Sunday, September 13, 2020

Jaringan Narkoba Dalam Lapas Kini Terungkap Lagi



HR.ID Petugas kepolisian berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 KG. Hasil tangkapan besar petugas kepolisian ini dilakukan di sekitar kawasan Duri Kepa kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan kejahatan ini dilakukan oleh Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Dari hasil itu, Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol Sigit R Kumono didampingi Kanit Reskrim, Akp Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan jika jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap berawal dari informasi pengecer kecil yang biasa beraksi dengan memperdagangkan Narkobanya di daerah Kebun Jeruk, yang lebih dulu tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kompol Sigit, saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Jumat (11/9/2020).

Pada pengungkapan tersebut, polisi menemukan 1,3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir 2 miliar rupiah, di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.

Hasil pemeriksaan dari pengakuan tersangka, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi selama beberapa bullan yakni sejak bulan Maret 2020.

"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ungkap Kompol Sigit.


Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut, karena diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg itu dikendalikan oleh napi dalam lapas tersebut.

Hingga kini pihak kepolisian telah mengamankan 7 tersangka dan juga barang bukti di Mapolsek Kebun Jeruk. Dua diantara tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas hanya mengedarkan paket paket kecil sabu.


Para pelaku akan dikenakan pasal dua pasal yakni pasal 112 dan 114 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Red: (Imam)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi