HarapanRakyat-Kios
Arema yang terletak di Jl. Timur Makssar kini kembali di-Gerebek karena tetap
memperdagangkan Minuman Beralkohol di-Bulan Suci Ramadhan ini. Diketahui tanggal 27 Mei 19 Lalu Kios Arema
didatangi Satpol PP kota Makassar dan menyita Ratusan Minuman Beralkohol. Kali ini 1 Juni 2019 Bukan Satpol PP yang
menyatroni Kios Arema akan tetapi kelompok yang menamakan diri Ummat Muslim
Se-Makassar bersama dengan Laskar Pront
Pembela Islam ( LPI ).
Ratusan
Botol minuman yang beralkohol diamankan dan disita oleh Masyarakat dan Laskar
dibawah naungan FPI Makassar ini.
Sebagian isi botol ditumpahkan diselokan depan Kios Arema. Saat penggerebakan pemilik serta pegawai Kios
arema tak melakukan perlawanan, bahkan ketika kami menanyainya mereka memilih
bungkam. Penggerebekan terjadi sekitar pukul 22.25 Wita.
Menurut
Syaiful, salah satu koordinator gerakan mengatakan bahwa Ramadhan adalah bulan
Suci dan wajib semua umat islam menjaga Kesucian bulan Ramdhan, akan tetapi kali ini kami membuktikan masih adanya
pemilik kios yang nakal dan tetap saja memperdagangkan minuman beralkohol di
bulan Suci Ramadhan.
"Ramadhan
adalah bulan Suci dan wajib semua umat islam menjaga Kesucian bulan Ramdhan, dan kami temukan sebagai Bukti salah satu Kios
Arema Jl. Timor kota makassar yg tidak menghargai bulan suci Ramadhan, mereka
tetap saja keras kepala menyediakan penjualan Miras yg membuat Umat Islam Marah
untuk turun melakukan Penggerebekan bersama Laskar FPI kota Makassar,"
jelas syaiful.
Ditambahkan
lagi oleh Syaiful dimana Aktifitas THM
maupun Kios penjual Miras WAJIB MENGHORMATI Bulan suci Ramadhan karna telah
diatur pula dalam UU bahwa selama bulan suci Ramadhan segala Aktivitas
Kemaksiatan WAJIB BERHENTI.
Diketahui
sebelumnya tanggal 27 Mei 19 yang lalu Satpol PP Kota Makssar yang dipimpin
Kastpol PP Makassar, Imam Hud melakukan operasi yang dilaksanakan berdasar dari
laporan masyarakat bahwa adanya penjualkan minuman beralkohol dikios Arema yang
terletak di Jl. Timur.
Kala itu Ratusan
botol minuman yang diperdagangkan di kios tersebut dilakukan penyitaan dan
segera ditindak lanjuti dengan memproses hukum atas pelanggaran pemilik usaha
menurut Imam Hud, Akan tetapi ancaman
tersebut seperti tak diindahkan sang pemilik Kios yang keturunan
Tiongkhoa. Hanya berselang Lima Hari
setelah penggerebekan mereka terbukti tetap memeperdagangkan Minuman-minuman
haram.
Berdasarkan
investigasi salah satu pengunjung, tempat perdagangan Minuman Beralkohol yang
berkedok sebagai Kios Arema sebenarnya sehari setelah penggerebekan oleh Satpol
PP, kios ini kembali melayani permintaan pelanggan pada malam harinya.
Bahkan
ketika pemilik Kios Arema ditanya mengapa masih memperdagangkan Minuman
Beralkohol sementara beberapa hari yang lalu telah dirasia oleh Satpol PP,
wanita yang berekacamata ditangarai sebagi salah satu pemilik memilih untuk
tidak memberi tanggapan sepatah katapun.
Penyitaan
dilakukan sekitar Seratusan warga tanpa ada perlawanan dari pihak Pemilik Kios
Arema. Mereka hanya pasrah botol
dagangannya di Sita oleh Warga.
"Ini
akan menjadi bukti yang akan kita serahkan dan perlihatkan ke pihak yang
berwajib. Jangan adalagi Fitnah bahwa
Botol-botol yang berisi minuman ini akan kita jual dan minum sendiri. Itu tidak betul. Kita akan jadikan Bukti," jelas salah
seorang dari mereka yang melakukan Rasia.
Seperti
diketahui sudah sangat jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014, pasal 7 poin d,
yang menyebutkan bila penjualan minuman beralkohol itu dilarang selama bulan
ramadhan, kecuali di hotel berbintang, itupun dibenarkan hanya pada malam hari.
Red: Andi
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami