HR.ID - Dewan Pimpinan Daerah
Front Pembela Islam Sulawsi Selatan akan membangun Markas Syariah ditanah wakaf
pemberian lembaga Majelis Dzikir dan Muasabah Darut Taubah, Makassar seluas
kurang lebih 2 hektar.
Kabar menggembirakan bagi
FPI ini dipastikan akan terwujud setelah dua buah sertifikat tanah yang di wakafkan tersebut diberikan secra langsung oleh ketua Majelis Darut Taubah, Uzt. Firdaus
Malie pada hari Sabtu di rumah kediaman Ketua DPD FPI Sulsel Jl. Nikel II
Makassar.
Pemberian Tanah Wakaf oleh
Firdaus Malie kepada Habib Muchsin Al Habsy selaku ketua DPD FPI Sulsel
ditandai dengan penandatanganan Surat
Hibah yang turut pula ditandatangani dua orang saksi yakni Uzt. Agus Salim
Syam dan Faisal Salenang, SH. Keduanya adalah pengurus DPD FPI Sulsel.
Penandatanganan ini sebagai tanda kesepakatan dan bukti jika tanah yang
diwakafkan itu telah resmi menjadi milik DPD FPI Sulsel.
Disebutkan pula, tanah
seluas kurang lebih 2 Hektar yang terletak di Desa Pucak, Kec. Tompobulu
Kabupaten Maros rencananya akan diperuntukkan sebagai Markas Syariah DPD FPI
Sulsel yang mana di dalamnya akan dibangun Sekretariat, Aula Petemuan, Pondok
pesantren, sebagai lahan agrobisnis dan lain-lain sesuai kebutuhan sekaligus
sebagai tempat pelatihan Laskar-laskar FPI.
“Kita akan membangun
layaknya Markas Syariah DPP FPI Pusat yang terletak di. Kec. Megamendung, Kab.
Bogor, Jawa Barat,” ungkap Habib Muchsin disaat serah terima Hibah Tanah
tersebut pada Sabtu Malam (13/9/20).
Sarjana Teknik Universitas
Muslim Indonesia ini juga meyakinkan kepada laskar dan beberapa pengurus yang menyaksikan
bahwa dalam waktu kurang lebih 3 tahun dimasa kepengurusannya, berjanji akan
merealisasikan pembangunan Markas Syariah tersebut.
“InsyaAllah dalam waktu
sisa masa jabatan kurang lebih 3 tahun ini, saya akan merealisasikan pembangunan
Markas Syariah dengan secepatnya. Tahun depan kita sudah biasa menyelesaikan
apa yang terpenting didahuluikan.” Ucap Habib Muchsin meyakinkan
Habib Muchsin juga
menyemangati para hadirin dengan penuh semangat yang berjanji akan menghadirkan
Habib Risieq Shihab tahun depan di Makassar jika Markas Syariah bisa terwujud.
“Jika ini terealisasi, dan
imam Besar Habib Risieq Shihab (HRS) sudah berada di Indonesia maka saya akan
berupaya mendatangkan beliau di Makassar untuk berkunjung ke Markas DPD FPI
tersebut,” katanya penuh semangat yang disambut pekikan Allahu Akbar oleh para
hadirin.
Sementara itu pemberian
tanah wakaf oleh Ustadz Firdaus Malie kepada FPI Sulsel menerangkan jika hibah
yang diberikan didasarkan atas kerelahan hati yang melihat bagaimana Front
Pembela Islam khususnya di sulawesi selatan yang terus berjuang menegakkan Amar
Ma’ruf Nahi Munkar namun hingga kini belum mempunyai markas milik
Organisasi. Disamping itu ia menghibahkan
tanah tersebut lantaran kekaguman serta kecintaannya kepada Imam Besar ummat
muslim Indonesia, Habib Rizieq Syihab.
“Pemberian tanah wakaf ini
adalah murni suatu keikhlasan, untuk itu kami berharap agar FPI Sulsel bisa
memanfaatkan lahan ini dengan sebaik-baiknya.
Silahkan dilakukan pembenahan dan penataan untuk membangunan Markas
Syariah,” kata Uzt. Firdaus Malie
Sebenarnya beberapa bulan
terakhir ini dalam sebaran wacana pembangunan Markas Besar FPI Sulsel, laskar-laskar
FPI telah melakukan kerja bakti dalam pembenahan dan penataan lokasi yang masih berupa hutan dengan
memangkas dan menebang berbagai pepohonan yang dianggap tidak epektif karena berada tepat pada batasan lokasi
pembangunan Markas Syariah, namun informasi terkesan
tertutup oleh karena sertifikat belum dipegang sepenuhnya oleh pihak FPI.
Setelah penyerahan Sertifikat
Tanah yang di hibahkan oleh Majelis Darut Taubah, pihak FPI merasa yakin jika
pembangunan akan berjalan sesuai perencanaan semula. Satu sampai Tiga tahun
kedepan Markas Syariah FPI Sulsel akan rampung.
Hal ini juga diyakini Uzt. Firdaus Malie yang juga selaku Wakil Ketua
Bidang Da’wah di DPD FPI Sulawesi selatan.
Dengan demikian setelah FPI
mendapat Hibah Tanah tersebut ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal
1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut,
hibah sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma tidak
dapat ditarik kembali. Demikian juga menurut kompilasi Hukum Islam juga sama,
yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh
orang tua kepada anaknya.
Desa Pucak, yang terletak
dipinggiran kota Maros telah ditata sedemikian rupa sehingga saat ini telah dibangun
Kebun Raya Pucak seluar 120 hektar yang merupakan salah satu bagian dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mamminasata yang mengaitkan Kota Makassar,
Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dalam satu kawasan
pengembangan wilayah. Sasaran kawasan mamminasata ini adalah untuk membentuk
pusat-pusat pelayanan pada kota-kota utama dan saling bersinergi, sehingga
potensi-potensi wilayah tersebut dapat dikembangkan.
Untuk itu, pilihan yang
sangat tepat Front Pembela Islam Sulawesi selatan membangun Markas dikawasan
wisata ini, terlebih lagi daerah ini sangat diminati oleh para kader-kader
organisasi baik kalangan Mahasiswa Maupun umum untuk menempa anggota baru mereka
dengan sebuah pelatihan fisik di lapangan.
Red: (A.MsH)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami