Friday, August 07, 2020

LKM Rappocini Adakan Rapat, Program " KOTAKU" Salah Satu Solusi Kurangi Pemukiman Kumuh



HR.ID - Pimpinan kolektif Badan keswadayaan Masyarakat ( BKM ) yang sekarang bertransformasi menjadi Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) mengadakan rapat disalah satu rumah warga yang ada di RT. 01 RW. 02 kelurahan Rappocini. Rapat yang berlangsung sederhana ini dihadiri oleh para ketua RT/RW, Pengurus LPM serta beberapa tokoh masyarakat. Rabu malam (05/08/20)

Kahadiran ketua BKM/LKM ini dalam rangka menindak lanjuti sekaligus mensosialisasikan program pemerintah dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pelaksana tugas yaitu program Kota Tanpa Kumuh atau disingkat KOTAKU. Program ini dirancang bersama pemerintah daerah sebagai pilar dalam mewujudkan pemukiman layak huni.

Menurut Nambung, SH. Yang merupakan pimpinan kolektif BKM/LKM, program KOTAKU secara umum merupakan program yang tujuannya adalah peningkatan akses infrastruktur serta pelayanan dikawasan kumuh khususnya kawasan perkotaan san juga mendukung terwujud pemukiman yang layak huni.

"Misalnya perbaikan rumah, drainase, perbaikan jalan lingkungan , sanitasi, persampahan serta pengadaan saluran air PDAM bagi warga yang belum memilki,” Kata Nambung

Kegiatan ini selain memberi penjelasan tentang program KOTAKU, Nambung juga membagikan format data kerja yang berisikan pertanyaan-pertanyaan yang nantinya akan digunakan oleh para ketua RT/RW untuk dijadikan acuan ketika terjun langsung kewarganya masing-masing.



" Jadi kami tak perlu lagi mendatangi warga satu persatu untuk didata, cukup kami mengambil format yang sudah terisi dari bapak-ibu, dari situlah kami mengevaluasi mana yang layak dimasukkan dalam program KOTAKU,” tutupnya.

Sebagaiman diketahui, definisi Program tentang KOTAKU yakni Program peningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan, dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan Menurunnya luas permukiman kumuh, Mewujudkan kolaborasi penanganan Kawasan kumuh dari berbagai stakeholder dan Menyediakan infrastruktur permukiman.


Sementara sasaran program adalah, pertama; Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik, kedua; Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh, sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruan Terbuka Publik Dan yang ketiga adalah Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan   perkotaan di permukiman kumuh.

Red: (S.Malewa)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi