![]() |
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas |
Jakarta, HR.ID - Thomas Trikasih Lembong mengajukan
upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang resmi disodorkan tim penasihat
hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan
Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Senin (28/7/2025), namun sebelum pihak
pengadilan melanjutkan upaya banding tersebut terbitlah usulan Abolisi
presiden untuk menghentikan segala proses hukum Mantan Menteri Perdagangan itu.
Kabar Abolis
presiden ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat
konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025. Kata
dia, DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan
abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Setelah mendapat
abolisi, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan. Pertimbangan
DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraks, selanjutnya menunggu keputusan
Presiden yang akan terbit
"Demikian
pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas
pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya,
kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu
dihentikan. Ya, dihentikan," jelas Supratman..
Selanjutnya
kata Supratman, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah
mendapat pertimbangan dari DPR RI. Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan
dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden.
Supratman
juga menyampaikan bahwa salah satu Pertimbangan bapak Presiden Prabowo
memberikan Abolisi dan juga Amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan negara,
berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah
kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Menurut
Informasi, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait
pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian yang salah satunya
adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan
atas amnesti 1.116 orang termasuk Hasto Kristianto, Sekjen PDIP. DPR memberikan persetujuan atas surat yang
diajukan tersebut.
Untuk pembebasan Tom Lembong menunggu terbitnya Surat Kerputusan Presiden (Keppres)
tentang Abolisi Tom Lembong dan pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Abolisi
berarti proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong) langsung
dihentikan, termasuk jika belum sampai ke pengadilan. Abolisi adalah
penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut sampai ke
pengadilan atau sebelum ada putusan tetap. Abolisi bersifat personal dan
umumnya diberikan atas pertimbangan khusus dari Presiden untuk menghentikan
penuntutan atas perkara yang sedang berjalan dengan persetujuan Dewan. Abolisi
juga dimaksud agar mencegah kasus hukum tersebut dilanjutkan yang biasanya
bersifat individual dan spesifik.
Amnesti
adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada
seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti bersifat lebih
luas dan bisa diberikan kepada kelompok, Amnesti dapat diberikan tanpa perlu
permohonan dari yang bersangkutan dan berlaku untuk kasus pidana tertentu,
terutama yang dinilai berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami