Friday, July 31, 2020

Pria Di Bulukumba Berniat Lunasi Pembelian Celana Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual


\
HR.ID - Seorang warga Bulukumba baru-baru ini AM datang mengadukan Nasibnya kepada DPP-LIMIT yang telah difitnah oleh tetangganya yang berinisial HK (selasa 28/7/20) dengan tuduhan pelecehan seksual di kelurahan Tanah jaya, kecamatan kajang kabupaten bulukumba,

Hal ini disampaikan oleh, Adam Hugen Ketua devisi Sosial Kemasyarakatan DPP-LIMIT di Makassar hari Kamis (30/7/20)

Berdasarkan  pengaduan  lelaki AM kepada Limit, pada tanggal 27 Mei 2020 yang lalu, AM mendatangi rumah  wanita HK untuk tujuan membayar Uang Celana yang dibelinya dari HK. Setelah AM tiba dirumah HK ternyata Hk tidak berada di rumahnya, justru yang ada hanya anak (UF) dan cucunya.

Karena AM merasa tidak nyaman yang berada dirumah tetangganya yang tanpa ditemani seorangpun lelaki, akhirnya AM memanggil tetangga lainnya, yaitu lelaki CK untuk ditemani sambil menunggu HK diteras rumah HK.

Selang beberapa waktu, tibalah HK, lantas AM bertanya pada HK, “berapa harga celana yang harus saya dibayar ?" tanya AM yang langsung dijawab oleh HK harganya 250 ribu.

Oleh karena merasa kemahalan, akhirnya AM nyatakan untuk mengembalikan saja celana tersebut, karena selain belum dipakai, kemudian masih dalam kemasan serta mereknya masih lengkap.

HK yang mendengar ucapan AM langsung meninggalkan teras rumah dan masuk kedalam Kamarnya tanpa memperdulikan AM dan CK yang sedang duduk diteras.

Karena sekian lama AM menunggu HK namun tidak keluar dari kamarnya, akhirnya AM berteriak sambil melangkah masuk didepan pintu ruang tengah untuk menyampaikan bagaimana dengan uang yang mau diserahkan oleh AM atas hutangnya, namun sama sekali tidak mendapat tanggapan dari HK.

Karena AM sudah merasa lama di rumah HK, akhirnya atas saran tetangganya CK, agar segera pulang saja, nanti besok baru bayar hutangnya kepada HK.

“Menurut alasan CK, kemungkinan HK kecapean sehabis dari kebun” upas Adam yang  menirukan bahasa AM.

Dari cerita AM, tiba-tiba saja pihak UF anak dari HK melaporkan AM ke Lurah bahwa dirinya telah dilecehkan, lalu pada tanggal 4 Juni 2020, UF kembali melaporkan AM ke Polres Bulukumba.

Dari pendapat hukum menurut Adam, Jika mendengar dari Pengaduan AM sangat disayangkan jika Korban UF tidak dapat membuktikan atas Tuduhannya kepada AM, pada sisi lain, UF telah mempermalukan AM dihadapan lurah dan masyarakat disekitar lingkungan AM dengan tindakan telah menyampaikan informasi yang belum tentu benar, karena belum dilakukan, baik penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat Penegak Hukum saat itu.

Selain dari Tuduhan yang terkesan tergesa-gesa olah UF, jika memang benar berdasarkan Tindakan Pelecehan yang dilakukan AM kepada UF, mengapa Pelaporannya setelah berselang 7 hari kepada aparat Kepolisian. Mengapa tidak dilaporkan sejak tanggal 27 Mei 2020.

“Dengan begitu, saya kira, ada yang Ganjil dan perlu di Usut bukan hanya perkara Pelecehannya saja, tetapi selain Memberikan keterangan tidak benar dihadapan Kepolisian, juga tindakan Melakukan fitnah terhadap AM yang ini  menjadi Persoalan Baru,”tutup Adam.

Red: (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi