Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menyatakan pihaknya sudah mulai mengusut dugaan pelanggaran netralitas oleh 15 camat di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia mengatakan telah ada anggota KASN yang melakukan pemeriksaan sejak Rabu (26/3) "Staf saya sudah di sana untuk melakukan pemeriksaan terhadap 15 camat tersebut. Akan dibuat BAP (berita acara pemeriksaan) dari masing-masing keterlibatan camat tersebut," tutur Suwandi seperti yang dikutif dihalaman Entry CNNIndonesia.com, Rabu (26/3).
Suwandi
mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan merujuk pada UU No 5 tahun 2014
tentang ASN. Peraturan Pemerintah No 53 tentang Disiplin PNS juga akan
menjadi rujukan akan tetapi Suwandi belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada camat
jika memang terbukti tidak netral. Dia hanya menyebut KASN bakal
menyelesaikan pemeriksaan selama satu minggun, sehari stelahnya keputusan akan
dikeluarkan.
"Kita akan kasih rekomendasi kepada Wali Kota
Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang sanksinya sesuai dengan
tingkat kesalahannya," ucap Suwandi lagi.
Diketahui Bawaslu Sulawesi Selatan
berhenti mengusut dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat di Makassar dan menyerahkannya ke KASN.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebut kasus tersebut tak memenuhi
unsur pidana pemilu dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Bawaslu yakin meski tidak ditemukan pelanggaran hukum pada
Undang-undang Pemilu, LaOde mengatakan, 15 camat yang diduga tidak netral itu
masih diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, sehingga pihaknya meneruskan perjalanan kasus tersebut dengan mengirimkan rekomendasi kepada Komite Aparatur
Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Laode
mengatakan deklarasi itu merupakan pelanggaran netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN). Para camat itu dinyatakan melanggar Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Sesuai aturan, ASN atau PNS
dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil
presiden secara terbuka. ASN tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan
tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
atau PNS. ASN juga dilarang menjadi peserta kampanye dan mengerahkan atau mengajak PNS lain apalagi menggunakan Fasilitas negara saat berkampanye. PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres - cawapres dengan cara
membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu paslon. Semua
itu tercantum dalam Pasal 4 butir 12 PP No. 53 tahun 2010.. Dalam kapasitas sebagai PNS-pun tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu paslon. Misalnya berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 4 butir 13 PP No. 53 tahun 2010.
Jika terbukti Seperti yang dilakuakn 15 camat dimakassar dengan mengedarkan video dan menyatakan dukungannnya pada Paslon 01 apakah akan mendapat Sanksi atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan KASN yang benar-benar adil. Sanksi para ASN yang melanggar aturan undang-undang akan diberi hukuman disiplin mulai yang ringan sampai berat seperti pemecatan
Red: Sakti


0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami