Friday, September 25, 2020

Dana Bos Afirmasi dan Kinerja Sekolah Cair, Ada Dugaan Perusahaan Besar Kuasai Pengadaan Barang/Jasa

HR.ID - Saat ini, sekolah dasar dan menengah baik swasta maupun negeri boleh berbesar hati pasalnya Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kini telah cair untuk dimanfaatkan sesuai dengan keperluannya dimasa pandemi covid-19 yang saat ini lagi melanda negeri.

Dengan bergulirnya Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan bantuan Operasional Sekolah kinerja di kota Makassar tahun 2020, diharapkan dalam membelanjakannya bisa memberikan manfaat kepada sekolompok pengusaha kecil.

“Diharapkan mestinya ada kesempatan kepada Pelaku Usaha Mikro serta Kecil, dan tidak semata-mata dimonopoli oleh Pengusaha Menengah dan besar,” kata Muh. Bahar Razak ketua DPD KGS LAI Sulsel (25/09/20) menanggapi cairnya dana BOS Afirmasi tersebut.

Dari temuan KGS LAI, Bung Bahar mengatakan bahwa penyaluran dana BOS dan dana bantu dan BOS kinerja, harusnya sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran serta  setidaknya mampu memberdayakan para usaha kecil dan mikro dimana setiap sekolah yang pembelanjakannya, tidak harus kepada perusahaan Nasional, seperti Berbelanja kepada Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

"Keberadaan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, itu dilaksanakan karena dasar-dasar kebijakannya adalah berasal dari UU UMKM, oleh karena setiap Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah, harus pula tunduk pada Eksistensi maupun esensi UU UMKM,” jelas Bahar

Menurutnya, telah terjadi dari beberapa sekolah penerima Bantuan, justru realitasnya ada yang di kuasai oleh perusahaan besar yang berskala Nasional dan berdomisili di Jakarta dengan cara-cara yang tidak sesuai baik esensi maupun eksistensi UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM.

"Kami perlu mengingatkan kepada sekolah-sekolah penerima bantuan ini, agar tetap berhati-hati dalam membelanjakan Uang Negara,” Bahar mengingatkan

Lanjut, Bahar, Apalagi Sekolah penerima Bantuan ini sebenarnya di Prioritaskan bagi Sekolah yang memiliki Proporsi Siswa dari keluarga Miskin dan atau sekolah yang memiliki Proporsi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

"Jadi jangan coba-coba bermain dengan Pengusaha Besar kemudian menerima imbalan diskon karena barangnya yang dipaksakan untuk dibeli oleh sekolah penerima Bantuan,” ancamnya

Bahar menambahkan, alokasi dana untuk setiap sekolah penerima bantuan itu  masing-masing hanya 60 juta, maka wajar jika Dalam kegiatan Pengadaan barangnya pun tidak di ikuti oleh Pelaku usaha besar yang memiliki Modal besar, apalagi berskala Nasional yang notabene dapat menjanjikan keuntungan "tertentu" kepada Kepala sekolah atau dinas terkait.

Diketahui ada sekitar 56.115 sekolah di 33.321 desa dan kelurahan dengan jumlah Triliunan Rupiah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja dimasa Pandemi Covid-19 ini.

Menurut Dirjen Faud Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sutarto yang dikatakan di webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang disiarkan di streaming Youtube bahwa dana Bos Afirmasi dan Kinerja telah cair dibulan September ini dan telah disalurkan ketotal sasaran 56.115 sekolah dengan total dana  3,2 Triliun Rupiah`

Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik. Namun karena situasi pandemi sekarang ini, untuk pertama kalinya sekolah swasta kemudian dapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan syarat difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.


Red: (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi