Monday, September 14, 2020

Dapat Hibah Tanah Wakaf Dua Hektar, FPI Sulsel Akan Bangun Markas Syariah



HR.ID - Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Sulawsi Selatan akan membangun Markas Syariah ditanah wakaf pemberian lembaga Majelis Dzikir dan Muasabah Darut Taubah, Makassar seluas kurang lebih 2 hektar.

Kabar menggembirakan bagi FPI ini dipastikan akan terwujud setelah dua buah sertifikat tanah yang di wakafkan tersebut diberikan secra langsung oleh ketua Majelis Darut Taubah, Uzt. Firdaus Malie pada hari Sabtu di rumah kediaman Ketua DPD FPI Sulsel Jl. Nikel II Makassar.

Pemberian Tanah Wakaf oleh Firdaus Malie kepada Habib Muchsin Al Habsy selaku ketua DPD FPI Sulsel ditandai dengan penandatanganan Surat Hibah yang turut pula ditandatangani dua orang saksi yakni Uzt. Agus Salim Syam dan Faisal Salenang, SH. Keduanya adalah pengurus DPD FPI Sulsel. Penandatanganan ini sebagai tanda kesepakatan dan bukti jika tanah yang diwakafkan itu telah resmi menjadi milik DPD FPI Sulsel.

Disebutkan pula, tanah seluas kurang lebih 2 Hektar yang terletak di Desa Pucak, Kec. Tompobulu Kabupaten Maros rencananya akan diperuntukkan sebagai Markas Syariah DPD FPI Sulsel yang mana di dalamnya akan dibangun Sekretariat, Aula Petemuan, Pondok pesantren, sebagai lahan agrobisnis dan lain-lain sesuai kebutuhan sekaligus sebagai tempat pelatihan Laskar-laskar FPI.

“Kita akan membangun layaknya Markas Syariah DPP FPI Pusat yang terletak di. Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat,” ungkap Habib Muchsin disaat serah terima Hibah Tanah tersebut pada Sabtu Malam (13/9/20).

Sarjana Teknik Universitas Muslim Indonesia ini juga meyakinkan kepada laskar dan beberapa pengurus yang menyaksikan bahwa dalam waktu kurang lebih 3 tahun dimasa kepengurusannya, berjanji akan merealisasikan pembangunan Markas Syariah tersebut.

“InsyaAllah dalam waktu sisa masa jabatan kurang lebih 3 tahun ini, saya akan merealisasikan pembangunan Markas Syariah dengan secepatnya. Tahun depan kita sudah biasa menyelesaikan apa yang terpenting didahuluikan.” Ucap Habib Muchsin meyakinkan

Habib Muchsin juga menyemangati para hadirin dengan penuh semangat yang berjanji akan menghadirkan Habib Risieq Shihab tahun depan di Makassar jika Markas Syariah bisa terwujud.

“Jika ini terealisasi, dan imam Besar Habib Risieq Shihab (HRS) sudah berada di Indonesia maka saya akan berupaya mendatangkan beliau di Makassar untuk berkunjung ke Markas DPD FPI tersebut,” katanya penuh semangat yang disambut pekikan Allahu Akbar oleh para hadirin.

Sementara itu pemberian tanah wakaf oleh Ustadz Firdaus Malie kepada FPI Sulsel menerangkan jika hibah yang diberikan didasarkan atas kerelahan hati yang melihat bagaimana Front Pembela Islam khususnya di sulawesi selatan yang terus berjuang menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar namun hingga kini belum mempunyai markas milik Organisasi.  Disamping itu ia menghibahkan tanah tersebut lantaran kekaguman serta kecintaannya kepada Imam Besar ummat muslim Indonesia, Habib Rizieq Syihab.

“Pemberian tanah wakaf ini adalah murni suatu keikhlasan, untuk itu kami berharap agar FPI Sulsel bisa memanfaatkan lahan ini dengan sebaik-baiknya.  Silahkan dilakukan pembenahan dan penataan untuk membangunan Markas Syariah,” kata Uzt. Firdaus Malie 


Sebenarnya beberapa bulan terakhir ini dalam sebaran wacana pembangunan Markas Besar FPI Sulsel, laskar-laskar FPI telah melakukan kerja bakti dalam pembenahan dan penataan lokasi yang masih berupa hutan dengan memangkas dan menebang berbagai pepohonan yang dianggap tidak epektif karena berada tepat pada batasan lokasi pembangunan Markas Syariah, namun informasi terkesan tertutup oleh karena sertifikat belum dipegang sepenuhnya oleh pihak FPI.

Setelah penyerahan Sertifikat Tanah yang di hibahkan oleh Majelis Darut Taubah, pihak FPI merasa yakin jika pembangunan akan berjalan sesuai perencanaan semula. Satu sampai Tiga tahun kedepan Markas Syariah FPI Sulsel akan rampung.  Hal ini juga diyakini Uzt. Firdaus Malie yang juga selaku Wakil Ketua Bidang Da’wah di DPD FPI Sulawesi selatan.

Dengan demikian setelah FPI mendapat Hibah Tanah tersebut ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali. Demikian juga menurut kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.

Desa Pucak, yang terletak dipinggiran kota Maros telah ditata sedemikian rupa sehingga saat ini telah dibangun Kebun Raya Pucak seluar 120 hektar yang merupakan salah satu bagian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mamminasata yang mengaitkan Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dalam satu kawasan pengembangan wilayah. Sasaran kawasan mamminasata ini adalah untuk membentuk pusat-pusat pelayanan pada kota-kota utama dan saling bersinergi, sehingga potensi-potensi wilayah tersebut dapat dikembangkan.

Untuk itu, pilihan yang sangat tepat Front Pembela Islam Sulawesi selatan membangun Markas dikawasan wisata ini, terlebih lagi daerah ini sangat diminati oleh para kader-kader organisasi baik kalangan Mahasiswa Maupun umum untuk menempa anggota baru mereka dengan sebuah pelatihan fisik di lapangan.

Red: (A.MsH)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi