Friday, August 01, 2025

Tom Lembong Dapat Abolisi Penghentian Kasus Hukum dari Prabowo

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Jakarta, HR.ID - Thomas Trikasih Lembong mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang resmi disodorkan tim penasihat hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Senin (28/7/2025), namun sebelum pihak pengadilan melanjutkan upaya banding tersebut terbitlah usulan Abolisi presiden untuk menghentikan segala proses hukum Mantan Menteri Perdagangan itu.

Kabar Abolis presiden ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025. Kata dia, DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Setelah mendapat abolisi, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan. Pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraks, selanjutnya menunggu keputusan Presiden yang akan terbit

"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," jelas Supratman..

Selanjutnya kata Supratman, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI. Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden.

Supratman juga menyampaikan bahwa salah satu Pertimbangan bapak Presiden Prabowo memberikan Abolisi dan juga Amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Menurut Informasi, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian yang salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang termasuk Hasto Kristianto, Sekjen PDIP.  DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

Untuk pembebasan Tom Lembong menunggu terbitnya Surat Kerputusan Presiden (Keppres) tentang Abolisi Tom Lembong dan pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Abolisi berarti proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong) langsung dihentikan, termasuk jika belum sampai ke pengadilan. Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut sampai ke pengadilan atau sebelum ada putusan tetap. Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan atas pertimbangan khusus dari Presiden untuk menghentikan penuntutan atas perkara yang sedang berjalan dengan persetujuan Dewan. Abolisi juga dimaksud agar mencegah kasus hukum tersebut dilanjutkan yang biasanya bersifat individual dan spesifik.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti bersifat lebih luas dan bisa diberikan kepada kelompok, Amnesti dapat diberikan tanpa perlu permohonan dari yang bersangkutan dan berlaku untuk kasus pidana tertentu, terutama yang dinilai berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.

 

 Red: (A.Ms)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi