HR.ID - Pimpinan
kolektif Badan keswadayaan Masyarakat ( BKM ) yang sekarang bertransformasi
menjadi Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) mengadakan rapat disalah satu
rumah warga yang ada di RT. 01 RW. 02 kelurahan Rappocini. Rapat yang
berlangsung sederhana ini dihadiri oleh para ketua RT/RW, Pengurus LPM serta
beberapa tokoh masyarakat. Rabu malam (05/08/20)
Kahadiran ketua BKM/LKM ini
dalam rangka menindak lanjuti sekaligus mensosialisasikan program pemerintah
dalam hal ini kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pelaksana
tugas yaitu program Kota Tanpa Kumuh atau disingkat KOTAKU. Program ini
dirancang bersama pemerintah daerah sebagai pilar dalam mewujudkan pemukiman
layak huni.
Menurut Nambung, SH. Yang
merupakan pimpinan kolektif BKM/LKM, program KOTAKU secara umum merupakan
program yang tujuannya adalah peningkatan akses infrastruktur serta pelayanan
dikawasan kumuh khususnya kawasan perkotaan san juga mendukung terwujud
pemukiman yang layak huni.
"Misalnya perbaikan
rumah, drainase, perbaikan jalan lingkungan , sanitasi, persampahan serta
pengadaan saluran air PDAM bagi warga yang belum memilki,” Kata Nambung
Kegiatan ini selain memberi
penjelasan tentang program KOTAKU, Nambung juga membagikan format data kerja
yang berisikan pertanyaan-pertanyaan yang nantinya akan digunakan oleh para
ketua RT/RW untuk dijadikan acuan ketika terjun langsung kewarganya
masing-masing.
" Jadi kami tak perlu
lagi mendatangi warga satu persatu untuk didata, cukup kami mengambil format
yang sudah terisi dari bapak-ibu, dari situlah kami mengevaluasi mana yang
layak dimasukkan dalam program KOTAKU,” tutupnya.
Sebagaiman diketahui, definisi
Program tentang KOTAKU yakni Program peningkatan akses terhadap infrastruktur
dan pelayanan, dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman
perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan Menurunnya
luas permukiman kumuh, Mewujudkan kolaborasi penanganan Kawasan kumuh dari
berbagai stakeholder dan Menyediakan infrastruktur permukiman.
Sementara sasaran program
adalah, pertama; Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur
dan pelayanan perkotaan yang lebih baik, kedua; Meningkatnya akses masyarakat terhadap
infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh, sesuai dengan
kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan
persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruan Terbuka Publik Dan
yang ketiga adalah Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan
pelayanan perkotaan di permukiman kumuh.
Red: (S.Malewa)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami