HarapanRakyat- Indonesia Corruption Watch mencurigai ada
manipulasi sumber dana kampanye Jokowi – Maruf Amin. Mereka menerima sumbangan
dana Rp 37,9 miliar
Dsri Dua kelompok pecinta olahraga golf bernama Golfer
TRG dan Golfer TBIG. Dua kelompok
tersebut mengatasnamakan diri sebagai perkumpulan penghobi olahraga golf alias
golfer.
Dalam berkas LPSDK TKN Jokowi – Maruf Amin, dua kelompok
pegolf tersebut mengumbang dana kampanye paling besar pada kategori sumbangan
pihak ketiga. Rinciannya, perkumpulan pegolf TBIG menyumbang dana Rp 19, 7
miliar, yang diserahkan dalam 112 kali pemerbian
Sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang dan
jasa. Sebesar Rp 6,7 miliar khusus untuk barang, dan sebanyak Rp 31,2 miliar
dalam bentuk jasa.
"Sumbangan kelompok dari pecinta olahraga, pecinta
golf," kata Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu
Sakti Trenggono, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019) yang
dikutif dari Kompas.com
Sementara perkumpulan pegolf TRG memberikan Rp 18,19
miliar dengan frekuensi pemberian satu kali berupa jasa. ICW menduga TBIG itu
adalah singkatan dari PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Sedangkan TRG adalah
akronim PT Teknologi Riset Global Investama yang dimiliki oleh Bendahara TKN
Wahyu Sakti Trenggono
Dari halaman Suara.com Peneliti Bidang Politik ICW Almaz
Sjafrina mengungkapkan Sumbangan dua kelompok golfer tersebut termaktub dalam
berkas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Nasional
Jokowi – Maaruf Amin, yang juga didapat ICW.
"Pertanyaannya adalah, siapa sih penyumbang dana
dari dua kelompok perkumpulan golfer ini," kata Almaz di kantor ICW, Jalan
Kalibata Timur, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
"Kami menduga, penyaluran lewat perkumpulan pegolf
ini untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin disebutkan namanya, atau
penyumbang perseorangan yang melebihi batas sumbangan perseorangan.”
Sebagai informasi, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
tentang dana kampanye membatasi sumbangan perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Sementara untuk sumbangan per kelompok batas maksimal Rp 25 miliar. Karenanya, ICW meminta KPU untuk menjabarkan lebih rinci
daftar penyumbang dana kampanye dari kedua paslon, agar sesuai regulasi.
"KPU dan Bawaslu harus menelusuri status perkumpulan
golfer itu, badan hukumnya, dan membuka asal dana tersebut,” tuntutnya
"Sebanyak 80 persen dari penyumbang perseorangan tak
ada bukti transaksinya. Sumbangan itu dilakukan melalui 131 kali transaksi.
Sementara yang ada transaksinya, yakni Rp 24 juta, diterima dengan nominal
beragam mulai dari Rp 1000 sampai Rp 24 juta,” kata Almaz Sjafrina.
Peneliti Divisi Korupsi ICW Almas Sjafrina pada entry
CNN.com mengatakan dua kelompok penyumbang itu ditengarai sebagai PT Tower
Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama
(TRG).
"Sumbangannya mencapai 86 persen dari total
penerimaan. Kedua perusahaan itu sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono,
Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf," katanya dalam konferensi pers di kantor ICW,
Rabu (9/1).
Selain itu ICW pun menemukan data 80 persen dana
sumbangan perseorangan untuk Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin tak
memunyai bukti transaksi. Jumlah sumbangan bodong tersebut Rp 97 juta.
Dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
TKN Jokowi – Maaruf Amin yang dilaporkan ke KPU, tercatat dana sumbangan dari
perorangan mencapai Rp 121.413.260.
Dari total dana tersebut, ICW mengatakan terdapat
sumbangan dengan nilai total Rp 97.393.069 atau 80 persen dari total sumbangan
perseorangan tidak ada bukti transaksinya. Sedangkan, total sumbangan
perseorangan yang ada buktinya hanya Rp 24 juta.
Sementara dalam LPSDK kubu Prabowo Subianto – Sandiaga
Uno, Capres dan Cawapres nomor urut 2 itu menerima sumbangan perseorangan lebih
kecil, dengan total Rp56.192.500 dari 24 kali transaksi.
Untuk diketahui, dana kampanye yang termaktub dalam
Laporan Awal Dana Kampanye Jokowi – Maruf Amin yang diberikan kepada KPU
berjumlah Rp 11,9 miliar. Sementara dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK), Jokowi – Maruf Amin melapor ke KPU mendapat dana Rp 44 miliar.
Sedangkan tim kampanye Capres – Cawapres nomor urut 2
Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mencatatkan Rp 2 miliar dalam LADK. Pada LPSDK,
Prabowo – Sandiaga melaporkan Rp 54 miliar.
Redaksi:
A.h
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami