Thursday, August 06, 2020

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Penangkapan Tersangka Kasus Pengedaran 14.5 KG Narkotika jenis Ganja


 

HR.ID - Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran Narkotika jenis Ganja. Selasa (04/08/20) siang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota unit 1 Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyidikan selama 1 minggu yang di Pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, didaerah Karang Tengah, Tangerang Kota. Selanjutnya pada tanggal 22 juli 2020, Anggota melaksanakan Under Cover Buy dengan Target operasi TO yang berinisial “YK”.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, pukul 15:30 Wib, Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka “YK” di Rest area Karang Tengah Kota Tangerang KM.14, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak (14 .500 gram Britto / 14,5 kg) yang di simpan di dalam mobil Toyota jenis Calya warna orange yang digunakan oleh tersangka “YK”.

Dari hasil keterangan tersangka “YK” bahwa barang tersebut telah diantar oleh tersangka dengan mengunakan mobil Daihatsu jenis Gran Max, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap “DP” dan “ML” kedua tersangka berhasil ditangkap daerah SPBU Pertamina Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis ganja (2,36 Gram Britto).

Dua tersangka di lakukan intrograsi bahwa benar telah mengantar barang bukti Narkotika jenis Ganja di daerah perumahan Citra Maja kabupaten Lebak Banten, di temukan bungkus dan serta sisa Batang Ganja.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak (14,502, 36 Gram Brutto), dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil disita  dapat menyelamatkan 43,502 orang/jiwa.

Dari tiga (3) tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat (2) SUBS, Pasal. 111 ayat (2) JO Pasal. 132 Undang - undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 TTG Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun /seumur hidup / pidana mati. 

Red: (Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi