HR.ID - Peristiwa
penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang Isteri yan terjadi di Desa
Terban, Kecamatan Warungasem, Pekalongan, Jawa Tengah kini motif pelaku
diungkap pihak kepolisian setempat.
Polres
Batang AKBP memberitahukan bahwa pelaku beralasan menghabisi korban lantaran
kerap dibanding-bandingkan dengan mantan pacar sang istri. Dari pengakuan
tersangka berinisial ASPN (29) jika sejak awal mereka menikah, korban selalu
membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya khilaf
membunuh istrinya.
Diantara
yang dibandingkan adalah kesejahtraan ekonomi hingga urusan di atas ranjang,
Hal itulah membuat pelaku kemudian menuding janin yang dikandung sang istri
bukan darah dagingnya.
Dari
pengakuan pelaku, ia melakukan itu karena sejak ia menikahi isternya 6 bulan
lalu, selalu membahas tentang masa lalunya dengan mantan pacar, sementara
dirinya tidak pernah membahas tentang dirinya dengan matan-mantan pacarnya.
Kepala
Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka pada acara konferensi pers mengatakan,
hasil penyelidikan Siti Anisah (24) yang tengah hamil 5 bulan dihabisi suaminya
sendiri bernama, Akhmad Suryo Putra Nugroho (29) karena rasa cemburu
yang sering dibanding-bandingkan dengan mantan pacar korban.
Akibat
rasa cemburu dan selalu dibanding-bandingkan, Suryo dan istrinya terlibat
cekcok pada Jumat (6/11/20) malam. dan berlanjut hingga Sabtu (7/11/20) pagi,
yaitu saat tersangka membangunkan istrinya untuk sholat Subuh.
Saat
hendak mebangunkan isterinya untuk sholat Subuh, tangan pelaku ditampik oleh
isteri sehingga Suryo emosi.
Saat
pelaku terbawa emosi, ia lantas menampar pipi korban dan membekap mulutnya
dengan tangan. Setelah itu korban dibuat pingsan oleh karena pelaku memukul
leher bagian belakang korban.
"Korban
yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya,
kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air
hingga meninggal," kata Edwin
AKBP
Edwin yang didampingi Kepala Satua Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa
mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik
cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.
Cairan
minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan
ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap
bunuh diri.
"Namun,
dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu,
bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," kata Edwin.
Korban
dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban, pada Sabtu
(7/11/20) dengan cara dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.
"Korban
yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya,
kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air
hingga meninggal," katanya lagi.
Selain
menangkap tersangka, Polres juga mengamankan beberapa barang bukti bukti
seperti ember, gayung, kaos hitam, baju wanita berenda warna hitam. 12 butir
kapsul etabion, celana pendek warna biru, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu
lembar kartu periksa kesehatan.
Kepolisian
akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman pidana maksimal 15
tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT), ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami