HR.ID - Pelaku perdagangan satwa dilindungi asal Kota Bandung inisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul inisial S (41) berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, setelah mereka kedapatan akan menjual dua ekor satwa jenis burung Beo spesies jalak.
Informasi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC, bahwa pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis tanggal 24 September 2020.
Dalam operasi itu, Dua burung Satwa Langka yang dilindungi, Tiong Emas serta uang tunai tujuh ratus ribu rupiah hasil penjualan burung Cucak Ijo berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka.
"Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Senin (28/09/20).
Kata Kapolres, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat tetntang adanya penjualan satwa langka. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua buah burung Tiong Emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi," jelas Bismo
Bismo mengatakan, perbuatan pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," tutup Kapolres, Bismo
Tiong Emas merupakan salah satu spesies jalak yang digemari. Bagaimana tidak, mampu menirukan suara, terutama manusia, merupakan pesona tersendiri yang membuat Tiong Emas begitu memikat.
Burung ini memiliki karakter suara yang keras, jelas, dan mampu mengeluarkan siulan atau kicauan burung lain. Dari segi fisik, Tiong Emas berbobot agak besar, berwarna hitam metalik dengan bercak putih mencolok di sayap, pial berwarna kuning di sisi kepala, paruh berwarna jingga, dan kaki berwarna kuning yang harganya bisa mencapai 150 juta rupiah bila beberapakali memenangkan perlombaan.
Burung beo di Indonesia tersebar di hutan, Pulau Nias, Sumatera Utara, Pulau Jawa, Kalimantan dan Papua. Harga burung beo yang masih berumur muda berkisar antara Rp. 750 ribu hingga Rp. 3 juta, dan bila sudah dewasa, cerdas dalam dan mampu menirukan beberapa suara termasuk suara perkataan manusia harganya akan mencapai puluhan juta rupiah.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami