HR.ID - Seorang warga Bulukumba
baru-baru ini AM datang mengadukan Nasibnya kepada DPP-LIMIT yang telah
difitnah oleh tetangganya yang berinisial HK (selasa 28/7/20) dengan tuduhan
pelecehan seksual di kelurahan Tanah jaya, kecamatan kajang kabupaten
bulukumba,
Hal ini disampaikan oleh, Adam
Hugen Ketua devisi Sosial Kemasyarakatan DPP-LIMIT di Makassar hari Kamis (30/7/20)
Berdasarkan pengaduan
lelaki AM kepada Limit, pada tanggal 27 Mei 2020 yang lalu, AM
mendatangi rumah wanita HK untuk tujuan
membayar Uang Celana yang dibelinya dari HK. Setelah AM tiba dirumah HK
ternyata Hk tidak berada di rumahnya, justru yang ada hanya anak (UF) dan
cucunya.
Karena AM merasa tidak
nyaman yang berada dirumah tetangganya yang tanpa ditemani seorangpun lelaki,
akhirnya AM memanggil tetangga lainnya, yaitu lelaki CK untuk ditemani sambil
menunggu HK diteras rumah HK.
Selang beberapa waktu,
tibalah HK, lantas AM bertanya pada HK, “berapa harga celana yang harus saya
dibayar ?" tanya AM yang langsung dijawab oleh HK harganya 250 ribu.
Oleh karena merasa
kemahalan, akhirnya AM nyatakan untuk mengembalikan saja celana tersebut,
karena selain belum dipakai, kemudian masih dalam kemasan serta mereknya masih
lengkap.
HK yang mendengar ucapan AM
langsung meninggalkan teras rumah dan masuk kedalam Kamarnya tanpa
memperdulikan AM dan CK yang sedang duduk diteras.
Karena sekian lama AM
menunggu HK namun tidak keluar dari kamarnya, akhirnya AM berteriak sambil melangkah
masuk didepan pintu ruang tengah untuk menyampaikan bagaimana dengan uang yang
mau diserahkan oleh AM atas hutangnya, namun sama sekali tidak mendapat
tanggapan dari HK.
Karena AM sudah merasa lama
di rumah HK, akhirnya atas saran tetangganya CK, agar segera pulang saja, nanti
besok baru bayar hutangnya kepada HK.
“Menurut alasan CK, kemungkinan
HK kecapean sehabis dari kebun” upas Adam yang
menirukan bahasa AM.
Dari cerita AM, tiba-tiba
saja pihak UF anak dari HK melaporkan AM ke Lurah bahwa dirinya telah
dilecehkan, lalu pada tanggal 4 Juni 2020, UF kembali melaporkan AM ke Polres
Bulukumba.
Dari pendapat hukum menurut Adam,
Jika mendengar dari Pengaduan AM sangat disayangkan jika Korban UF tidak dapat
membuktikan atas Tuduhannya kepada AM, pada sisi lain, UF telah mempermalukan
AM dihadapan lurah dan masyarakat disekitar lingkungan AM dengan tindakan telah
menyampaikan informasi yang belum tentu benar, karena belum dilakukan, baik
penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat Penegak Hukum saat itu.
Selain dari Tuduhan yang
terkesan tergesa-gesa olah UF, jika memang benar berdasarkan Tindakan Pelecehan
yang dilakukan AM kepada UF, mengapa Pelaporannya setelah berselang 7 hari kepada
aparat Kepolisian. Mengapa tidak dilaporkan sejak tanggal 27 Mei 2020.
“Dengan begitu, saya kira,
ada yang Ganjil dan perlu di Usut bukan hanya perkara Pelecehannya saja, tetapi
selain Memberikan keterangan tidak benar dihadapan Kepolisian, juga tindakan
Melakukan fitnah terhadap AM yang ini
menjadi Persoalan Baru,”tutup Adam.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami