HR.ID - Satu dari dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Mansur (40) meninggal dunia ditangkap Unit Reskrim Polse Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, Aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Tamansari II dan sempat viral di media social dengan tersangka ER (27) berhasil ditangkap, semntara satu pelaku lainnya, DP masih dalam pengejaran
Audi juga membeberkan saat penangkapan, ER sempat mencoba melawan petugas, namun dengan sigap anggota melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan timah panas pada bagian kaki.
“Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, 1 (satu) buah besi shock dan satu buah masker," ungkap Kapolres, Senin (21/9/2020).
Sementara itu Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Akbp Abdul Ghafur menerangkan kronologis kejadian yang berawal dari ketersinggungan korban yang menuduh tersangka ER menjelek-jelekkan korban kepada teman-teman korban, akibatnya korban jengkel karena tersangka ER beberapa hari ini tidak pernah memberikannya uang lagi sebagaimana kebiasaan tersangka ER yang sering memberikan uang kepada korban.
"Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan menyelipkan sebilah obeng di sakunya," terang Ghafur.
Setelah bertemu tersangka ER, lanjut Akbp Ghafur, korban sempat adu mulut tentang permasalahan tersebut dimana tersangka ER berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjelek-jelekkan korban, akan tetapi korban tetap ngotot menuduh korban.
Korban lalu mengajak tersangka ER untuk berkelahi. Korban sempat menghubungi teman-temannya, tiba-tiba tersangka DP datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di belakang korban.
Lantaran korban sudah menghubungi teman-temanya, ER merasa tidak bisa menghindar lagi. ER pun masuk ke kamar kosnya mengambil sebuah besi dan sebilah pisau lalu keluar kembali dan langsung menyerang korban dengan melemparkan besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban terjatuh.
Melihat besi yang dipegang korban terjatuh, ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukkan pisau secara membabibuta kearah korban sehingga korban terjatuh dan tersangka tetap menusukkan pisau kearah korban. Pada saat korban terjatuh tiba-tiba tersangka DP yang berada diatas motor di belakang korban turun dan mengambil besi yang dilempar ER kemudian ikut memukul korban secara berulang-ulang.
Setelah melihat korban tidak berdaya kedua tersangka meninggalkan korban menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka DP.
"Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," lanjut Akbp Abdul Ghafur.
Selain itu, keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Lalu Mesti Ali yang menjelaskan jiaka sesaat setelah kejadian, anggota Reskrim Polsek Metro Tamansari yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka ER.
"Korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway. Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan," kata Lalu Mesti Ali.
Korban sempat menerima perawatan selama 5 hari hingga akhirnya nyawa korban tidak bisa terselamatkan serta berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan dan luka lebam
Tersangka ER kini
meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, dengan
ancaman Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Jo Pasal 89 KUHP.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami