HR.Id-Setelah sehari sebelumnya
penerbitan pengganti Pj. Walikota Makassar, Iqbal Shuaeb yang telah habis masa
jabatannya dan tidak dilanjutkan lagi, terbit, pejabat yang baru yakni Prop.
Yusran kini dilantik diruang Rapat
Sipakatau, Balai Kota Makassar.
Acara pelantikan yang
mengukuhkan Prof. Yusran sebagai Pj Wali Kota Makassar yang baru itu menjadii
pusat keramaian. Pelantikan yang dilaksanakan siang hari itu yang dihadiri oeh Gubernur Sulsel, seluruh SKPD Makassar, camat, hingga DPRD. Ratusan pejabat hadir
di ruang pelantikan.
Penerapan protokol
pencegahan Covid-19 seperti penggunaan bilik disinfektan, pengecekan suhu
tubuh, dan pemakaian masker sebenarnya telah dipatuhi, namu himbauan penerapan physical
distancing seakan terabaikan. Ratusan Tamu undangan seakan tak peduli dan tetap
berkerumun. Kursi-kursi yang sebelumnya telah dibuat batasan dan direnggangkan
kini dilanggar sejumlah pejabat yang hadir, Bahkan Gubernur NA sendiri tak terlihat mengenakan Masker saat melantik Prof Yusran dan saat wawancara dengan media.
Kejadian yang lebih
mencengangkan ketika memasuki agenda penutupan, ketika para pejabat yang ingin
memberi ucapan selamat kepada Pj Wali Kota Makassar, mereka berjubel berbaris
tanpa ada jarak yang aman. Demikian usai pelantikan, para tamu tetap berkerumun
di luar ruangan.
Acara pelantikan sangat
meriah namun dikuatirkan akan menjadi penyebab terjadinya klaster baru
penyebaran virus corona di Makasar.
Usai pelantikan dan sumpah
jabatan Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Yusuf, yang berlangsung sekitar kurang
lebih Tiga Jam tersebut Yusra menyatakan
komitmennya dalam penanganan pandemi covid-19. Sebagai pejabat baru, ia menilai
salah satu masalah penyebaran virus corona di Makassar yakni tidak patuhnya
warga dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi, kan filosofi PSBB
sebenarnya itu adalah memastikan orang-orang pembawa virus itu tidak
berkeliaran ke mana-mana,” ucapnya saat ditemui awak media di Ruang Rapat
Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu 13 Mei 2020.
Yusran menuturkan akan langkah-langkah ke depannya dalam menagani kasus
covid-19 di Makassar. Katanya, pihaknya akan melanjutkan rapid test massal yang
sebelumnya telah dilakukan Pemkot Makassar. Rapid test ini akan menyasar tempat-tempat
yang dicurigai sebagai penyebar virus corona misalnya pasar, supermarket,
penjaga toko, hingga ojek daring.
“Minimal mereka yang banyak
berinteraksi dengan orang, kita sudah pastikan bahwa mereka sudah dirapid,”
katanya.
Untuk mendukung langkah
yang diambil, yusran mengaku akan menguatkan peran RT/RW dalam memantau warga.
Peran ini bersama Tim Gugus Covid-19 Makassar untuk memindai suhu tubuh warga.
Katanya, jika ada warga positif covid-19 mereka akan diisolasi di lokasi yang
telah disiapkan Pemprov Sulsel.
Namun secara tidak sadar
ketika ia berbicara, Pj. Walikota ini telah melanggar aturan PSBB tahap II yang
telah resmi diberlakukan sejak tanggal 8 Mei hingga 22 Mei 2020, yang
mengadakan wawancara secara tatap muka dan tidak jaga jarak sesuai imbauan
gugus tugas penanganan covid-19, serta maklumat Kapolri tentang menjaga jarak
fisik
Diketahui isi Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, mengenai Pedoman PSBB Dalam Penanganan
Covid-19 pasal 13, menyebutkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan ini hanya dikecualikan untuk layanan kesehatan dan fasilitas umum untuk
pemenuhan kebutuhan dasar, untuk itu pelaksanaan pelantikan tersebut dianggap
telah melanggar hal tersebut.
Salah sorang Pengamat yang
tergabung dalam Organisasi KKMB (Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone, Andi Ahmad
Agung) menanggapi jika Pelantikan penjabat walikota MAKASSAR sarat dengan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) karena
timingnya tidak kondusif disaat rakyat ditekan untuk patuh terhadap aturan PSBB
namun justru Gubernur mengumpulkan pejabat untuk menghadiri pelantikan.
“Atau ini memang sudah tidak
ada PSBB ?” Tanyanya Andi Ahmad Agung Ketika dimintai Tanggapannya Kamis (14/5/20).
Diketahui sebelumnya,
setelah adanya perselisihan antara Gubernur dan eks Pejabat Walikota Iqbal
Shuaeb yang menyangkut masalah aturan PSBB dimana Walikota tetap mengacu pada
Perwali No. 22 yang melarang membuka took-toko besar non sembakau sementara
Gubernur Nurdin Abdullah justru sebaliknya mengisayartkan agar Toko-toko besar
tetap buka dimasa Pandemi Covid-19 dengan aturan PSBB rekomendasi Menkes RI.
Buntutnya saat terjadi
insiden Agung yang terus membangkang yang diberi teguran hingga 10 kali akan
tetapi mereka (Manajemen) tetap bersih kukuh melakukan perdagangan dengan
melibatkan banyak orang dan buntutnya tanggal 4 Mei 2020 terjadi Insiden Agung
yang akhirnya terjadi pencabutan Izin usahanya sehari kemudian.
Tanggal 8 Mei 2020 Iqbal
shuaeb memberlakukan PSBB tahap dua dan aturannya tetap mengacu pada perwali
No. 22 tahun 2020. Diduga Banyak kalangan
konglomerat merasa tertekan dengan aturan itu.
Sementara Iqbal Shuaeb sendiri akan habis masa jabatnnya tanggal 13 Mei
2020 bertepatan pelantikan Prof yusran sebagai penggantinya.
Menurut, Andi Ahmad Agung,
penggantian ini bisa mengarah akibat
buntut terjadinya insiden Toko New Agung, mengingat jabatan Pj. Walikota tidak
akan lama dan pada Desember mendatang akan digelar Pilkada, Pemilihana Wali kota Definitif
Kota Makassar.
“Bisa ya, tapi semata mata
balas budi karena menurut aturan ASN penjabat Bupati/Walikota kota harusnya
dari pejabat eselon II pemprov. minimalnya bisa diambil dari Pejabat dari
pemkot itu sendiri, apalagi jabatan ini tdk terlalu lama karena pilkada digelar
bulan desember. Yusran kan bukan
dari pemprop,” ungkap Andi Ahmad
Andi Ahmat juga menilai
jika Dr. Ikbal sebagai penjabat walikota sudah bekerja maksimal menegakkan
aturan psbb.disisi lain
Nurdin abdullah selalu
mementahkan aturan psbb tesrebut, akibatnya aparat dibawah jadi bingun mau ikut
siapa.
“Padahal kita tahu semua
bahwa yang bermohon untuk memberlakukan PSBB kan Sulawesi Selatan, kan Gubernur
NA, lalu beliau juga yang menzona merahkan Makassar,” ungkapnya lagi
Menyangkut pelantian yang
melibatkan banyak orang dan telah melanggar aturan Protocol covid-19 dengan,
Social Disntancing, Phisycal Distancing, jaga jarak, Andi ahmat mengatakan
bahwa Gubernur NA bisa digugat.
“Gubernur NA bisa digugat
melanggar aturan PSBB sehubungan dengan pengumpulan massa saat pelantikan
pejabat walikota makassar melanggar
aturan social distance, jaga jarak sosial, Pungkas Andi Ahmad.
Diketahu bahwa pelanggaran
Aturan PSBB bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Olehnya itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI perlu
menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar
dalam pelantikan Pj. Walikota Pengganti Iqbal Shueb serta wawancara tatap muka yang
dilakukan oleh Pj. Walikota Baru.
Kecaman dari kami redaksi,
tidaklah mengherankan jika warga selama ini tidak patuh atas penerapan PSBB di
kota Makassar, pasalnya para pemimpin di pemerintahan saja bertindak apa
maunya, kami menilai, tindakan yang dilakukan Pemkot Makassar dan Pemprov
Sulsel justru tidak menunjukkan Empati kepada orang-orang yang kehilangan
pekerjaan, pendapatan, bahkan tak mencari pekerjaan dan tetap Stay At Home demi
mematuhi PSBB.
Red: AMSH
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami