HR.Id - Melihat
kondisi riil atas mewabahnya Covid-19 berdasarkan Informasi yang berkembang
ditengah masyarakat Kota Makassar, Penerapan Social Distancing sudah tidak
layak dan harus ditingkatkan pada Tahapan Keadaan Luar Biasa (KLB) atas
mewabahnya Virus Corona yang terus berkembang. Karena Penerapan "Social
distancing" hanya sebatas mengurangi jumlah aktivitas diluar rumah,
interaksi dengan orang lain dan mengurangi Contak tatap muka langsung, dan saya
kira sebelum wabah ini menjadi suatu kejadian Malapetaka, dengan waktu berjalan
terus, pada sisi lain masyarakat tetap melakukan aktifitas seperti tanpa
ancaman.
Ungkapan tersebut diatas disampaikan oleh Ketua DPP LIMIT, Mamat sanrego (30/3/20) disela-sela kesibukannya melakukan Stay at Home. Mamat juga merasa prihatin kepada masyarakat utamanya masyarakat kecil yang masih saja melakukan aktifitasnya utamanaya aktifitas ekonomi yang memang sulit untuk dihentikan apabila langkah tepat pemerintah belum ada hingga kini.
"saya pikir daripada kita Jongkok dengan memakan waktu yang lama,
lebih baik sekaligus Tidur atau berdiri dengan waktu yang singkat," ungkapan pribahasa Mamat.
Kata Mamat
Sanrego, Bahwa Pemerintah Daerah melalui kepala Dinas Kesehatan harus
segera mengambil langkah tegas jika Suatu daerah, baik Provinsi maupun
kabupaten/kota dapat menetapkan Situasi Keadaan Luar Biasa (KLB) bila mana
Pemerintah pusat tidak merespon Lockdown (terkunci-Karantina Wilayah).
"Apabila
memenuhi salah satu kriteria seperti, Angka kematian kasus suatu penyakit (Case
Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu yang menunjukkan kenaikan 50%
(lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu
penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. Begitu pula Angka proporsi penyakit
(Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua
kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang
sama, maka harus diambil lankah Kejadian Luar Biasa (KLB)
Namun
demikian kata mamat pula, setiap keputusan yang akan diambil oleh Kepala dinas
Kesehatan harus benar-benar dapat dipertanggung Jawabkan sesuai situasi Keadaan
Luar Biasa (KLB) dengan Data yang Valid tanpa rekayasa maupun tekanan, yang
meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium.
Selanjutnya
kata mamat pula, Namun begitu pula sebaliknya Kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri Kesehatan harus
pula mencabut penetapan daerah dalam keadaan KLB, jika berdasarkan pertimbangan
keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Karena
bagaimanapun atas Penetapan KLB dalam suatu daerah, dimana Jika keadaannya
memang sudah sangat mengkhawatirkan,
maka harus dilakukan KLB, apalagi yang kita ketahui dibeberapa Rumah
Sakit selain dari kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Dokter maupun Para
Perawat, belum lagi jika Dokter Spesialis Penyakit Paru terbatas, maka ini
menjadi kekhawatiran tersendiri.
Dengan demikian kata Mamat, dengan Penerapan
KLB, nantinya terlihat apakah berkembang atau meningkat dan berpotensi
menimbulkan malapetaka, yang tentunya berdasarkan pertimbangan Secara
epidemiologis data penyakit menunjukkan peningkatan angka kesakitan dan/atau
angka kematian. Kemudian Terganggunya keadaan masyarakat berdasarkan aspek
sosial budaya, ekonomi, dan pertimbangan keamanan.
Selanjutnya mamat berpendapa, Penanggulangan KLB/Wabah dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah dengan
melibatkan masyarakat meliputi: penyelidikan epidemiologis, penatalaksanaan
penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi
penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan
penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada
masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.
Red: Amsh
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami