Saturday, September 26, 2020

Karyawan Swasta Ini Ditangkap Karena Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Untuk Kepentingan Pribadi

HR.ID - Seorang karyawan PT. AEK Kecamatan Muara Kaman, HJ (37) diamankan Polsek Muara Kaman sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Kamis (24/09/2020).

Penagkapan HJ tersebut bermula ketika terduga selaku karyawan yang bertugas sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) diduga telah melakukan penggelapan dengan cara tidak melakukan pembayaran vendor BPJS, Jamsostek, pembangunan gedung sekolah SMA, pengembalian PPH21 dan PPH23 serta simpanan wajib motor staf.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi mengungkapkan bahwa kejadian penggelapan uang yang dilakukan pelaku diketahui asisten keuangan PT. AEK Sdr. Toyibatun yang meminta bukti pembayaran atau setorang kepada pelaku.

"Namun pelaku hanya menjanji-janjikan untuk memberikan bukti pembayaran sehingga Sdr. Toyibatun selaku asisten keuangan melapor kepada Sdr. Sugianto selaku SEM," jelas Kapolsek Muara Kaman.

Pada tanggal 19 September 2020 dilakukan pemeriksaan internal oleh Sdr. Sohibal selaku kordinator KTU dan diperoleh hasil bahwa tidak ada pembayaran atas sejumlah tagihan yang mana pelaku kemudian menjanjikan akan mencarikan bukti pembayaran yang akan diserahkan pada tanggal 22 September 2020.

Namun setelah pelaksanaan audit tersebut Pelaku meninggalkan kebun PT. AEK dan tidak kembali lagi, hingga ada indikasi jika dana tersbut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari kejadian tersebutlah PT. AEK mengalami kerugian sebesar Rp. 853.118.835, dan olehnya itu, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman.

Red: (Imam)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi