
"Staf saya sudah di sana untuk melakukan pemeriksaan terhadap 15 camat tersebut. Akan dibuat BAP (berita acara pemeriksaan) dari masing-masing keterlibatan camat tersebut," tutur Suwandi seperti yang dikutif dihalaman Entry CNNIndonesia.com, Rabu (26/3).




Dalam kapasitas sebagai PNS-pun tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu paslon. Misalnya berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 4 butir 13 PP No. 53 tahun 2010.
Jika terbukti Seperti yang dilakuakn 15 camat dimakassar dengan mengedarkan video dan menyatakan dukungannnya pada Paslon 01 apakah akan mendapat Sanksi atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan KASN yang benar-benar adil. Sanksi para ASN yang melanggar aturan undang-undang akan diberi hukuman disiplin mulai yang ringan sampai berat seperti pemecatan
Red: Sakti
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami