Sunday, February 23, 2020

OJK WAJIB MELINDUNGI KONSUMEN BANK



HR.Id - OJK mempunyai kelemahan pemisahan macroprudential lender of the last di sektor perbankan, iuran jasa pelaku keuangan membebani konsumen atau nasabah serta menurunkan efektivitas dalam fungsi pengawasan.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Konsumen  Dewan Pimpinan Pusat LIMIT, Suwardy Baharu, Minggu 23/2/20 di Makassar.

Dia menyebutkan, pada dasarnya fungsi intermediasi terkait penyimpanan dan peminjaman dana ada di industri perbankan, sedangkan perdagangan instrumen keuangan bisa dilakukan di pasar modal. Tetapi, saat ini teknologi sudah bisa menjalankan kegiatan jasa keuangan itu di luar jalur perbankan maupun bursa.

Terlebih lagi saat Munculnya Otoritas Jasa Keuangan (OJL) dianggap sebagai suatu angin segar bagi kalangan perbankan dan sejenisnya dan tentunya buat Masyarakat yang membutuhkan jasa keuangan seperti Bank, Finance dll.  

Menurut Suwardi, telah disahkannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Indonesia memiliki lembaga independen baru dalam hal pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Terbentuknya OJK, membuat kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan berpindah kepada OJK

“Sebagai salah satu sektor jasa yang sangat mengandalkan kepercayaan dari beberapa pihak, seperti pada industri perbankan sangat memiliki sensitivitas yang tinggi dalam pengelolaan bisnis Jasa Keuangan,” ujarnya

Ia menambahkan, “sensitivitas tersebut ditunjukkan dalam respon pasar atas opini tertentu. Semakin baik opini terkait industri perbankan, semakin positif pula respon pasar terhadap industri perbankan, dan begitu pula sebaliknya.

“Apa yang menjadi harapan Konsumen masih jauh layaknya antara Punggu merindukan bulan Seperti yang dapat saya Contohkan dan nyata dalam 3 Tahun Terakhir ini, tidak sedikit keluhan yang berasal dari Nasabah Bank yang dirugikan,” keluh Suwady.

Suwardy menegaskan, atas pengalaman 3 tahun ini, Pemerintah RI menyadari betul betapa pentingnya pengawasan industri perbankan guna menjaga citra dan nama baiknya  kedepan, sehingga diperlukan kerja keras OJK, namanya saja sebagai otoritas perbankan dan jasa keuangan, harusnya mampu menunjukkan keseriusan untuk melindungi para pemilik uang disetiap bank agar tetap terjaga dan dirasakan langsung oleh Nasabah, yang hal ini sebenarnya sekaligus melindungi iklim industri perbankan.


Lanjut Suwardy, masyarakat menyadari keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memang baru seumur Jagung,  tepatnya dibentuk dan diresmikan pada 16 Juli 2012. Dengan usia 8 Tahun, saya kira cukup untuk belajar dan memahami dalam membela dan mengawasi kepentingan antara Bank maupun konsumen dan tanpa perlu lagi melibatkan Bank Indonesia (BI).

"Mau tidak mau, suka atau tidak" kata Suwardy, OJK  harus sadar untuk segera mengambil sikap tegas terhadap bank yang menggelapkan uang Nasabah yang akhir-akhir ini banyak terjadi di tanah air. Sebab dengan banyaknya kejadian yang merugikan Nasabah, akhirnya Hal ini menjadi kekesalan tersendiri bagi DPP LIMIT, sebab tidak sedikit surat kami yang masuk di Sekertariat OJK  tanpa memperoleh kejelasan apalagi penjelasan.

Jika OJK belum memiliki kemampuan maupun kesadaran dalam melindungi konsumen bank, saya kira keberadaannya perlu ditinjau ulang, karena tidak sedikit APBN setiap tahun yang diserap dalam kegiatan operasionalnya.

Pengusaha yang menggeluti bidang IT ini juga meyakini jika setiap persoalan Konsumen Bank lalu semuanya harus melalui peradilan, maka OJK tidak berguna sama sejalai.  Lalu yang menjadi pertanyaan untuk apa OJK hadir ditengah masyarakat,?

“banyak keluhan masyarakat perihal penanganan keluhan konsumen atas tindakan bank yang dinilai lamban, berbelit dan tidak ada kepastian, kemudian merugikan secara materi, lalu minimnya keterlibatan OJK selaku regulator dalam masalah ini, lalu konsumen mau kemana,?” katanya

Disebutkan pula oleh Suwardy, “kami ada bukti jika pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama ini belum optimal, padahal  berdasarkan Pasal 4 huruf (c) UU OJK, salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.”

Suwardy mengakui bahwa Secara regulasi, sebenarnya ketentuan perlindungan konsumen telah cukup baik, mengingat pengakuan dan jaminan terhadap 4 (empat) hak dasar konsumen sudah masuk dalam sistem hukum Negara Kita. Hal tersebut ditambah dengan lingkup kewenangan OJK yang cukup komprehensif dalam hal pengawasan.

“Bentuk pengawasan perbankan dapat meliputi pengaturan dan pengawasan baik dalam hal kelembagaan bank, kesehatan bank, prinsip kehati-hatian dan pemeriksaan bank, realitasnya SDM nya masih minim,” tutup Suwardy.

Red: Md


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi