HR.ID - Sungguh bernasib
malang Mantan ASN Dinas Transmigrasi & Perambah Hutan Sulawesi selatan yang
kini harus menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya yang
melanggar hukum. Bahkan lelaki yang lahir 28 Agustus 1968 sejak ia di pecat dari
ASN dan memilih menjadi seorang pengusaha kontrakto bebas berkeliaran ke
mana-mana selama kurang lebih 10 tahun padahal ia telah diputuskan bersalah
oleh Pengadilan Tinggi Sulbar dan divonis 10 tahun penjara pada Bulan Juli tahun 2009 yang
lalu..
Rusmadi alias Chandra ditangkap di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 10 September 2020. Rusmadi Chandra diinforkan ditangkap saat sedang bersama dengan temannya menikmati kopi di salah satu angkringan jalan Tentara Pelajar Kota Magelang, Jawa Tengah.
Terpidana koruptor Bank Sulbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keungan negara Rp. 41 milyar ini ditangkap oleh hasil kerjasama yang baik antara pihak Kejaksaan tinggi Sulbar, Tim inteljen Kejaskaan Negeri Magelang dan Kejasaan Tinggi Jawa tengah.
“Kami tiba hari Rabu dan langsung melakukan pemantauan ke lokasi, dan saekitar jam 22.30, Terpidan Rusmadi Chandara bersama dengan temannya lagi Ngopi di Angkringan Jl. Tentara Pelajar, Kota Magelang, selanjutnya yang bersangkutan saat itu juga langsung diamankan,” ungkap Asisten Inteljen Kajati Sulbar, Irfan Samosir di Magelang, Kamis (17/9/20).
Usai diamankan pada rabu Malam (16/9/20), Rusmadi Chandra dibawah ke kejaksaan Tinggi Jawa Tengan pada kamis Pagi pukul 08.00 Wib. Ia pun menjalani pemeriksaan Rapid Tes Covid-19 oleh tim kesehatan dan hasilnya dikatakan non Reaktif.
Rusmadi Chandra yang saat menjalankan Aksinya berstatus Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulawsi Barat diketahui telah merugikan Negara sebesar 41 Milyar Rupiah dengan cara membuat Surat Permohonan Mulai Kerja (SPMK) Fiktif untuk mengajukan modal kerja jasa Konstruksi pada Bank BPD Cabang Pasang Kayu, Sulawesi Barat.
Dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan itu, berdasarkan putusan MA RI No.237K/ Pid.Sus/7/2009 tanggal 10 Juli 2009, Rusmadi Cahndra dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Saat ini Terpidan Rusmadi Cahandra telah menjalani hukuman penjara di Rutan Mamuju, Sulawsi Barat. Ia diterbangkan ke Makassar dengan menggunakan pesawat pada kamis sekitar pukul 03,00 Wib. Dari Makassar ke Mamuju lewat darat dan pada jumat pagi menurut informasi dari Kejati Sulbar bahwa yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam Lapas Mamuju.
Dengan tertangkapnya Rusmadi Chandra, maka pihak Kajati Sulbar telah menangkap 11 orang dan menargetkan 7 orang tersisa dari 18 orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulbar Cabang Pasangkayu pada tahun 2006-2007 itu.
Dari beberapa rekan kerja dan teman Asmadi Chandra yang ditemui HR.ID di Makassar, membantah jika Rusmadi adalah Buron selama 10 tahun. Mereka berpendapat bahwa Rusmadi sejak dijatuhi vonis bersalah tahun 2009, ia bebas saja berkeliaran dimana-mana Khussnya di wilayah Kota Makassar selama beberapa tahun,
kemudian ia dikabarkan menjadi pengusaha penyedia alat berat (Excapator, Dam Truk dan sejenisnya) dengan wilayah operasinalnya Kalimantan dan juga Kolaka Sulawesi tenggara selama beberapa tahun sebelum ia beristeri lagi di Jawa Tengah dan menjadi seorang pengusaha developer.
Untuk itu, Aneh menurut rekan-rekannya jika Asmadi Chandra dikatakan Buron selama 10 Tahun, oleh karena pihak keamanan bisa saja menahannya pasca vonis antara 2009 hingga 2017 namun ia dibiarkan begitu saja tanpa penahanan dan justru 10 tahun lamanya kemudian kasus ini dimunculkan lagi. Ada apa dengan semua ini ???????
Red: (Md)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami