HR.Id - Setelah
Imam Besar Habib Riziq Shihab menanggapi soal Fatwa MUI tentang Himbauan untuk
sementara tidak melaksanakan sholat Jum’at karena terkait mewabahnya
Covid-19, kini ia kembali menyampaikan pesan sebagai pengumuman agar jamaah
majelis taklim diliburkan dalam sementara waktu sampai situisi kondusif.
Pengumuman ini disampaikan lansung oleh
akun Twiter Front Pembela Islam @FPI_isback pada hari ini (23/3/20).
Selain Melampirkan pengumuman, akun
tersebut terlebih dahulu menuliskan rankaian kalimat Hadis Nabi Muhammad SAW
tentang wabah penyakit.
"Jika kamu mendengar wabah di
suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di
tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari)
Selain itu Akun Fron Pembela Islam
(Official Acount – Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam) juga menuliskan
rangkain kata yang menyatakan agar jangan menjadi pembawa virus.
“Jangan menjadi bagian dari orang yg
tertular Virus, sehingga berpotensi menjadi bagian penyebar Virus.”
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka jngnlah kalian memasukinya. Tp jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jgn tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari)— 𝐅𝐫𝐨𝐧𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐥𝐚 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 (@FPI_isback) March 22, 2020
Jgn menjadi bagian dari orang yg tertular Virus, sehingga berpotensi menjadi bagian penyebar Virus.#LockDown pic.twitter.com/QANWsWqMcy
Terkait pengumuman yang dilampirkan, menyarankan agar dalam
meminimalisir penyebaran virus corona yang sangat berpotensi menular dengan
adanya konsentrasi massa dalam bentuk apapun, maka atas arahan HRS, semua
majelis ta'lim diliburkan
“Demi meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 yang sangat potensi
menular dengan adanya konsentrasi massa dalam bentuk apapun, maka atas arahan
Habib Rizieq Shihab, semua majelis umum rutin mingguan juga bulanan
Markas Syariah serta DPP FPI, baik di Jakarta maupun di Mega Mendung diliburkan
sementara sampai situasi kembali kondusif,” demikian bunyinya
“Begitu pula semua majelis Umum dan Tabligh Akbar FPI disetiap
daerah yang terpapar Covid-19 atau terindikasi terpapar diliburkan semntara
sampai situasi kondusif,” lanjutnya
Dengan kedua arahan tersebut, FPI juga menghimbau kepada seluruh
jamaah Majelis khususnya dan ummat muslim umumnya agar berlastih mengkarantina
diri (kholwat dan memperbanyak beribadah.
“Kepada seluruh jamaah khususny dan ummat muslim umumnya agar
berlatih mengkarantina diri (Kholwat) memperbanyak ibadah, meningkatkan
ketaqwaan, memperbaharui taubat, dan selalu bermunajat agar selamat dan wabah
ini diangkat oleh Allh SWT,” himbaunya.
Sebelumnya HRS juga mengeluarkan maklumat himbaun agar Ummat
Muslim mengikuti arahan dan Fatwa MUI untuk tidak melaksanakan sholat
Juma’t sementara waktu dem,I menghindari penularan Covid-19 di tempat
Ibdah dan menghindari Fitnah.
Red: Md
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami