Friday, September 11, 2020

Dua Kawanan Begal yang Beraksi di Wilayah Kebun Pisang, Tanjung Periuk Ditangkap Polisi



HR.ID - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara membekuk Dua kawanan begal yang kerap beraksi di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok. Dua pelaku diringkus setelah melakukan aksi kejahatannya. kelompok ini dikabarkan berjumlah delapan orang.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9/20) menerangkan kepada para awak media bahwa Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban yang melihat iklan di Facebook dengan akun bang R yang menawarkan satu buah handphone merk Vivo seharga Rp 150.000.


“Karena tertarik korban menghubungi tersangka inisial AD untuk bertemu di pasar Warakas, Jakarta Utara," ungkap Kapolsek

Ternyata pertemuan tersangka dan korban di pasar Warakas, tidak terjadi transaksi, tersangka tidak lantas memperlihatkan handphone yang ditawarkan justru mengajak korban ikut ke rumahnya di Kebon Pisang dengan alasan untuk mengambil telepon genggam yang tertinggal.

"Begitu sampai di Kebon Pisang, motor dikendarai antara korban dengan tersangka itu dihentikan oleh tujuh orang. Korban langsung dikerubuti oleh tersangka AD dan tujuh lainnya lalu dikalungkan celurit dan tersangka merampas motor dan uang milik korban," ucap Kapolsek.

Sementara itu dari keterangan Kanit Reskrim AKP Paksi Eka menjelaskan, kelompok begal ini sudah sering melancarkan aksinya di wilayah sepi seperti di Kebon Pisang.

"Kalau disana wilayahnya jauh dari pemukiman, kemudian kendaraan pasti melambat karena melintas kereta api disitu," jelas Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim mengungkap jika para pelaku beraksi secara sistematis dengan tugas masing masing.

"Modus operandi mereka memang mempunyai tugas masing-masing. Ada yang menggiring, melobi sampai dengan eksekutor. Berdasarkan pengakuan mereka ini sudah lebih dari 20 kali beraksi," ungkap Kanitres

Paksi eka juga menegaskan jika saat ini pihak  kepolisian tengah melacak keberadaan dan mengejar pelaku.  Polisi akan berusa meringkus semua pelaku.

Dari perbuatan pelaku, polisi telah menetapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka akan dijerat dengan hukuman paling lama 20 tahun.

Red:(Imam)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi