami