HR.ID - Pengakuan Kepala Satpol ( Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengungkap adanya rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung. Hal ini rapat koordinasi itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (19/4/21).
Agus menyampaikan pada pertemuan itu sempat terjadi perdebatan tentang apakah
kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 lalu itu dikenakan sanksi
administrasi atau pidana. Namun kata agus usai berdiskusi, peserta rapat koordinasi tersebut menyepakati agar
penyelesaian kasus kerumunan HRS memuilih untuk mengambil langkah pidana dalam
penyelesaiannya.
"Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana," ungkap Agus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19/4/2021.
Kata Agus, alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan HRS yakni untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali. Meki demikian, Agus mengakui jika sebelumnya tak pernah ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.
Dalam agenda persidangan kali ini, Ada 4 saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Sementara kasus dua perkara HRS yang disidangkan. Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan jika dua perkara itu
adalah kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Pengadilan menggelar lebih dulu perkara di
Megamendung.
Beberapa fakta yang terungkap pada siding kaili ini misalnya,
Hakim Salahkan Satpol PP. Ketua Hakim, Suparman Nyompa, menyebut pihak Satpol
PP Kabupaten Bogor belum terlalu maksimal mencegah kerumunan di Megamendung,
Jawa Barat.
Suparman menjelaskan seharusnya Satpol PP melakukan penyekatan dan meminta warga yang berdatangan ke pesantren Rizieq Shihab untuk pulang. Ia juga menyarankan agar Satpol PP juga melakukan penyekatan untuk mencegah warga datang ke Megamendung.
Rizieq Bantah Ada Kerumunan di Pesantren pada peletakan batu pertama Markaz Syariah Argokultural pada 13 November 2020.
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak
bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan
terdakwa Rizieq .
Meski Riza mengakui sudah menerima undangan sebagai saksi dalam sidang itu. Kata dia ada agenda rapat paripurna bersama DPRD DKI Senin, 19 April 2021.
Camat Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan
mengatakan jika acara yang dibuat HRS tak berizin. Tak ada panitia yang
mengajukan izin ke kecamatan. Olehnya itu, Endi menyebut pemilik Pondok
Pesantren bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan itu.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami