HR.Id - Gabungan Personil Polres
Majalengka dan terdiri dari TNI, Dishub dan Sat Pol PP Majalengka melaksanakan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas
dan antisipasi penyebaran covid 19 di Wilayah hukum Polres Majalengka. Pada
hari Sabtu malam (21/3/2020).
Kapolres Majalengka Polda
Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengintruksikan Jajarannya untuk melaksanakan
kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka menindak lanjuti
maklumat atau surat Edaran Gubernur Jabar No. 400/27 Hukham, tentang Hiburan Malam atau Karaoke tutup sementara untuk mengantisipasi Covid 19 (Virus Corona) dan
dalam pelaksanaan tugas bertindak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
Atas Arahan dan Petunjuk
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso kegiatan tersebut di pimpin
langsung oleh Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL M. Pardede, Kegiatan di
laksanakan dan di ikuti oleh para Kasat, Kapolsek Jajaran, Anggota Kodim
0617/Majalengka, Dishub dan Sat PP Kabupaten Majalengka sebanyak 251 Personil.
Selanjutnya, Personil
gabungan melaksanakan kegiatan dengan melakukan pengecekan terhadap 11 tempat
hiburan malam / Karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka dan memberikan
himbauan Kepada Kepala atau Perwakilan dari Tempat Hiburan di Wilayah Kabupaten.
Majalengka agar Menutup Sementara tempat Hiburan tersebut.
Kabag Ops Polres Majalengka
KOMPOL M. Pardede saat memimpin KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), KOMPOL
M. Pardede menuturkan dalam pengecekannya ditempat hiburan sebanyak 11 tempat
hiburan malam / Karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka secara
keseluruhan dalam keadaan tutup.
"Selain itu, Para
Kapolsek beserta anggota dan Muspika lainnya melaksanakan himbauan ke semua
tempat hiburan di wilayah Kabupaten Majalengka agar ditutup sementara."
Tandasnya KOMPOL M. Pardede.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami