HR.ID - Pollres Metro Jakarta Barat menetapkan empat tersangka kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat. Keempatnya untuk saat ini kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di dampingi Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Iver soon Manosoh dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut keempat tersangka ditahan yakni inisial JP (46), HS (41), DT (36), FW (25). Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.
"Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan," kata Ady Wibowo saat konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Ia juga menjelaskan kronologis kejadian yang berawal saat Selasa (22/6/21) dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB, beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari, Jakarta Barat yang ssat itu mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya. Saat itu mereka merayakannya dengan pesta minum-minuman keras yang menyebabkan terjadinya keributan kecil di lokasi tersebut.
"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," papar Kombes Ady.
Alih-alih mengingatkan mereka untuk menghentikan kegiatannya, namun yang terjadi para pelaku tersebut tidak terima. Mereka lantas melakukan perlawanan.
Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata ke atas, dan 3 rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.
Mereka kemudian satu-persatu menuju ke kendaraannya karena didorong oleh warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka.
"Saat para pelaku masuk ke kendaraan, menurut saksi di lapangan yang kami periksa, pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus," jelas Ady.
Denagn tembakan tersebut menyebab satu orang korban yang berinisial MIS (18), terkena tembakan dibagian ketiak kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik," jelas Ady.
Dengan kronologis itu polisi bergerak cepat dan tak membutuhkan waktu lama team gabungan dari Polsek Metro Taman Sari dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Lalu Musti Ali dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar serta Kasubnit Resmob Polres Pulang melakukan pencarian uintuk penangkapan.
10 orang ditangkap untuk dimintai keterangan tentang
keterlibatan mereka di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Selain
menangkap para pelaku, saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet,
Jakarta Selatan. polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan
senjata api rakitan jenis revolver.
"Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya," pungkas Kombes Ady.
Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis
yakni Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal
Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman
20 tahun penjara.
Red: (Imam/Widuri)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami