HR.Id-Kabid humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan apresiasi atas keberhasilan yang
ditorehkan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan jajaranya atas ungkap kasus
narkoba yang sungguh signifikan selamat masa pandemi virus Covid 19. Senin
(11/5/2020).
Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp
Rusdy Pramana Suryanegara dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol
Ronaldo Maradona Siregar saat press conference melalui live streaming di
Instagram Polres_Jakbar mengatakan selama masa pandemi Covid 19 Polres Metro
Jakarta Barat yaitu polsek jajaran melakukan pengungkapan narkoba dengan jumlah
yang sangat signifikan.
"Dari hasil yang
diungkap oleh polsek jajaran ini merupakan ungkap kasus yang terbilang besar di
polsek jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) selama masa pandemi, dan saya selalu
mewakili kapolda metro jaya sangat mengapresiasi," ujar Kabid Humas PMJ,
Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari hasil Pengungkapan
tersebut, Polres Metro Jakarta Barat dari unit 1 berhasil mengamankan barang
bukti narkoba sebanyak 10 kg di sebuah kos-kosan di Tanjung Duren, Jakarta
Barat, sedangkan Jajaran Polres Metro Jakarta Barat yaitu Polsek Kalideres
berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dan mengamankan 2
(dua) tersangka dengan inisial NTO (32) dan WNR (34) dengan barang bukti
sebanyak 14,4 kg Narkoba Jenis Sabu di dua tempat berbeda yaitu di komplek ruko
Gading Kirana dan di apartemen Moi Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sedangkan untuk Polsek
Kembangan, Jakarta Barat, berhasil mengungkap sebanyak 2,4 Kilo gram, dari
hasil ungkap tersebut seorang pelaku berhasil diamankan yaitu dengan inisial MY
(35).
"Selama Pandemi Covid
19 ini, Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang
bukti dengan total keseluruhanya sebanyak 26,8 kilogram Narkoba jenis
Sabu," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari hasil pengungkapan
tersebut jika dinominalkan dengan rupiah sebesar 25 Milyar Rupiah dan untuk
mempertanggung jawabkan Atas Perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub
112 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terangnya
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas PMJ (Polda Metro Jaya).
Sementara, Kasat Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan dimana
pengungkapan ini merupakan pengungkapan keberhasilan yang dilakukan oleh
anggotanya selama masa pandemi ini dengan cara tehnik penyelidikan dan dari
hasil keuletan dari anggota sehingga menghasilkan pencapaian yang maksimal.
"Kita akan melakukan
tindakan semaksimal mungkin tidak hanya dilevel polres saja tapi dilevel polsek
yaitu sesuai dengan arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta
Barat untuk membuat Jakarta Barat zero dari narkoba," ujar nya.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami